Lewati ke konten utama
Tiga Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Tiga Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

30 September 2026 5 menit baca

Sebutan wakil rakyat tentu tidak hanya membawa mandat sesederhana menyampaikan suara masyarakat saja. Di baliknya, terdapat tanggung jawab konstitusional untuk membentuk undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Ketiga tanggung jawab tersebut merupakan fungsi utama DPR, yang dijelaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

“DPR itu sebenarnya mewakili siapa?” Pertanyaan ini semakin relevan ketika publik mempertanyakan apa yang sesungguhnya dikerjakan oleh orang-orang yang duduk di parlemen.

Sebutan wakil rakyat tentu tidak hanya membawa mandat sesederhana menyampaikan suara masyarakat saja. Di baliknya, terdapat tanggung jawab konstitusional untuk membentuk undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Ketiga tanggung jawab tersebut merupakan fungsi utama DPR, yang dijelaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan 
fungsi pengawasan.

Namun, mengapa DPR perlu dibekali tiga fungsi tersebut? Apa hubungannya dengan posisi DPR sebagai lembaga perwakilan? Dan bagaimana ketiga fungsi tersebut dijalankan?

DPR dan Mandat Kedaulatan Rakyat

Untuk memahami fungsi DPR, pembahasannya perlu dimulai dari kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.

Artinya, DPR memperoleh legitimasi melalui mekanisme demokratis untuk menjalankan kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan negara. Rakyat tidak secara langsung membentuk setiap undang-undang, membahas APBN, atau mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Sebagian kewenangan tersebut dijalankan melalui lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih melalui pemilu.

Karena itu, fungsi DPR tidak dapat dipisahkan dari representasi rakyat. Fungsi legislasi memungkinkan kepentingan masyarakat dibawa ke dalam pembentukan hukum. Fungsi anggaran memberikan ruang bagi DPR untuk ikut menentukan penggunaan keuangan negara. Sementara fungsi pengawasan memungkinkan DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, tiga fungsi tersebut merupakan instrumen yang membuat mandat perwakilan memiliki bentuk kewenangan yang konkret, bukan sekadar kedudukan simbolik sebagai wakil rakyat.

Mengapa DPR Dibekali Tiga Fungsi?

Pemberian tiga fungsi kepada DPR juga berkaitan erat dengan desain kekuasaan, terutama pasca amandemen, konstitusi semakin menekankan prinsip checks and balances dalam hubungan antar lembaga negara. Suatu mekanisme untuk saling mengimbangi agar sebuah cabang kekuasaan tidak menjadi terlalu dominan.

Dalam konteks tersebut, DPR berperan untuk mengimbangi kekuasaan pemerintah melalui tiga fungsi utamanya. DPR ikut membentuk undang-undang, menyetujui anggaran negara, dan mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, terdapat mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Secara komprehensif berikut penjelasan mengenai masing-masing fungsi DPR: 

  1.  Fungsi Legislasi 

    Fungsi legislasi merupakan fungsi DPR yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang. Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Pasal 20 ayat (1) menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

    Namun, kewenangan tersebut tidak berarti DPR membentuk undang-undang seorang diri. Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Anggota DPR juga memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.

    Dalam kerangka perwakilan, fungsi legislasi menjadi penting karena undang-undang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk hak, kewajiban, serta hubungan antara warga negara dengan negara. Melalui fungsi ini, DPR menjadi salah satu ruang tempat kepentingan masyarakat dipertimbangkan dalam proses pembentukan hukum.

    Fungsi legislasi juga menunjukkan bahwa DPR tidak hanya bertugas menerima aspirasi masyarakat, tetapi memiliki kewenangan untuk menerjemahkan aspirasi dan kebutuhan tersebut ke dalam kebijakan hukum melalui proses pembentukan undang-undang.

    Karena itu, fungsi legislasi dapat dipahami sebagai bentuk konkret pelaksanaan mandat rakyat dalam menentukan aturan yang akan berlaku bagi kehidupan bersama.

  2. Fungsi Anggaran 

    Fungsi kedua adalah fungsi anggaran, yaitu fungsi DPR yang berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan anggaran negara. Fungsi ini juga ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa rancangan undang-undang tentang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diajukan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3).

    Keterlibatan DPR dalam APBN menunjukkan bahwa penggunaan keuangan negara tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Anggaran negara menyangkut bagaimana sumber daya publik dialokasikan untuk menjalankan berbagai kebutuhan negara dan mencapai tujuan sebagaimana ditentukan dalam konstitusi.

    Di sinilah fungsi anggaran memiliki kaitan dengan mandat representasi. Keputusan mengenai anggaran pada akhirnya berhubungan dengan kepentingan masyarakat karena keuangan negara digunakan untuk membiayai berbagai program dan pelayanan publik.

    Namun, fungsi anggaran juga memiliki batas. DPR tidak mengambil alih fungsi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan. Presiden tetap menjadi pihak yang mengajukan rancangan APBN dan melaksanakan anggaran. DPR menjalankan kewenangannya dalam membahas dan memberikan persetujuan, sehingga fungsi anggaran sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pembatasan kekuasaan.

  3. Fungsi Pengawasan 

    Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan. Secara konstitusional, fungsi ini juga ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pengawasan diperlukan karena pembentukan undang-undang dan persetujuan anggaran tidak berhenti pada tahap pengambilan keputusan. Keduanya perlu dilihat pelaksanaannya.

    Dalam konteks ini, DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN, termasuk kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan keduanya. Pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai forum dan instrumen DPR, termasuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta hak konstitusional berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Fungsi pengawasan menjadi penting karena pemerintah merupakan pihak yang menjalankan undang-undang dan melaksanakan anggaran negara. Sementara itu, DPR memiliki posisi sebagai lembaga yang ikut membentuk undang-undang dan memberikan persetujuan terhadap APBN. Dengan demikian, terdapat hubungan antara pembentuk keputusan dan pelaksana keputusan yang kemudian membutuhkan mekanisme kontrol.

    Dalam kerangka checks and balances, pengawasan bukan berarti DPR mengambil alih pemerintahan. Pengawasan justru menjadi mekanisme agar pelaksanaan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dengan demikian, fungsi pengawasan melengkapi dua fungsi lainnya: setelah aturan dibentuk dan anggaran disetujui, DPR memiliki peran untuk melihat bagaimana keduanya dilaksanakan.

Ketiga fungsi tersebut memperlihatkan hubungan antara representasi rakyat, kedaulatan rakyat, dan pembatasan kekuasaan. DPR diberikan kewenangan agar suara rakyat tidak hanya hadir dalam proses pemilu, tetapi juga memiliki saluran dalam proses pengambilan keputusan negara.

Pada akhirnya, memahami fungsi DPR berarti memahami bahwa lembaga perwakilan tidak hanya dinilai dari keberadaannya sebagai “wakil rakyat”, tetapi juga dari bagaimana kewenangan konstitusional tersebut dijalankan.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Memahami Kewenangan Direksi dalam Perseroan Terbatas

Legal 101

Memahami Kewenangan Direksi dalam Perseroan Terbatas

Direksi merupakan organ Perseroan Terbatas yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan tersebut harus dijalankan untuk kepentingan serta sesuai maksud dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Direksi wajib bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian dapat berujung pada pertanggungjawaban pribadi.

· 7 menit baca