Perkembangan teknologi digital telah menempatkan data pribadi sebagai salah satu elemen fundamental dalam penyelenggaraan berbagai aktivitas ekonomi dan sosial. Interaksi masyarakat dengan layanan digital seperti platform perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, aplikasi pinjaman daring, layanan kesehatan, hingga proses rekrutmen tenaga kerja, pada umumnya melibatkan pemrosesan berbagai jenis data pribadi. Data tersebut dapat berupa nama, alamat, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi rekening, data biometrik, maupun data kesehatan.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai sejauh mana data pribadi yang telah diserahkan kepada suatu badan usaha atau organisasi dapat digunakan dan diproses. Pemberian data pribadi pada dasarnya tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada pihak yang menerima data untuk menggunakan data tersebut bagi berbagai kepentingan. Pemrosesan data pribadi tetap harus didasarkan pada dasar hukum, tujuan yang jelas, serta prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
Dalam konteks tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut PP 33/2026). Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juli 2026 serta berdasarkan ketentuan Pasal 225 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Januari 2027.1
Perlu ditegaskan bahwa PP 33/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut menjadi landasan utama dalam pengaturan mengenai hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data pribadi, kelembagaan, sanksi, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pidana. Dengan demikian, PP 33/2026 memiliki kedudukan strategis dalam memberikan pengaturan yang lebih operasional terhadap norma-norma yang sebelumnya bersifat umum dalam UU PDP.
Kehadiran PP 33/2026 pada dasarnya tidak hanya dapat dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan regulasi turunan UU PDP. Lebih dari itu, regulasi ini memperlihatkan perkembangan pendekatan hukum pelindungan data pribadi di Indonesia dari sekadar pengaturan mengenai keamanan data menuju suatu sistem tata kelola data yang menekankan aspek legalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan manajemen risiko.
Data Pribadi dan Batas Kewenangan Pengendali Data
Salah satu persoalan mendasar dalam praktik pemrosesan data pribadi adalah kecenderungan untuk memahami bahwa pihak yang telah memperoleh data pribadi memiliki keleluasaan untuk menggunakan data tersebut. Pandangan demikian perlu ditempatkan kembali dalam kerangka hukum pelindungan data pribadi.
Pemberian data pribadi kepada suatu perusahaan tidak dengan sendirinya mengakibatkan beralihnya penguasaan atas data tersebut secara absolut kepada perusahaan. Pengendali data pribadi memperoleh kewenangan untuk melakukan pemrosesan sepanjang terdapat dasar pemrosesan yang sah dan pemrosesan tersebut dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
Sebagai contoh, pemberian nomor telepon kepada perusahaan perdagangan elektronik untuk kepentingan pengiriman barang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan nomor telepon yang sama bagi kepentingan pemasaran, profiling, atau pemberian kepada pihak ketiga tanpa dasar pemrosesan yang sesuai.
Dalam perspektif hukum, persoalannya tidak hanya terletak pada apakah perusahaan memiliki data tersebut, tetapi juga atas dasar apa data tersebut diproses dan untuk tujuan apa pemrosesan dilakukan.
PP 33/2026 memperkuat konstruksi tersebut dengan memberikan pengaturan mengenai dasar pemrosesan data pribadi. Salah satu dasar pemrosesan adalah persetujuan yang sah dari subjek data pribadi. Dengan demikian, keberadaan data dalam penguasaan pengendali tidak dapat diposisikan sebagai legitimasi tunggal untuk melakukan setiap bentuk pemrosesan.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa rezim PDP Indonesia menempatkan pemrosesan data sebagai aktivitas yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Data pribadi tidak semata-mata merupakan aset ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan hak dan kepentingan subjek data yang wajib dilindungi.
Persetujuan dalam Pemrosesan Data: Dari Formalitas Menuju Persetujuan yang Bermakna
Persetujuan merupakan salah satu aspek penting dalam rezim pelindungan data pribadi. Dalam praktik digital, persetujuan sering kali diwujudkan dalam bentuk persetujuan terhadap syarat dan ketentuan layanan melalui mekanisme click-wrap agreement. Persoalannya, persetujuan tersebut sering kali mencakup berbagai kepentingan pemrosesan data sekaligus, sehingga subjek data tidak selalu memahami secara spesifik jenis dan tujuan pemrosesan yang disetujuinya.
PP 33/2026 memberikan penekanan lebih lanjut terhadap kualitas persetujuan. Persetujuan harus diberikan secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu. Persetujuan juga harus diberikan berdasarkan informasi yang memadai mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi.
Hal ini membawa konsekuensi penting bagi praktik bisnis digital. Persetujuan tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai persyaratan administratif untuk memperoleh akses terhadap suatu layanan. Sebaliknya, persetujuan harus menjadi bentuk manifestasi kehendak subjek data yang didasarkan pada informasi yang memadai.
Dengan demikian, mekanisme persetujuan yang hanya mengandalkan satu tombol “setuju” untuk berbagai tujuan pemrosesan patut dievaluasi. Pengendali data perlu memastikan adanya kejelasan mengenai data yang dikumpulkan, tujuan pemrosesan, pihak yang menerima atau memperoleh akses terhadap data, jangka waktu penyimpanan, serta hak subjek data.
Dalam konteks tersebut, prinsip informed consent menjadi relevan. Persetujuan yang diberikan tanpa pemahaman yang memadai mengenai objek dan konsekuensi pemrosesan data berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif validitas persetujuan.
Prinsip Proporsionalitas dan Larangan Pengumpulan Data Secara Berlebihan
Perlindungan data pribadi juga berkaitan erat dengan persoalan proporsionalitas. Perusahaan tidak seharusnya mengumpulkan seluruh jenis data hanya karena secara teknis memungkinkan untuk dilakukan.
Semakin banyak data yang dikumpulkan dan semakin luas ruang lingkup pemrosesannya, semakin besar pula potensi risiko terhadap subjek data. Oleh karena itu, kebutuhan pemrosesan harus memiliki hubungan yang rasional dengan tujuan yang hendak dicapai.
PP 33/2026 memberikan pengaturan mengenai klasifikasi data pribadi, termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dan umum. Data pribadi tertentu memiliki tingkat sensitivitas dan risiko yang lebih tinggi, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, data anak, serta data keuangan pribadi.
Klasifikasi tersebut memiliki implikasi terhadap standar pelindungan yang perlu diterapkan. Pengendali data harus mempertimbangkan apakah data yang dikumpulkan benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan dan apakah cara pemrosesannya telah dilakukan secara proporsional.
Dengan demikian, persoalan hukum dalam pengumpulan data tidak berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya persetujuan. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah pengumpulan dan pemrosesan tersebut memiliki dasar hukum, relevan dengan tujuan, diperlukan, dan proporsional.
Kegagalan Pelindungan Data dan Penguatan Akuntabilitas Pengendali
Persoalan kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi rezim PDP. Dalam perspektif hukum, terjadinya kebocoran data tidak hanya merupakan persoalan keamanan sistem elektronik, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pengendali dalam menjamin pelindungan terhadap data yang berada dalam penguasaannya.
PP 33/2026 memberikan pengaturan yang lebih operasional mengenai kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Dalam kondisi tertentu, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 3 ×24 jam. 2
Ketentuan tersebut memiliki arti penting karena menempatkan pengendali data pada posisi yang tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya kegagalan pelindungan data, tetapi juga wajib memiliki mekanisme respons apabila insiden terjadi.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap PDP tidak dapat semata-mata diukur berdasarkan keberadaan perangkat keamanan teknologi informasi. Kepatuhan juga mencakup kesiapan organisasi dalam melakukan identifikasi insiden, mitigasi risiko, pemberitahuan kepada pihak yang terdampak, dokumentasi, serta pemulihan.
Hal tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata preventif menuju pendekatan risk management and incident response.
Artificial Intelligence dan Pemrosesan Data Berisiko Tinggi
Perkembangan artificial intelligence (AI) menghadirkan dimensi baru dalam hukum pelindungan data pribadi. AI memungkinkan organisasi melakukan analisis data dalam skala besar, termasuk untuk kepentingan profiling, scoring, prediksi perilaku, rekrutmen, pemasaran, deteksi penipuan, dan pengambilan keputusan otomatis.
Pemanfaatan AI menjadi persoalan hukum ketika sistem tersebut menggunakan data pribadi untuk menghasilkan keputusan yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap seseorang.
Sebagai contoh, dalam industri jasa keuangan, algoritma dapat digunakan untuk melakukan credit scoring dan menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan. Dalam konteks tersebut, persoalan hukumnya tidak hanya berkaitan dengan akurasi algoritma, tetapi juga mencakup legalitas sumber data, tujuan pemrosesan, transparansi penggunaan data, risiko diskriminasi, serta pertanggungjawaban terhadap keputusan yang dihasilkan.
PP 33/2026 memberikan perhatian terhadap pemrosesan berisiko tinggi, termasuk automated decision making yang mempunyai akibat hukum atau dampak signifikan, evaluasi atau scoring secara sistematis, pemrosesan dalam skala besar, serta penggunaan teknologi baru.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum pelindungan data pribadi mulai berinteraksi secara langsung dengan perkembangan tata kelola AI. Dengan demikian, penggunaan AI tidak hanya membutuhkan pertimbangan teknis dan bisnis, tetapi juga penilaian terhadap aspek legalitas dan hak fundamental subjek data.
DPIA sebagai Instrumen Pencegahan Risiko
Salah satu instrumen penting yang diperkuat dalam PP 33/2026 adalah Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Impact Assessment/DPIA).
DPIA pada dasarnya merupakan instrumen untuk mengidentifikasi dan menilai potensi risiko terhadap hak subjek data sebelum pemrosesan dengan tingkat risiko tertentu dilakukan. Melalui DPIA, pengendali data dituntut untuk menilai karakteristik pemrosesan, tujuan pemrosesan, kebutuhan dan proporsionalitas pemrosesan, potensi risiko, serta langkah mitigasi yang diperlukan. Pendekatan tersebut memiliki arti penting karena mengubah orientasi kepatuhan dari reaktif menjadi preventif.
Pengendali data tidak seharusnya menunggu sampai terjadi sengketa, kebocoran, atau kerugian terhadap subjek data. Risiko seharusnya telah diidentifikasi sejak tahap perencanaan suatu kegiatan pemrosesan.
Dalam perspektif regulasi, DPIA juga memperlihatkan semakin kuatnya pendekatan risk-based regulation dalam hukum pelindungan data Indonesia. Semakin tinggi risiko suatu pemrosesan terhadap hak subjek data, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap mekanisme pengendalian dan mitigasi.
Pelindungan Data sebagai Bagian dari Corporate Governance
Implikasi PP 33/2026 tidak hanya dirasakan oleh unit teknologi informasi. Pelindungan data pribadi pada dasarnya merupakan persoalan tata kelola organisasi secara keseluruhan.
Fungsi hukum, kepatuhan, teknologi informasi, sumber daya manusia, pemasaran, pengadaan, manajemen risiko, dan manajemen perusahaan memiliki keterkaitan dalam memastikan bahwa data pribadi diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Oleh karena itu, keberadaan Privacy Policy semata tidak dapat dijadikan indikator tunggal kepatuhan terhadap rezim PDP.
Pengendali data perlu mampu menjelaskan asal-usul data, dasar pemrosesan, tujuan pemrosesan, pihak yang memperoleh akses, jangka waktu penyimpanan, mekanisme penghapusan, transfer kepada pihak ketiga, mekanisme pemenuhan hak subjek data, serta prosedur penanganan insiden.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan data pribadi perlu ditempatkan sebagai bagian dari corporate governance dan enterprise risk management, bukan hanya sebagai persoalan administratif atau teknis.
Transfer Data ke Luar Negeri
Digitalisasi kegiatan usaha juga menyebabkan pemrosesan data pribadi tidak selalu berlangsung dalam wilayah Indonesia. Penggunaan cloud computing, Software as a Service (SaaS), sistem customer relationship management, penyedia layanan AI, maupun berbagai penyedia jasa teknologi dapat melibatkan pemrosesan atau penyimpanan data di luar wilayah Indonesia.
PP 33/2026 memberikan kerangka mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan tingkat pelindungan data pribadi di negara penerima.3
Implikasinya, perusahaan tidak cukup hanya melakukan penilaian terhadap reputasi dan keamanan teknis penyedia layanan. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan aspek hukum dari transfer data tersebut.
Persoalan transfer data ke luar negeri menjadi semakin penting bagi sektor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap teknologi digital, termasuk perbankan, fintech, perdagangan elektronik, layanan kesehatan, dan perusahaan teknologi.
PP 33/2026 dan Tantangan Implementasi
Meskipun PP 33/2026 memberikan pengaturan yang lebih konkret terhadap pelaksanaan UU PDP, keberadaan regulasi tersebut belum secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Efektivitas suatu regulasi pada akhirnya ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain kesiapan kelembagaan, ketersediaan aturan teknis, kapasitas pengendali dan prosesor dalam memenuhi kewajibannya, kesadaran masyarakat terhadap haknya, serta konsistensi pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, beberapa aspek teknis masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Lembaga. Oleh karena itu, perkembangan regulasi setelah diterbitkannya PP 33/2026 tetap perlu diperhatikan.
Tantangan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan kerangka hukum PDP bukanlah proses yang berhenti pada penerbitan satu peraturan. Diperlukan kesinambungan antara pembentukan norma, kelembagaan, standar teknis, mekanisme pengawasan, dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, keberhasilan PP 33/2026 pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap norma yang dibentuk, tetapi juga oleh kemampuan negara, pelaku usaha, profesi hukum, dan masyarakat dalam menerjemahkan norma tersebut ke dalam praktik.
Bagi masyarakat, perubahan yang diharapkan adalah meningkatnya kesadaran bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak yang harus dilindungi. Bagi pelaku usaha, pelindungan data harus ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola dan manajemen risiko. Sementara bagi praktisi dan akademisi hukum, PP 33/2026 membuka ruang kajian yang lebih luas mengenai hubungan antara perlindungan hak atas privasi, kepentingan ekonomi, inovasi teknologi, dan kewenangan negara dalam mengatur ruang digital.
Pada akhirnya, esensi pelindungan data pribadi bukan semata-mata terletak pada bagaimana suatu organisasi menyimpan dan mengamankan data, melainkan pada bagaimana hukum memastikan bahwa manusia tetap memiliki kendali dan perlindungan atas informasi yang melekat pada dirinya di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi digital.