AI dalam Kampanye Pemilu Indonesia: Belajar dari Korea Selatan
Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 memperbolehkan AI dalam kampanye sepanjang tidak membentuk citra diri yang menyesatkan. Dibanding Korea Selatan yang telah mengatur deepfake melalui legislasi, Indonesia masih memerlukan pembaruan hukum pemilu untuk merespons perkembangan teknologi AI.