Lewati ke konten utama
Mengenal KPU, Bawaslu, dan DKPP: Tiga Lembaga dalam Penyelenggaraan Pemilu

Mengenal KPU, Bawaslu, dan DKPP: Tiga Lembaga dalam Penyelenggaraan Pemilu

29 October 2026 6 menit baca

Pemilu sering kali dipahami sebatas proses mencoblos, menghitung suara, dan menetapkan siapa yang menang. Padahal, demokrasi elektoral tidak cukup hanya dengan memastikan suara rakyat terkumpul. Menjaga demokrasi agar tidak berhenti pada bilik suara membutuhkan sistem penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, pengawasan yang efektif, dan penegakan kode etik yang tegas. Lantas, Siapa yang menjamin pemilu berjalan sesuai aturan?

Pernahkah kita bertanya, siapa yang memastikan suara kita benar-benar dihitung, pelanggaran pemilu tidak dibiarkan, dan penyelenggara pemilu tetap bertindak sesuai aturan?

Di balik setiap pemilu, ada rangkaian kerja kelembagaan yang menentukan apakah proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menyelenggarakan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi jalannya proses tersebut, sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjaga etika para penyelenggaranya.

KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, namun saling berkaitan. Perbedaan tersebut tidak terlepas dari sejarah pembentukan, dasar hukum, struktur kelembagaan, dan mekanisme kerja masing-masing.

 Untuk memahami bagaimana ketiganya menjalankan perannya dalam sistem pemilu Indonesia, Mari menelusuri lebih lanjut masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, tugas tersebut mencakup perencanaan, penyusunan jadwal dan kebutuhan penyelenggaraan, pelaksanaan tahapan pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan hasil sesuai kewenangannya.

Secara historis, KPU pertama kali menyelenggarakan pemilu pada tahun 1999 yang merupakan pemilu ke -8. Hal ini disebabkan sebelum era Reformasi, penyelenggaraan pemilu berada dalam struktur pemerintahan.

Pada tahun 1955 pemilu pertama diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) berdasarkan UU No.7 Tahun 1953. Lalu selanjutnya pada pemilu kedua tahun 1971, penyelenggaraan pemilu berada di bawah Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang dibentuk berdasarkan UU No. 15 Tahun 1969.1 

Berdasarkan Pasal 8 undang-undang tersebut, LPU bersifat permanen, tetapi belum independen karena berada di bawah struktur pemerintahan dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.LPU bertahan sampai tahun 1997 namun model ini menimbulkan persoalan mengenai independensi karena pemerintah mendominasi penyelenggaraan pemilu.

Setelah Reformasi 1998, tuntutan terhadap pemilu yang demokratis dan bebas dari intervensi penguasa mendorong perubahan kelembagaan. KPU pertama dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 untuk menyelenggarakan Pemilu 1999.

Saat itu, keanggotaannya berjumlah 53 orang, terdiri atas 48 wakil partai politik peserta pemilu dan lima wakil pemerintah. Dengan demikian, KPU pada periode awal Reformasi belum sepenuhnya bersifat nonpartisan.

Perubahan penting terjadi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Pengaturan tersebut mengarahkan keanggotaan KPU agar berasal dari unsur independen dan nonpartisan. Selanjutnya, KPU periode 2001–2007 dibentuk dengan 11 anggota dari kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.

Kedudukan KPU kemudian memperoleh landasan konstitusional melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001.

Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi kemandirian KPU dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 kelembagaan KPU RI dan KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota bersifat permanen, sedangkan badan seperti PPK, PPS, dan KPPS dibentuk untuk menjalankan tugas dalam tahapan tertentu.

KPU memiliki kewenangan menetapkan peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilu sesuai batas yang diberikan undang-undang, menetapkan peserta atau calon pada tahapan yang menjadi kewenangannya, serta menetapkan hasil pemilu.

Pengisian anggota KPU dilakukan melalui mekanisme seleksi yang diatur dalam UU Pemilu. Tim seleksi kemudian mengajukan 14 nama calon kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR. DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan, lalu memilih tujuh orang anggota KPU. Nama yang terpilih selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Presiden.2 

2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Jika KPU bertugas melaksanakan pemilu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu mengawasi tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya, serta menangani sengketa proses pemilu berdasarkan ketentuan hukum.

Pengawasan ini mencakup berbagai persoalan, seperti kepatuhan terhadap jadwal dan prosedur pemilu, netralitas aparatur negara sesuai peraturan, politik uang, serta dugaan pelanggaran oleh peserta maupun penyelenggara.

Bawaslu juga menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti temuan pengawasan melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Perlu dibedakan bahwa tidak semua perkara pemilu diputus sendiri oleh Bawaslu. Penanganan dugaan tindak pidana pemilu, misalnya, melibatkan mekanisme penegakan hukum terpadu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan, sedangkan perselisihan hasil pemilu memiliki jalur penyelesaian tersendiri sesuai konstitusi dan undang-undang.

Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia dimulai pada Pemilu 1982 melalui pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) berdasarkan UU No. 2 Tahun 1980  yang terdiri dari Pemerintah, ABRI, Golkar, PPP, PDI.3 

Memasuki era Reformasi, nomenklatur pengawas pemilu berubah menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999.

Dengan komposisi yang lebih netral dari unsur hakim, akademisi dan masyarakat, namun kelembagaannya masih bersifat adhoc. UU No.12 Tahun 2003 memperkuat pengawasan dengan membentuk Panwaslu sebagai lembaga ad hoc yang terpisah dari struktur KPU.

Perubahan berikutnya terjadi melalui UU No. 22 Tahun 2007 yang mengatur Bawaslu sebagai lembaga permanen dalam pengawasan pemilu.

Perjalanan ini menunjukkan bahwa pengawasan pemilu berkembang dari mekanisme yang berada dalam struktur penyelenggara menjadi lembaga tersendiri dengan kedudukan dan kewenangan yang semakin kuat.

Struktur pengawasan meliputi Bawaslu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota merupakan lembaga permanen, sementara sejumlah pengawas di tingkat bawah dibentuk berdasarkan kebutuhan tahapan pemilu.

Kewenangan Bawaslu tidak terbatas pada menerima laporan. Dalam perkara yang termasuk kewenangannya, Bawaslu dapat melakukan pencegahan, memeriksa dugaan pelanggaran, mengkaji laporan atau temuan, dan memutus pelanggaran administrasi atau sengketa proses melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Bawaslu berperan sebagai pengawas sekaligus bagian penting dari mekanisme penegakan hukum pemilu.

Seleksi anggota Bawaslu RI juga diawali dengan pembentukan tim seleksi oleh Presiden. Tim tersebut menjaring dan menilai calon, kemudian mengajukan 10 nama kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR. Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, DPR memilih lima orang anggota Bawaslu RI, yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.4 

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Berbeda dengan KPU dan Bawaslu, DKPP berfokus pada penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Lembaga ini menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu beserta jajaran penyelenggara yang termasuk dalam lingkup kewenangannya.

Dalam menjalankan tugasnya, DKPP menerima aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik, melakukan pemeriksaan, dan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum.

Pemeriksaan etik berkaitan dengan perilaku, integritas, kemandirian, profesionalitas, dan kepatutan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya.

Cikal bakal DKPP adalah Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), yang dibentuk berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003.5 

Pada awalnya, DK-KPU bersifat ad hoc dan menjadi bagian dari KPU. Perubahan besar terjadi setelah UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

DKPP berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan putusan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat berawal dari aduan atau laporan pihak yang memiliki hak untuk mengajukannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Putusan DKPP berhubungan dengan tanggung jawab etik penyelenggara, sehingga perlu dibedakan dari keputusan KPU mengenai tahapan atau hasil pemilu maupun putusan Bawaslu mengenai pelanggaran dan sengketa proses.

Keanggotaan DKPP terdiri atas tujuh orang, yaitu satu orang dari unsur KPU dan satu orang dari unsur Bawaslu secara ex officio, serta lima orang tokoh masyarakat. Dari lima tokoh masyarakat tersebut, dua orang diusulkan oleh Presiden dan tiga orang oleh DPR.6 

Perkembangan ketiga lembaga ini memperlihatkan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh prosedur pemungutan suara. Kemandirian penyelenggara, efektivitas pengawasan, dan integritas etik juga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, ketiganya bekerja dalam kerangka konstitusional yang sama yaitu memastikan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilu yang demokratis dan berlandaskan hukum.

Sumber & Rujukan

  1. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017 ↩
  2. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Pasal 22–26. ↩
  3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, “Sekilas Sejarah Bawaslu dari Awal Terbentuk,” 7 April 2020, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/sekilas-sejarah-bawaslu-dari-awal-terbentuk, diakses 20 Oktober 2026. ↩
  4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Pasal 118–122. ↩
  5. ewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, “Sejarah DKPP,” https://dkpp.go.id/sejarah-dkpp/, diakses 20 Oktober 2026 ↩
  6. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Pasal 155 ayat (4)–(5). ↩

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Dari Demokrasi Parlementer hingga Pemilu Serentak, Sudah Berapa Kali Indonesia Menyelenggarakan Pemilu?

Legal 101

Dari Demokrasi Parlementer hingga Pemilu Serentak, Sudah Berapa Kali Indonesia Menyelenggarakan Pemilu?

Sejak pertama kali diselenggarakan pada 1955 hingga Pemilu 2024, Indonesia telah melaksanakan 13 kali pemilu nasional dengan berbagai perubahan dalam sistem dan mekanisme penyelenggaraannya. Perjalanan pemilu Indonesia mencakup masa Demokrasi Parlementer, Orde Baru, transisi Reformasi, pemilihan presiden secara langsung, hingga era pemilu serentak. Bagaimana dinamika perkembangan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, dan apa saja perubahan penting yang mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia?

· 5 menit baca
Kapan Merger & Akuisisi Wajib Lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha?

Legal 101

Kapan Merger & Akuisisi Wajib Lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha?

Merger dan akuisisi tidak hanya menjadi strategi ekspansi bisnis, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi dalam hukum persaingan usaha. Di Indonesia, kewajiban notifikasi kepada KPPU ditentukan antara lain berdasarkan nilai aset dan nilai penjualan para pihak yang bertransaksi. Lalu, bagaimana cara menghitung kedua nilai tersebut dan kapan suatu aksi korporasi wajib dinotifikasikan?

· 7 menit baca