Lewati ke konten utama
RUU KUHAP: Pembaruan yang Menguatkan Akuntabilitas atau Memperluas Diskresi?

RUU KUHAP: Pembaruan yang Menguatkan Akuntabilitas atau Memperluas Diskresi?

11 February 2026 6 menit baca
Artikel Editorial 11 February 2026 6 menit baca

Ruang sidang kerap dipandang sebagai panggung terakhir keadilan, tempat fakta diuji, argumentasi dipertentangkan, dan putusan dijatuhkan secara imparsial. Namun dalam praktik peradilan pidana, nasib seseorang sering kali telah ditentukan jauh sebelum hakim menjatuhkan putusan. Tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan fase ketika negara menjalankan kewenangan paling intrusif terhadap hak warga negara: menangkap, menahan, menggeledah, menyita, memeriksa, hingga membatasi kebebasan seseorang.

Karena itu, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pembaruan diperlukan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembaruan tersebut akan memperkuat akuntabilitas penggunaan kekuasaan negara atau justru memperluas ruang diskresi aparat tanpa pengawasan yang memadai. Pada hakikatnya, hukum acara pidana bukan sekadar seperangkat aturan teknis, melainkan instrumen konstitusional yang mengatur bagaimana negara menggunakan kekuasaan koersifnya secara sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KUHAP yang berlaku saat ini mulai efektif pada 31 Desember 1981 sebagai pengganti hukum acara pidana kolonial. Pada masanya, KUHAP merupakan tonggak pembaruan yang penting karena memperkenalkan prinsip diferensiasi fungsi, yakni pemisahan kewenangan antara penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan hakim. Desain tersebut dimaksudkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan sekaligus menciptakan mekanisme saling mengawasi antaraktor dalam sistem peradilan pidana.

Namun, lebih dari empat dekade kemudian, lingkungan hukum telah berubah secara fundamental. Perkembangan teknologi informasi melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru sekaligus mengubah pola pembuktian. Kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia semakin meningkat. Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai kebijakan Mahkamah Agung telah mendorong standar perlindungan hak yang lebih tinggi dibanding ketika KUHAP pertama kali disusun. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga menuntut adanya harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Tanpa pembaruan KUHAP, norma pidana baru akan dijalankan dengan prosedur lama yang belum tentu mampu menjamin perlindungan hak secara memadai.

Urgensi revisi KUHAP karena itu tidak semata-mata didasarkan pada usia regulasi, melainkan pada kemampuannya memenuhi tuntutan negara hukum modern. Pertama, KUHAP perlu menjamin kepastian hukum melalui prosedur yang jelas, termasuk mengenai standar tindakan koersif, mekanisme pembuktian, dan sistem pengawasan yang efektif. Kedua, revisi harus memperbaiki ketimpangan relasi antara negara dan warga negara. Dalam perkara pidana, negara selalu berada pada posisi yang lebih kuat karena memiliki kewenangan, sumber daya, dan aparatur. Sebaliknya, tersangka, terdakwa, korban, maupun saksi sering kali berada pada posisi yang rentan. Hukum acara pidana seharusnya berfungsi mengurangi ketimpangan tersebut, bukan memperlebar jurangnya. Ketiga, revisi harus menyelaraskan ketentuan KUHAP dengan perkembangan yurisprudensi, terutama putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini telah memperkuat perlindungan hak konstitusional dalam proses peradilan pidana.

Meski demikian, pembaruan hukum acara pidana juga mengandung risiko. Modernisasi prosedur tidak selalu identik dengan perlindungan hak. Tidak sedikit pembaruan hukum justru memperluas kewenangan aparat tanpa memperkuat mekanisme pengawasan. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan revisi KUHAP bukanlah banyaknya istilah baru atau kompleksitas prosedur yang diperkenalkan, melainkan sejauh mana ia mempersempit ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Sejumlah persoalan dalam KUHAP yang berlaku saat ini memang memerlukan pembaruan. Mekanisme pengawasan terhadap penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan masih belum efektif karena koreksi sering baru dilakukan setelah kerugian hak terjadi. Pengaturan mengenai alat bukti elektronik dan konsekuensi hukum atas bukti yang diperoleh secara melawan hukum juga masih belum jelas. Demikian pula dengan restorative justice yang selama ini berkembang melalui kebijakan sektoral tanpa kerangka hukum acara yang utuh. Hubungan antara penyidik dan penuntut umum masih sering diwarnai tarik-menarik kewenangan yang berdampak pada lambatnya penyelesaian perkara, sementara perlindungan terhadap justice collaborator belum memperoleh kepastian yang memadai. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa kelemahan KUHAP terutama terletak pada tahap awal proses pidana, yaitu fase ketika hak warga negara paling rentan mengalami pembatasan.

Namun demikian, pembaruan melalui RUU KUHAP juga memunculkan sejumlah persoalan mendasar. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat sedikitnya sembilan isu krusial yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga tema besar, yaitu akuntabilitas pintu masuk perkara, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat, dan penguatan perlindungan hak.

Pertama, aspek akuntabilitas sejak awal proses pidana. Sistem peradilan pidana dimulai dari laporan masyarakat. Karena itu, mekanisme penerimaan dan tindak lanjut laporan harus transparan, memiliki batas waktu yang jelas, disertai alasan tertulis apabila laporan tidak diproses, serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif. Tanpa jaminan tersebut, pintu masuk perkara berpotensi menjadi ruang diskresi yang sulit diawasi.

Kedua, penguatan kontrol terhadap tindakan aparat. Salah satu kelemahan yang masih terlihat dalam RUU KUHAP ialah belum optimalnya pengaturan mengenai judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Padahal, fungsi pengadilan bukan sekadar mengadili perkara pada tahap akhir, melainkan juga menjadi mekanisme koreksi terhadap penggunaan kewenangan koersif sejak awal proses pidana. Pengawasan yang datang terlambat tidak lagi memulihkan pelanggaran hak, melainkan hanya mengonfirmasi bahwa pelanggaran telah terjadi.

Sejalan dengan itu, standar pelaksanaan upaya paksa harus dirumuskan secara objektif dan berbasis prinsip hak asasi manusia. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan tidak boleh hanya bergantung pada penilaian subjektif aparat, tetapi harus memenuhi parameter legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas yang dapat diuji secara yudisial.

Ketiga, perlindungan hak harus diwujudkan dalam mekanisme yang operasional, bukan sekadar deklaratif. Kehadiran penasihat hukum sejak tahap pemeriksaan awal perlu dijamin secara efektif agar keseimbangan antara negara dan warga negara dapat terwujud. Demikian pula teknik investigasi khusus yang semakin berkembang harus disertai syarat perizinan, pencatatan, pengawasan independen, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menjadi ruang gelap penggunaan kekuasaan.

Dalam bidang pembuktian, RUU KUHAP juga perlu memberikan standar yang lebih tegas mengenai kualitas alat bukti, pengelolaan barang bukti, serta integritas bukti elektronik melalui sistem chain of custody yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai konsekuensi hukum terhadap alat bukti yang diperoleh melalui pelanggaran prosedur atau pelanggaran hak, sehingga proses pembuktian tidak hanya mengejar kebenaran materiil tetapi juga menjaga integritas proses hukum.

Modernisasi melalui sidang elektronik juga harus ditempatkan dalam kerangka fair trial. Efisiensi prosedur tidak boleh mengurangi hak terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, memeriksa saksi secara efektif, maupun memperoleh persidangan yang terbuka dan dapat diawasi publik. Demikian pula restorative justice harus dibangun di atas prinsip sukarela, perlindungan korban, transparansi prosedur, serta pengawasan yang memadai agar tidak berubah menjadi mekanisme penyelesaian perkara yang mengabaikan keseimbangan para pihak.

Pada akhirnya, seluruh pembahasan tersebut bermuara pada satu persoalan utama, yaitu bagaimana memastikan perlindungan hak korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan kelompok rentan benar-benar dapat dilaksanakan. Pengakuan normatif atas hak-hak tersebut tidak akan bermakna apabila tidak disertai prosedur yang jelas, institusi yang bertanggung jawab, dan konsekuensi hukum terhadap setiap pelanggaran.

Oleh karena itu, arah pembaruan KUHAP sesungguhnya dapat diukur melalui satu indikator yang sederhana. Revisi dapat disebut progresif apabila memperjelas standar penggunaan upaya paksa, memperkuat pengawasan pengadilan, menjamin akses bantuan hukum sejak awal proses, membangun sistem pembuktian yang akuntabel, mengawasi teknik investigasi khusus, serta memastikan bahwa sidang elektronik dan restorative justice tetap tunduk pada prinsip fair trial. Sebaliknya, apabila revisi justru memperluas ruang diskresi aparat, memperlemah mekanisme pengawasan, dan hanya merumuskan hak secara deklaratif tanpa instrumen pelaksanaannya, maka pembaruan tersebut berpotensi menjadi kemunduran yang dibungkus dalam bahasa modernisasi.

Pada akhirnya, kualitas suatu hukum acara pidana tidak diukur dari banyaknya kewenangan yang diberikan kepada negara, melainkan dari efektivitas mekanisme pengendalian terhadap penggunaan kewenangan tersebut. KUHAP yang baru seharusnya memastikan bahwa negara tetap memiliki kemampuan menindak kejahatan secara efektif, tetapi pada saat yang sama tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di situlah letak makna pembaruan yang sesungguhnya: bukan memperluas kekuasaan, melainkan memastikan setiap penggunaan kekuasaan selalu dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial
Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

Regulatory Update

Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

Pemerintah kembali mengubah lanskap hukum ketenagakerjaan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktik outsourcing diterapkan...

11 Jul 2026 · 3 menit baca
Dialektika Asas Nebis in Idem dalam Hukum Acara Perdata

Regulatory Update

Dialektika Asas Nebis in Idem dalam Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata di Indonesia dalam pelindungan terhadap kepastian hukum dan penghormatan atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimanifestasikan melalui penerapan asas Ne...

13 May 2026 · 2 menit baca