Lewati ke konten utama
AI dalam Kampanye Pemilu Indonesia Belajar dari Korea Selatan

AI dalam Kampanye Pemilu Indonesia Belajar dari Korea Selatan

06 August 2026 4 menit baca

Artificial intelligence dan Pemilu di IndonesiaPerkembangan artificial intelligence (AI) telah mengubah cara kampanye politik dilakukan. Teknologi AI generatif mampu menghasilkan foto, gambar, video, maupun rekaman...

Artificial intelligence dan Pemilu di Indonesia

Perkembangan artificial intelligence (AI) telah mengubah cara kampanye politik dilakukan. Teknologi AI generatif mampu menghasilkan foto, gambar, video, maupun rekaman suara yang menyerupai kondisi nyata. Di satu sisi, AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kreativitas dan efektivitas kampanye. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga berpotensi membentuk citra diri peserta pemilu yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga dapat memengaruhi persepsi pemilih. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara tersebut, pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap penggunaan AI dalam pembentukan citra diri peserta pemilu pada materi kampanye. Menurut pemohon, perkembangan AI telah menghadirkan potensi manipulasi yang belum diantisipasi oleh Undang-Undang Pemilu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu asas pemilu yang jujur dan adil.

Mahkamah Konstitusi tidak melarang penggunaan AI dalam kampanye. Sebaliknya, Mahkamah mengakui bahwa perkembangan teknologi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Namun, penggunaan AI tidak boleh membentuk citra diri peserta pemilu secara menyesatkan. Materi kampanye yang dibuat dengan bantuan AI harus tetap merepresentasikan identitas dan keadaan sebenarnya dari peserta pemilu sehingga tidak menciptakan persepsi yang keliru di kalangan pemilih. Dengan demikian, Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 bukan membentuk regulasi baru mengenai AI, melainkan memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma mengenai citra diri agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

Meskipun merupakan langkah progresif, putusan tersebut masih memiliki keterbatasan. Pertimbangan Mahkamah lebih banyak berfokus pada pembentukan citra diri melalui foto atau gambar dalam materi kampanye. Padahal, perkembangan AI telah melahirkan berbagai bentuk konten lain, seperti video deepfake, rekaman suara sintetis (voice cloning), maupun konten audiovisual yang mampu menampilkan seseorang seolah-olah mengucapkan atau melakukan sesuatu yang tidak pernah terjadi. Bentuk-bentuk penyalahgunaan tersebut belum memperoleh pengaturan yang memadai dalam hukum pemilu Indonesia.

Korea Selatan Buat Regulasi Preventif terhadap Konten Deepfake

Berbeda dengan Indonesia, Korea Selatan memilih merespons perkembangan AI melalui pembentukan regulasi yang lebih preventif. Menjelang Pemilu Majelis Nasional Tahun 2024, Korea Selatan merevisi Public Official Election Act dengan menambahkan Article 82-8 yang secara khusus mengatur penggunaan konten deepfake dalam kampanye.

Regulasi tersebut tidak melarang penggunaan AI secara keseluruhan. Yang dilarang adalah pembuatan, penyuntingan, penyebaran, penayangan, maupun pengunggahan konten deepfake berupa gambar, video, atau rekaman suara untuk kepentingan kampanye mulai 90 hari sebelum hari pemungutan suara hingga hari pemungutan suara. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran informasi manipulatif pada masa paling krusial dalam pembentukan preferensi politik pemilih. Di luar jangka waktu tersebut, penggunaan konten deepfake masih dimungkinkan sepanjang disertai penanda (label) bahwa konten tersebut dihasilkan menggunakan teknologi AI. Selain itu, National Election Commission Korea Selatan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran selama tahapan pemilu.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Korea Selatan tidak memandang AI sebagai teknologi yang harus dilarang, melainkan sebagai inovasi yang perlu diatur secara jelas agar tidak mengganggu integritas pemilu.

Legislative Inaction dan Kebutuhan Pembaruan Hukum Pemilu

Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan menunjukkan dua pendekatan yang berbeda dalam merespons perkembangan AI. Indonesia menggunakan pendekatan yudisial melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan norma mengenai citra diri dalam Undang-Undang Pemilu. Sebaliknya, Korea Selatan menggunakan pendekatan legislatif dengan membentuk aturan yang secara khusus mengatur konten deepfake dalam kampanye.

Belum adanya pengaturan AI dalam Undang-Undang Pemilu Indonesia dapat dipahami melalui konsep legislative inaction, sebagaimana dibahas oleh Titi Anggraini dalam disertasinya. Konsep ini menggambarkan keadaan ketika pembentuk undang-undang belum mengambil langkah legislasi untuk merespons kebutuhan hukum yang telah muncul. Kondisi tersebut berbeda dengan legislative deadlock, yaitu kebuntuan akibat tidak tercapainya kesepakatan politik. Dalam konteks AI dan pemilu, persoalannya bukan semata-mata adanya perbedaan pandangan politik, melainkan belum adanya tindakan legislasi untuk mengatur perkembangan teknologi yang semakin memengaruhi proses demokrasi.

Akibatnya, pembentukan norma bergeser ke ranah yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023 menjadi contoh bagaimana Mahkamah mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran konstitusional. Meskipun penting sebagai bentuk perlindungan konstitusional, mekanisme tersebut tetap bersifat terbatas pada norma yang diuji. Sebaliknya, pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa regulasi yang dibentuk melalui proses legislasi mampu memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif karena mengatur objek yang dilarang, jangka waktu pembatasan, mekanisme pengawasan, hingga kewajiban transparansi penggunaan AI.

Tantangan terbesar bukan hanya batasan AI yang dapat digunakan dalam kampanye pemilu, melainkan apakah hukum pemilu mampu menjaga kemurnian asas pemilu dan hak pilih dengan kecepatan perkembangan teknologi. Selama pembentuk undang-undang masih berada dalam situasi legislative inaction, respons terhadap perkembangan AI akan lebih banyak bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, pengaturan mengenai teknologi yang semakin memengaruhi proses demokrasi semestinya dibentuk melalui legislasi yang memberikan kepastian hukum, legitimasi demokratis, dan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap integritas pemilu.

Topik

Artificial intelligence Pemilu
Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengubah Nasib Kuota Internet Yang Hangus

Edulaw Insight

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengubah Nasib Kuota Internet Yang Hangus

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi yang dilindungi konstitusi. Negara dan operator wajib menyediakan mekanisme perlindungan, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau refund, guna menjamin hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan telekomunikasi.

· 5 menit baca