Lewati ke konten utama
Pola latar kategori Regulatory Update

Kanal Editorial

Regulatory Update: Perkembangan Regulasi Terkini

Ikuti perkembangan regulasi terbaru beserta konteks, perubahan utama, dan dampaknya bagi masyarakat, institusi, serta praktik hukum.

12 artikel terbit

Artikel Pilihan Kanal

Artikel Regulatory Update

Menampilkan 1–12 dari 12 artikel

MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah, Mengapa Tetap Tak Membatalkan Jabatannya?

Regulatory Update

MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah, Mengapa Tetap Tak Membatalkan Jabatannya?

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden RI) memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, pada saat yang sama, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

08 Oct 2026 · 6 menit baca

Restorative Justice di Sektor Keuangan: Antara Pemulihan Korban dan Batas Kepentingan Publik

Regulatory Update

Restorative Justice di Sektor Keuangan: Antara Pemulihan Korban dan Batas Kepentingan Publik

UU Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan restorative justice (RJ) untuk tindak pidana sektor jasa keuangan sejak penyelidikan hingga persidangan. Mekanisme ini menekankan pemulihan korban melalui kesepakatan, tetapi tidak boleh dimaknai sekadar “membayar kerugian lalu perkara selesai”. Penerapannya harus menyeimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepentingan publik, serta perlindungan terhadap stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.

01 Oct 2026 · 7 menit baca

Menanti UU Perampasan Aset: Belajar dari Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Regulatory Update

Menanti UU Perampasan Aset: Belajar dari Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Maraknya tindak pidana korupsi mendorong untuk pembuatan peraturan, supaya memberi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. peraturan sebelumya sudah membahas secara jelas hukuman untuk pelaku korupsi. akan tetapi, hukuman yang diberikan tidak dapat mengembalikan kerugian negara. maka pengesahan RUU Perampasan aset yang sudah diajukan ke DPR RI dianggap sebagai jalan utama untuk menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

23 Sep 2026 · 7 menit baca

PP No. 33 Tahun 2026 dan Penguatan Rezim Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Dari Persetujuan Formal Menuju Tata Kelola Data yang Akuntabel

Regulatory Update

PP No. 33 Tahun 2026 dan Penguatan Rezim Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Dari Persetujuan Formal Menuju Tata Kelola Data yang Akuntabel

PP Nomor 33 Tahun 2026 memperkuat pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi dengan menggeser pendekatan dari persetujuan formal menuju tata kelola data yang berbasis legalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan risiko. Regulasi ini mengatur persetujuan, kebocoran data, pemrosesan berisiko tinggi termasuk AI, DPIA, hingga transfer data lintas negara. Pelindungan data kini menjadi bagian penting dari tata kelola organisasi dan manajemen risiko.

05 Sep 2026 · 10 menit baca

Permen Komdigi 9/2026 Batasi Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Regulatory Update

Permen Komdigi 9/2026 Batasi Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur batas usia penggunaan platform digital, verifikasi usia, dan kewajiban pelindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik. Media sosial pada umumnya dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi sehingga pengguna di bawah 16 tahun dibatasi. Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, namun implementasinya masih menghadapi tantangan terkait dasar hukum, efektivitas verifikasi usia, akses informasi, dan kesiapan platform digital.

04 Aug 2026 · 4 menit baca

Negara sebagai Aktor Utama dalam Tata Kelola Ekspor SDA Strategis: Membaca PP No. 24 Tahun 2026

Regulatory Update

Negara sebagai Aktor Utama dalam Tata Kelola Ekspor SDA Strategis: Membaca PP No. 24 Tahun 2026

PP Nomor 24 Tahun 2026 memperkuat peran negara dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui penetapan komoditas strategis, pengendalian ekspor, dan penunjukan BUMN Ekspor sebagai pelaku utama. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, namun keberhasilannya bergantung pada implementasi yang transparan, akuntabel, efisien, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

02 Aug 2026 · 5 menit baca