DPR yang kita kenal hari ini tidak lahir dalam satu malam. Kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terbentuk melalui perjalanan panjang yang diwarnai perubahan konstitusi, sistem pemerintahan, serta dinamika politik dari masa ke masa.
Lantas, bagaimana perjalanan DPR hingga menjadi lembaga perwakilan dengan kedudukan dan kewenangan seperti sekarang?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan menelusuri perjalanan DPR dari awal. Adapun sumber rujukan utama dalam pembahasan ini adalah Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 Buku III: Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan, Jilid 1.
Perjalanan tersebut akan dibagi ke dalam beberapa babak penting untuk melihat bagaimana kedudukan dan kewenangan DPR berkembang dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia.
- Perumusan DPR dalam BPUPK
Gagasan mengenai lembaga perwakilan telah dibahas bahkan sebelum Indonesia merdeka. Dalam sidang BPUPK pada 11 Juli 1945, Moh. Yamin menyampaikan gagasan pembentukan Dewan Perwakilan sebagai bagian dari sistem permusyawaratan rakyat. Menurutnya, sebelum Majelis Permusyawaratan menjalankan tugasnya, perlu dibentuk terlebih dahulu Dewan Perwakilan dengan susunan yang sederhana.
Dalam rancangan tersebut, anggota Dewan Perwakilan juga akan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Gagasan inilah yang kemudian menjadi cikal perumusan mengenai DPR dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI.
Ketentuan mengenai DPR tersebut diatur dalam Bab VII, Pasal 19-22. Pasal-pasal tersebut mengatur susunan dan persidangan DPR, persetujuan DPR terhadap undang-undang, hak anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang, serta keterlibatan DPR dalam persetujuan Perppu yang ditetapkan Presiden.
Dengan demikian, sejak awal DPR telah memiliki kedudukan konstitusional dalam pembentukan hukum dan pengawasan terhadap tindakan pemerintah.
-
Masa Awal Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, DPR belum terbentuk. Berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, kekuasaan negara dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk.
Melalui Maklumat Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP kemudian memperoleh kewenangan untuk menjalankan fungsi legislatif sehingga berperan sebagai lembaga perwakilan.
Selanjutnya, pada November 1945 Presiden menerima usulan KNIP agar para menteri bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat yang diatur dalam Maklumat Pemerintah 14 November 1945.
Perubahan ini membawa pergeseran dalam praktik sistem pemerintahan Indonesia, dari corak presidensial menuju sistem parlementer, dengan pertanggungjawaban menteri kepada parlemen.
KNIP menjalankan fungsi sebagai lembaga perwakilan selama periode awal berlakunya UUD 1945, hingga kemudian Indonesia memasuki masa Konstitusi RIS.
-
Masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sistem perwakilan Indonesia berubah menjadi dua kamar (bikameral) pada masa Konstitusi RIS. Dewan perwakilan terdiri atas Senat RIS sebagai perwakilan kewilayahan dan DPR-RIS sebagai perwakilan politik. DPR-RIS beranggotakan 146 orang yang mewakili negara-negara bagian, dengan anggota yang ditunjuk oleh masing-masing negara bagian.
Dalam sistem ini, DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah menjalankan kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan. DPR-RIS juga memiliki kewenangan untuk mengontrol pemerintah. Sementara itu, para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas kebijakan pemerintah, meskipun DPR tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan menteri atau pemerintah.
DPR-RIS mulai disahkan pada 28 Februari 1950 dan hanya menjalankan tugas selama kurang dari enam bulan. Setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, sistem perwakilan kembali mengalami perubahan. Selama masa singkat tersebut, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.
-
Masa UUDS 1950
Pada masa ini sistem ketatanegaraan beralih pada UUDS 1950, sehingga DPR menjadi lembaga perwakilan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sebelum DPR hasil pemilihan umum terbentuk, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) yang beranggotakan 236 orang dari DPR RIS, Senat RIS, BP KNIP, dan DPA RI-Yogyakarta.
DPRS bersama pemerintah menjalankan kekuasaan pembentukan undang-undang. Kedudukan DPR juga semakin kuat dalam mengawasi pemerintah karena para menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR. Apabila kebijakan seorang menteri atau kabinet tidak memperoleh persetujuan DPR, DPR dapat memaksa menteri atau kabinet tersebut untuk meletakkan jabatannya.
Dengan demikian, hubungan antara DPR dan pemerintah menunjukkan karakter sistem parlementer yang lebih kuat dibandingkan periode sebelumnya.
Perkembangan penting berikutnya terjadi pada 29 September 1955, ketika untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR. Berdasarkan hasil Pemilu 1955, DPR beranggotakan 272 orang.
-
Masa Demokrasi Terpimpin
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945, DPR hasil Pemilu 1955 digantikan oleh DPR-GR ( Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1959. DPR-GR beranggotakan 283 orang dari golongan politik, golongan karya, dan wakil Irian Barat. Dalam periode ini, setiap undang-undang tetap memerlukan persetujuan DPR.
-
Masa Orde Baru
Setelah peristiwa G30S/PKI, terjadi perubahan dalam komposisi lembaga perwakilan melalui pembersihan lembaga negara dari unsur PKI.
Pada 1966, DPR kemudian beranggotakan 414 orang, dengan sekitar 300 anggota baru yang sebagian besar berasal dari golongan karya. Meskipun terjadi perubahan komposisi, kewenangan DPR tetap mengacu pada UUD 1945.
Upaya membentuk kembali lembaga perwakilan melalui pemilihan umum kemudian dilakukan. Setelah beberapa kali mengalami penundaan, pemerintah bersama DPR menetapkan UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 1971.
Sistem perwakilan yang digunakan adalah perwakilan berimbang dengan stelsel daftar, sehingga kekuatan perwakilan organisasi politik di DPR diupayakan sejalan dengan dukungan pemilih. Dalam perkembangannya, sistem perwakilan juga mempertimbangkan keterwakilan wilayah.
-
Masa Reformasi
Memasuki era Reformasi, DPR pertama kali dibentuk melalui Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik.
Pada periode ini, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1999, DPR berjumlah 500 orang yang terdiri atas 462 anggota partai politik hasil pemilu dan 38 anggota ABRI yang diangkat. Dengan demikian, mekanisme pengangkatan masih terdapat dalam keanggotaan DPR.
Perubahan besar terjadi setelah Perubahan Pertama dan Kedua UUD 1945 pada 1999 dan 2000. Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, sehingga sejak Pemilu 2004 tidak lagi terdapat anggota DPR yang diangkat. Perubahan tersebut menjadi dasar penting bagi kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Dari perjalanan DPR dari masa ke masa, satu hal yang terlihat jelas adalah bahwa kedudukan DPR selalu mengikuti perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Bentuk, komposisi, hubungan dengan pemerintah, hingga kewenangannya beberapa kali berubah menyesuaikan dinamika konstitusi.
Meski mengalami berbagai perubahan, DPR tetap ditempatkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Perbedaannya terletak pada bagaimana mandat tersebut diberikan dan seberapa besar kewenangan yang dimiliki DPR dalam setiap periode.
Karena itu, memahami dinamika DPR dari masa ke masa penting untuk melihat bagaimana kewenangan DPR hari ini terbentuk dan apa yang menjadi dasar konstitusionalnya.
Lantas, bagaimana DPR menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyak ? Pembahasannya dapat kamu baca dalam artikel selanjutnya, “Tiga Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.”