Lewati ke konten utama
Hakim Dalami Kedudukan Certificate of Attendance dalam Pendidikan Gibran

Hakim Dalami Kedudukan Certificate of Attendance dalam Pendidikan Gibran

02 October 2026 4 menit baca

Persidangan mendalami kedudukan Certificate of Attendance dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Kemendikdasmen menyebut dokumen tersebut menunjukkan kehadiran, sedangkan status tamat dinilai melalui transkrip. Padahal, dokumen pendidikan seperti ijazah atau sertifikat kelulusan menjadi bukti tamat pendidikan.

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026), Mahkamah Konstitusi mendalami dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai Pemberi Keterangan, khususnya terkait dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menaruh perhatian pada dokumen yang diberi judul Certificate of Attendance. Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berasal dari UTS Insearch di Sydney, Australia, tempat Gibran mengikuti program Diploma of Business Studies pada 2005–2006. Taufiq menyebut selain Certificate of Attendance, terdapat pula transkrip nilai yang diterima Kemendikdasmen.

Certificate of Attendance Menunjukkan Kehadiran, Bukan Ijazah

Saldi kemudian memperdalam makna Certificate of Attendance dengan meminta penjelasan mengenai arti dokumen tersebut apabila dibandingkan dengan ijazah. Taufiq menjelaskan bahwa Certificate of Attendance pada dasarnya menerangkan bahwa seseorang telah mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

Penjelasan tersebut kemudian dipertegas Saldi dengan menanyakan apakah dokumen itu berkaitan dengan kehadiran. Taufiq membenarkannya. Dengan demikian, dokumen yang diterima Kemendikdasmen dari UTS Insearch tersebut menerangkan keikutsertaan Gibran dalam pendidikan, sementara penilaian mengenai status tamat atau tidaknya pendidikan dilihat dari dokumen lain, khususnya transkrip nilai.

Saldi kembali memastikan apakah terdapat ijazah yang disampaikan ketika permohonan penyetaraan diajukan. Taufiq menjawab bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah yang disampaikan kepada kementerian. Dokumen yang diterima berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.

Pendidikan Singapura dan Australia Dinilai dalam Proses Penyetaraan

Persoalan dokumen tersebut tidak berdiri sendiri karena riwayat pendidikan Gibran mencakup pendidikan di Singapura dan Australia. Taufiq menjelaskan bahwa pada jenjang secondary, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Dari jenjang tersebut, dokumen yang disebutkan dalam persidangan adalah GCE O-Level Certificate.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia, pada 2005–2006 dalam program Diploma of Business Studies. Untuk pendidikan di UTS Insearch, dokumen yang diterima Kemendikdasmen berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Dokumen-dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang dinilai dalam proses penyetaraan pendidikan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penilaian tidak hanya melihat satu dokumen, tetapi juga membandingkan riwayat pendidikan dan hasil belajar dengan struktur pendidikan nasional. Gogot Suharwoto menyebut penilaian dilakukan melalui aspek administratif dan substantif, termasuk pemeriksaan dokumen, transkrip, serta penyandingan learning outcome dengan standar kompetensi pada jenjang yang dinilai setara.

Hakim Pertanyakan Dasar Penentuan Status Tamat

Penjelasan mengenai Certificate of Attendance kemudian membawa persidangan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni bagaimana status tamat pendidikan dapat diketahui apabila dokumen yang disampaikan bukan ijazah.

Taufiq menjelaskan bahwa status tamat atau tidaknya pendidikan dilihat dari transkrip nilai yang diterima Kemendikdasmen. Keterangan ini menjadi perhatian Saldi karena pada saat permohonan penyetaraan diajukan tidak terdapat ijazah dari UTS Insearch.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada makna surat keterangan penyetaraan. Dalam persidangan, muncul pertanyaan mengenai apakah lazim seseorang mengajukan dokumen yang pada akhirnya digunakan untuk menyatakan bahwa pengetahuan atau hasil belajarnya memiliki kesetaraan dengan jenjang pendidikan tertentu, meskipun tidak terdapat ijazah dalam dokumen yang diajukan.

Pertanyaan ini juga berkaitan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan hakim lain, termasuk Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Arsul menyoroti rumusan mengenai kesetaraan pengetahuan yang dinilainya memiliki cakupan luas karena tidak secara tegas menyebut bentuk dokumen seperti sertifikat atau ijazah.

Pengalaman Penyetaraan Pendidikan Menjadi Pembanding

Dalam pendalaman keterangan, Gogot Suharwoto turut memberikan contoh mengenai pengalaman penyetaraan pendidikan anaknya yang sebelumnya bersekolah di Korea. Menurut Gogot, dalam proses tersebut terdapat ijazah yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan.

Contoh tersebut kemudian menjadi pembanding dalam persidangan. Di satu sisi, proses penyetaraan yang diceritakan Gogot menggunakan ijazah sebagai salah satu dokumen pendidikan. Di sisi lain, dalam dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch yang diterima Kemendikdasmen terdapat Certificate of Attendance dan transkrip nilai, tanpa ijazah yang disampaikan pada saat pengajuan.

Perbedaan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang didalami hakim dalam memeriksa proses penyetaraan pendidikan Gibran. Persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah sertifikat, tetapi mengenai apa yang diterangkan oleh dokumen tersebut dan bagaimana dokumen itu digunakan bersama dokumen lainnya dalam menentukan kesetaraan pendidikan.

Dengan demikian, keterangan Kemendikdasmen dalam persidangan memperlihatkan bahwa Certificate of Attendance dari UTS Insearch dipahami sebagai dokumen yang menerangkan kehadiran atau keikutsertaan dalam pendidikan bukan tamatnya suatu pendidikan. Sementara kemendikdasmen menyatakan indikator Gibran tamat SMA ialah transkip nilai padahal dalam ketentuan yang berlaku sekarang yang dikatakan (dokumen) itu setara tidak ada yang menjelaskan transkip nilai melainkan salah satunya berupa ijazah atau sertifikat yang menjelaskan sesoarang itu sudah lulus.   

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
KPU: Persoalan Syarat Pendidikan Dinilai Bukan Sengketa Hasil

Law & Governance

KPU: Persoalan Syarat Pendidikan Dinilai Bukan Sengketa Hasil

Ruang pembuktian yang diminta para Pemohon pada sidang pertama mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, KPU tidak langs...

· 4 menit baca
Sidang Pertama PHPU Presiden: Pemohon Meminta Ruang Pembuktian

Law & Governance

Sidang Pertama PHPU Presiden: Pemohon Meminta Ruang Pembuktian

Dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir, persoalan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden akhirnya dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum sampai pada pertanyaan apakah persyaratan it...

· 4 menit baca