Lewati ke konten utama
Restorative Justice di Sektor Keuangan: Antara Pemulihan Korban dan Batas Kepentingan Publik

Restorative Justice di Sektor Keuangan: Antara Pemulihan Korban dan Batas Kepentingan Publik

01 October 2026 7 menit baca

UU Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan restorative justice (RJ) untuk tindak pidana sektor jasa keuangan sejak penyelidikan hingga persidangan. Mekanisme ini menekankan pemulihan korban melalui kesepakatan, tetapi tidak boleh dimaknai sekadar “membayar kerugian lalu perkara selesai”. Penerapannya harus menyeimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepentingan publik, serta perlindungan terhadap stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang. Peraturan tersebut kemudian disahkan dan diundangkan pada 17 Juni 2026 sebagai UU No. 4 Tahun 2026. Salah satu materi baru yang diperkenalkan adalah pengaturan mengenai keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di sektor jasa keuangan.1 

Pengaturan mengenai RJ dalam UU No. 4 Tahun 2026 memiliki cakupan yang cukup luas. Berdasarkan Pasal 278F ayat (1), penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Penerapannya ditujukan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan setelah dilakukan penilaian oleh penyidik sektor jasa keuangan.

Tidak setiap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Terdapat persyaratan tertentu, antara lain tindak pidana pada prinsipnya merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pengecualian dapat berlaku terhadap tindak pidana yang sebelumnya hanya dijatuhi pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik OJK wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri. Ketentuan ini menunjukkan adanya pola koordinasi antara kewenangan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan sistem penegakan hukum pidana secara umum.

Mekanisme RJ pada Tahap Penyelidikan

Penyelesaian perkara melalui RJ pada tahap penyelidikan pada dasarnya dimulai dari adanya permohonan ataupun penawaran penyelesaian secara restoratif. Permohonan dapat berasal dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana atau keluarganya maupun dari korban atau keluarganya. Di sisi lain, penyelidik sektor jasa keuangan juga dapat menawarkan mekanisme tersebut kepada para pihak.

Setelah permohonan atau penawaran diterima, penyelidik melakukan penilaian terhadap kelayakan perkara untuk diselesaikan melalui RJ. Penilaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya kerugian, tetapi juga mencakup besaran transaksi atau kerugian, upaya penyelesaian kerugian, serta konsekuensi perbuatan terhadap sektor jasa keuangan, lembaga jasa keuangan, nasabah, investor, dan masyarakat.

Tahap selanjutnya adalah perumusan kesepakatan antara pihak yang diduga melakukan tindak pidana dengan korban. Kesepakatan dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani oleh para pihak serta penyelidik. Salah satu kewajiban utama pihak yang diduga melakukan tindak pidana adalah memenuhi kesepakatan, termasuk melakukan pembayaran ganti kerugian apabila hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan.

Apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, penyelidik dapat menghentikan proses penyelidikan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan undang-undang. Penghentian tersebut selanjutnya diberitahukan melalui mekanisme koordinasi antara penyidik OJK dan Polri serta dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sebaliknya, apabila permohonan RJ tidak disetujui atau kesepakatan tidak dipenuhi seluruhnya, proses penyelidikan dapat dilanjutkan. Dengan demikian, RJ tidak menghilangkan kemungkinan diteruskannya proses pidana apabila penyelesaian restoratif tidak berhasil.

Selain kewajiban pemulihan kerugian, pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dan bentuk sanksi administratif lainnya sesuai dengan kewenangan OJK.

Kekhususan Perkara Pasar Modal

Untuk tindak pidana di bidang pasar modal, terdapat pengaturan tersendiri. Penyelesaian melalui RJ pada tahap penyelidikan dilakukan oleh penyelidik Polri berdasarkan perintah penyidik Polri. Dalam menentukan kelayakan perkara, beberapa aspek dapat dipertimbangkan, seperti besarnya transaksi atau dampak tindak pidana, upaya pemulihan kerugian, pengaruh terhadap kegiatan penawaran atau perdagangan efek, serta konsekuensi terhadap sistem pasar modal, investor, dan masyarakat.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa penerapan RJ dalam sektor jasa keuangan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian kerugian individual, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan dan stabilitas sistem keuangan.

RJ pada Tahap Penyidikan

Mekanisme yang relatif serupa diterapkan ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan. Perbedaannya terletak pada posisi para pihak, yaitu melibatkan penyidik, tersangka atau keluarganya, serta korban atau keluarganya.

Apabila tersangka memenuhi seluruh isi kesepakatan, penyidik dapat menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat penghentian penyidikan. Dokumen tersebut kemudian diberitahukan kepada penuntut umum melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan penyidik OJK dan Polri serta dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan. Hal tersebut menegaskan bahwa mekanisme RJ dalam UU P2SK pada dasarnya merupakan alternatif penyelesaian perkara, bukan penghapusan otomatis terhadap proses pertanggungjawaban pidana.

RJ pada Tahap Penuntutan

Pada tahap penuntutan, mekanisme RJ dilakukan melalui kesepakatan antara tersangka atau keluarganya dengan korban atau keluarganya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis dan mengatur kewajiban pihak tersangka, termasuk pemenuhan ganti kerugian apabila disepakati.

Apabila kesepakatan telah dipenuhi, penuntut umum dapat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Selanjutnya, penghentian tersebut dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penuntutan. Dengan demikian, keberadaan RJ tidak menghilangkan fungsi penuntutan ketika penyelesaian secara restoratif tidak dapat diwujudkan.

RJ pada Tahap Persidangan

Menariknya, UU No. 4 Tahun 2026 masih membuka ruang bagi penyelesaian melalui pendekatan restoratif ketika RJ tidak berhasil diterapkan pada tahap sebelumnya. Berdasarkan Pasal 278N ayat (1), apabila mekanisme RJ sebagaimana diatur dalam Pasal 278I sampai dengan Pasal 278M tidak dapat dilaksanakan, pendekatan restoratif masih dimungkinkan pada tahap pemeriksaan di pengadilan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan tersebut.

Ketentuan teknis mengenai mekanisme RJ pada tahap persidangan selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini berarti efektivitas penerapan RJ pada tahap persidangan masih sangat bergantung pada desain regulasi pelaksana yang akan dibentuk.

Persoalan Keadilan dan Posisi Tawar Para Pihak

Meskipun memberikan ruang yang lebih besar terhadap pemulihan korban, penerapan RJ dalam perkara sektor jasa keuangan juga menghadirkan sejumlah persoalan hukum. Salah satu isu utama adalah kemungkinan terjadinya ketimpangan posisi antara korban dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Mekanisme RJ pada dasarnya bertumpu pada adanya kesepakatan. Namun, dalam perkara sektor jasa keuangan, korban dapat berada dalam posisi yang jauh lebih lemah, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan atau pihak yang memiliki sumber daya finansial dan akses informasi yang lebih besar.

Ketimpangan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kesepakatan benar-benar mencerminkan kehendak bebas dan persetujuan yang diberikan berdasarkan informasi yang memadai. Oleh karena itu, keberadaan tanda tangan dalam suatu kesepakatan tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator bahwa proses RJ telah memenuhi prinsip keadilan.

Implementasinya perlu memastikan bahwa korban memahami konsekuensi hukum dari kesepakatan, tidak berada di bawah tekanan atau intimidasi, serta memperoleh informasi yang cukup mengenai hak dan pilihan hukumnya. Selain itu, nilai kerugian harus dihitung secara objektif dan kompensasi yang disepakati harus memiliki hubungan yang proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tantangan terhadap Kepentingan Publik dan Stabilitas Sektor Keuangan

Persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa tindak pidana sektor jasa keuangan tidak selalu hanya menimbulkan kerugian individual. Suatu perbuatan dapat memiliki dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat, integritas pasar, investor, lembaga jasa keuangan, bahkan stabilitas sektor keuangan. Karena itu, pemulihan kerugian korban secara individual tidak selalu identik dengan telah pulihnya kepentingan publik.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah pembayaran ganti rugi dapat menjadi dasar yang cukup untuk menghentikan proses pidana ketika suatu tindak pidana juga menimbulkan dampak sistemik terhadap sektor keuangan?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa penerapan RJ dalam UU P2SK perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepentingan publik, dan perlindungan terhadap integritas sektor jasa keuangan.

Analisis

Secara konseptual, pengaturan RJ dalam UU No. 4 Tahun 2026 menunjukkan adanya perkembangan paradigma dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kerugian dan kepentingan korban.

Namun demikian, pendekatan restoratif tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai mekanisme “membayar kerugian kemudian perkara dihentikan.” Dalam konteks sektor jasa keuangan, terdapat kepentingan yang jauh lebih luas daripada hubungan antara pelaku dan korban individual. Penerapan RJ harus mempertimbangkan setidaknya empat dimensi, yaitu pertanggungjawaban pelaku, pemulihan korban, kepentingan publik, dan perlindungan terhadap stabilitas serta integritas sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, keberhasilan mekanisme RJ dalam UU P2SK tidak hanya bergantung pada tersedianya kesepakatan antara para pihak, tetapi juga pada kualitas penilaian aparat penegak hukum, transparansi proses, perlindungan terhadap korban, objektivitas penghitungan kerugian, serta kejelasan parameter mengenai perkara yang layak dan tidak layak diselesaikan secara restoratif.

Pada akhirnya, tantangan terbesar implementasi RJ dalam sektor jasa keuangan adalah menemukan titik keseimbangan antara keadilan bagi korban, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, dan pelindungan terhadap kepentingan publik. Pendekatan restoratif dapat menjadi instrumen pemulihan yang penting, tetapi penerapannya tetap perlu memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak mengorbankan fungsi hukum pidana dalam menjaga kepercayaan dan integritas sektor jasa keuangan.

 

Sumber & Rujukan

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-p2sk-terbaru-atur-restorative-justice-untuk-perkara-jasa-keuangan-lt6a3911397312b/?page=1 ↩

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Menanti UU Perampasan Aset: Belajar dari Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Regulatory Update

Menanti UU Perampasan Aset: Belajar dari Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Maraknya tindak pidana korupsi mendorong untuk pembuatan peraturan, supaya memberi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. peraturan sebelumya sudah membahas secara jelas hukuman untuk pelaku korupsi. akan tetapi, hukuman yang diberikan tidak dapat mengembalikan kerugian negara. maka pengesahan RUU Perampasan aset yang sudah diajukan ke DPR RI dianggap sebagai jalan utama untuk menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

· 7 menit baca
PP No. 33 Tahun 2026 dan Penguatan Rezim Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Dari Persetujuan Formal Menuju Tata Kelola Data yang Akuntabel

Regulatory Update

PP No. 33 Tahun 2026 dan Penguatan Rezim Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Dari Persetujuan Formal Menuju Tata Kelola Data yang Akuntabel

PP Nomor 33 Tahun 2026 memperkuat pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi dengan menggeser pendekatan dari persetujuan formal menuju tata kelola data yang berbasis legalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan risiko. Regulasi ini mengatur persetujuan, kebocoran data, pemrosesan berisiko tinggi termasuk AI, DPIA, hingga transfer data lintas negara. Pelindungan data kini menjadi bagian penting dari tata kelola organisasi dan manajemen risiko.

· 10 menit baca
Permen Komdigi 9/2026 Batasi Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Regulatory Update

Permen Komdigi 9/2026 Batasi Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur batas usia penggunaan platform digital, verifikasi usia, dan kewajiban pelindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik. Media sosial pada umumnya dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi sehingga pengguna di bawah 16 tahun dibatasi. Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, namun implementasinya masih menghadapi tantangan terkait dasar hukum, efektivitas verifikasi usia, akses informasi, dan kesiapan platform digital.

· 4 menit baca