Tidak banyak Peraturan Presiden yang mampu memantik perdebatan publik seluas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Bukan karena mengubah postur militer atau strategi pertahanan Indonesia, melainkan karena satu frasa yang muncul di dalam lampirannya: "penyebaran budaya LGBTQ" ditempatkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Sejak pertama kali beredar, frasa tersebut segera melahirkan beragam tafsir. Sebagian menganggap negara tengah mengkriminalisasi kelompok LGBTQ, sementara sebagian lain menilai pemerintah sekadar memperbarui peta ancaman terhadap ketahanan nasional. Di tengah silang pendapat tersebut, satu hal yang justru luput dari perhatian adalah bagaimana membaca Perpres ini secara tepat sebagai sebuah norma hukum.
Persoalan pertama yang harus diluruskan ialah mengenai karakter Perpres itu sendiri. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 bukanlah regulasi yang mengatur perilaku warga negara ataupun membentuk larangan baru. Ia merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan sistem pertahanan negara dalam lima tahun ke depan. Karena itu, pencantuman suatu fenomena sebagai ancaman nonmiliter tidak serta-merta mengubah status hukum seseorang, apalagi melahirkan tindak pidana baru.
Hal yang menarik justru terletak pada pilihan diksi yang digunakan pemerintah. Lampiran Perpres tidak menyebut "LGBTQ" sebagai ancaman, melainkan "penyebaran budaya LGBTQ." Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi dalam hukum administrasi negara maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pilihan istilah memiliki arti yang tidak pernah sederhana. Setiap frasa menentukan ruang lingkup norma, sekaligus batas kewenangan pemerintah dalam menerjemahkannya ke dalam kebijakan.
Masalahnya, Perpres tersebut tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan "penyebaran budaya LGBTQ". Padahal, asas kejelasan rumusan merupakan salah satu syarat fundamental dalam pembentukan regulasi. Ketika suatu istilah strategis dibiarkan tanpa definisi, ruang interpretasi menjadi sangat luas. Akibatnya, batas antara kebijakan pertahanan dan pembatasan terhadap hak-hak warga negara dapat menjadi kabur apabila tidak dikendalikan oleh prinsip-prinsip negara hukum.
Di sisi lain, tidak tepat pula apabila setiap kebijakan pertahanan dipandang identik dengan kriminalisasi. Konsep ancaman nonmiliter dalam sistem pertahanan Indonesia memang sejak lama mencakup spektrum yang luas, mulai dari ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan siber, hingga disinformasi. Dalam perspektif pertahanan negara, pemerintah memiliki ruang konstitusional untuk mengidentifikasi berbagai perkembangan yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan pemerintah yang berpotensi membatasi hak warga negara tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi tujuan yang sah, serta dilaksanakan secara proporsional. Sebuah dokumen kebijakan pertahanan tidak dapat dengan sendirinya menjadi legitimasi untuk melakukan pembatasan hak, diskriminasi, ataupun tindakan represif terhadap kelompok tertentu.
Di titik inilah diskursus mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 seharusnya ditempatkan. Perdebatan publik tidak semata-mata mengenai setuju atau tidak setuju terhadap substansi kebijakan pemerintah, melainkan mengenai bagaimana sebuah kebijakan strategis dirumuskan secara cermat agar tidak membuka ruang multitafsir yang berlebihan. Dalam negara demokrasi, kejelasan norma merupakan prasyarat bagi kepastian hukum, sedangkan kepastian hukum merupakan fondasi bagi perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Pada akhirnya, isu yang paling penting bukanlah apakah negara berwenang menyusun peta ancaman nasional—karena kewenangan itu memang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap klasifikasi ancaman tidak bergeser menjadi instrumen pembatasan hak tanpa dasar hukum yang memadai. Negara berhak menyusun strategi pertahanan, tetapi negara hukum mengharuskan setiap strategi tersebut tetap tunduk pada konstitusi, asas legalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di situlah keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan prinsip negara hukum harus senantiasa dijaga.