Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) mengatur bahwa kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan Debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Lebih lanjut, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 37/2004 menentukan bahwa sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Ketentuan tersebut berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Dengan demikian, sejak putusan pailit diucapkan, perseroan yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki kewenangan untuk secara mandiri menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Namun, perlu dipahami bahwa kehilangan kewenangan tersebut tidak serta-merta menghapus eksistensi hukum perseroan ataupun secara otomatis menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Persoalan utamanya adalah siapa yang berwenang mengurus harta pailit dan dalam kondisi apa kegiatan usaha masih dapat dilanjutkan.
Kurator sebagai Pihak yang Berwenang Mengurus Harta Pailit
Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004 menentukan bahwa Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pailit tidak harus menunggu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, pengajuan upaya hukum tidak dengan sendirinya menangguhkan kewenangan Kurator dalam menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Bahkan, apabila putusan pailit kemudian dibatalkan melalui kasasi atau peninjauan kembali, Pasal 16 ayat (2) UU 37/2004 tetap memberikan akibat hukum terhadap tindakan Kurator yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Kurator juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna mengamankan harta pailit. Salah satunya diatur dalam Pasal 99 UU 37/2004, yang memungkinkan Kurator meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas, dengan alasan untuk mengamankan harta pailit.
Dengan demikian, pengurusan harta pailit, termasuk keputusan untuk mempertahankan atau menghentikan kegiatan usaha yang berkaitan dengannya, harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan Kurator dan ketentuan UU 37/2004. Akan tetapi, apakah hal ini berarti perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak lagi dapat melanjutkan usahanya?
Melanjutkan Usaha (Going Concern) Perusahaan Debitor Pailit
UU 37/2004 tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan Debitor pailit untuk melanjutkan kegiatan usahanya. Hal ini secara tegas tercermin dalam Pasal 104 ayat (1), yang mengatur bahwa berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit, meskipun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (2).
Selain itu, Pasal 179 ayat (1) UU 37/2004 memberikan kesempatan kepada Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk mengusulkan agar perusahaan Debitor pailit dilanjutkan, apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima.
Terhadap usulan tersebut, Pasal 180 UU 37/2004 mengatur bahwa apabila usulan untuk melanjutkan perusahaan diterima oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh piutang yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka usulan kelanjutan usaha (going concern) tersebut wajib diterima.
Siapa yang Menjalankan Usaha Perusahaan Debitor Pailit?
Pasal 104 UU 37/2004 mengatur bahwa kewenangan untuk melanjutkan usaha berada pada Kurator, dengan memperhatikan persetujuan panitia kreditor sementara atau izin Hakim Pengawas, sesuai dengan keadaan kepailitan yang bersangkutan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan usaha setelah putusan pailit harus berada dalam kerangka kewenangan Kurator, bukan semata-mata berdasarkan keputusan organ perseroan sebagaimana sebelum putusan pailit diucapkan.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan kegiatan operasional dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Kurator dapat mempertimbangkan penggunaan sumber daya yang telah tersedia, termasuk tenaga kerja dan pihak-pihak yang memiliki keahlian untuk menjalankan kegiatan operasional. Apabila pelaksanaan kegiatan usaha memerlukan keterlibatan pihak lain, pengaturannya tetap harus berada dalam batas kewenangan Kurator dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan usaha harus mempertimbangkan manfaat ekonomisnya bagi harta pailit. Apabila kelanjutan usaha diperkirakan dapat mempertahankan atau meningkatkan nilai harta pailit, opsi tersebut dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, apabila kegiatan usaha justru menimbulkan kerugian yang tidak dapat dibenarkan secara ekonomis, kelanjutannya perlu dievaluasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. UU 37/2004 sendiri menyediakan mekanisme penghentian kelanjutan usaha melalui Pasal 183.