Regulatory Update
MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah, Mengapa Tetap Tak Membatalkan Jabatannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden RI) memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, pada saat yang sama, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.