RUU Perampasan Aset memang telah berproses selama hampir dua dekade tanpa kepastian, yaitu sejak pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008. Akan tetapi, akhir Agustus 2026 pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menandatangani surat komitmen tertulis di hadapan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjanjikan pengesahan RUU ini paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026, dengan konsekuensi mereka bersedia mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan tetapi juga sebagai anggota DPR RI apabila target itu tidak tercapai.
Faktanya bahwa janji mundur tersebut hanya berkekuatan sebagai komitmen politik dan moral, bukan kewajiban hukum yang bisa dipaksakan begitu saja, sebab mekanisme pemberhentian anggota DPR di luar masa jabatan (PAW) diatur secara limitatif dalam UU MD3. Pasal 239 UU MD3 mengatur bahwa seorang anggota DPR berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, di mana pemberhentian hanya dapat dilakukan atas alasan-alasan tertentu seperti tidak dapat menjalankan tugas berkelanjutan selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah/kode etik, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih dengan putusan berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya sendiri, atau diberhentikan sebagai anggota partai. Dengan kata lain, secara normatif tidak ada klausul yang mengenal "mengundurkan diri karena gagal memenuhi janji politik" sebagai kategori pemberhentian yang otomatis berlaku.
Pasal 240 UU MD3 menjelaskan bahwa proses pemberhentian harus diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke Presiden, kemudian pimpinan DPR wajib meneruskan usul itu kepada Presiden dalam waktu paling lama tujuh hari, dan Presiden yang akhirnya meresmikan pemberhentian tersebut paling lambat empat belas hari sejak usul diterima. Artinya, meski pimpinan DPR menyatakan "siap mundur" secara terbuka dan menandatanganinya di atas kertas, secara prosedur hukum formal, langkah itu baru bisa terwujud jika partai politik masing-masing mengusulkan pemberhentian tersebut kepada pimpinan DPR, yang kemudian diteruskan dan diresmikan oleh Presiden bukan semata karena tenggat 15 Desember terlewati. Sehingga jika partai politik yang bersangkutan tidak menindaklanjuti janji itu dengan usulan resmi, komitmen mundur tersebut secara hukum tidak memiliki daya paksa dan berpotensi hanya menjadi simbol politik untuk meredam tekanan publik saat itu, tanpa konsekuensi struktural yang mengikat.
Tekanan publik yang menuntut penegakan komitmen politik tersebut sesungguhnya lahir dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia yang seolah tak pernah surut. hal inilah yang mendorong sekelompok masyarakat berdemo dan menuntut untuk pengesahan RUU Perampasan aset oleh DPR RI. Undang-Undang ini dirancang untuk menindak tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi, meliputi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan transnasional, sebagai upaya mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana serta memutus manfaat ekonomi yang dinikmati oleh pelaku.
Gambaran sederhanya: suatu desa kehilangan uang kas 200 jt karena digelapkan oleh aparatur desa itu sendiri. Kemudian si aparatur diadili, dipenjara, lalu setelah keluar dari penjara uang kas yang kembali ke desa hanya sebesar 50 jt. Sisanya sebenarnya tetap ada, akan tetapi sudah berubah menjadi aset tanah, kendaraan dan masuk ke rekening orang lain. Permasalahan inilah yang sebenarnya hendak dijawab oleh Undang-Undang ini.
Pengertian Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Istilah ini dalam bahasa hukum biasa dikenal dengan Non conviction based asset forfeiture, yaitu proses perampasan aset yang tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan terhadap pemilik aset. Konsep ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat dari tindak kejahatan. Terlebih konsep ini dialamatkan pada aset sang pelaku kejahatan, sehingga apabila pelaku kejahatan meninggal dunia atau melarikan diri keluar negeri aset akibat kejahatan tetap dapat disita.
Konsep Merampas Aset Tanpa Menghukum Pemiliknya
Permisalannya sebuah rekening berisi uang hasil korupsi ditemukan atas nama seseorang yang melarikan diri atau meninggal dunia. Negara dapat merampas uang tersebut tanpa harus menunggu pelakunya dihukum. Perkara ditujukan pada asetnya, bukan semata-mata pada orangnya.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak semua proses peramsapasan aset harus menunggu putusan pengadilan. Akan tetapi, negara perlu diberikan wewenang untuk merampas aset meskipun proses pidana tidak dapat diselesaikan. Sepanjang syarat-syarat pembuktiannya tetap terpenuhi dan tetap sesuai menjamin kepastian hukum. Kemudian, ia juga mengusulkan untuk membuat peraturan tentang profil aset yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itulah Undang-Undang Perampasan aset harus mengatur secara tegas subjek dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan aset dan mana yang harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
Dalam penerapannya di Indonesia konsep ini bukanlah hal yang asing. Non conviction based asset forfeiture sebenarnya telah disinggung dalam Pasal 32 hingga 34 serta Pasal 38C UU Tipikor. Namun implementasinya masih terbatas oleh kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, apabila pelakunya meninggal dunia, kabur keluar negeri atau mengalami sakit sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pemidanaan. Salah satu pilar uang terkandung dalam mekanisme ini yaitu adanya pembuktian terbalik (unexplained wealth). Sehingga pemilik aset diberikan hak dan ruang untuk membuktikan harta kekayaannya berasal dari sumber yang sah. Akan tetapi, jika pemilik aset gagal membuktikan sumber kekayaannya, maka negara mempunyai legitimasi untuk melakukian perampasan guna untuk kepentingan umum.
Konsep ini juga diterapkan di negara seperti Australia dan Filipina yang mengkombinasikan skema non-conviction dan conviction. hal ini yang membuktikan pengembalian aset negara secara significan. Inggris juga menerapkan skema ini melalui Proceeds of crime act 2002 yang memungkinkan negara untuk melakukan perampasan aset terhadap tindak pidana korupsi tanpa putusan pidana melalui Civil Recovery Order.
Keberhasilan di negara lain seharusnya bisa menjadi cerminan bagaimana kerugian ekonomi akibat tindak pidana itu dapat di kembalikan melalui Pengesahan RUU perampasan aset. Hal ini bukan hanya sekedar instrumen untuk memenuhi kebutuhan hukum secara domestik. Akan tetapi, mengesahkan RUU ini juga sebagai komitmen Indonesia dalam perjanjian United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang kemudian diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 2006.
Persoalannya, begitu kewenangan sebesar ini diberikan tanpa pagar hukum yang ketat, sangat mudah berubah menjadi alat kekuasaan yang disalahgunakan untuk kepentingan politik, bukan semata pemberantasan korupsi. Kerentanan lain muncul dari konsep unexplained wealth dan mekanisme pembuktian terbalik terbatas yang dipakai draf ini, di mana seseorang bisa kehilangan hartanya hanya karena tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaannya secara meyakinkan di hadapan hukum. Mantan pimpinan KPK Abraham Samad bahkan menyoroti bahwa skema pembuktian 50-50 semacam ini berisiko besar menyasar warga sipil biasa, bukan hanya pelaku kejahatan, karena beban pembuktian yang dibalik justru rawan dipakai secara serampangan jika tidak diiringi standar dan pengawasan yang jelas.
Kerentanan berikutnya menyangkut asas non-retroaktif dan kepastian hukum. Jika RUU ini diberlakukan surut untuk mengejar peristiwa hukum di masa lalu tanpa batasan tegas, risikonya bukan hanya memiskinkan pelaku kejahatan, melainkan juga berpotensi mengkriminalisasi pihak-pihak yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan tindak pidana, termasuk pelaku usaha yang asetnya diperoleh secara sah. Ditambah lagi, pemberian kewenangan baru kepada Jaksa Agung untuk mengelola aset sitaan berpotensi menciptakan tumpang tindih kelembagaan dengan rezim hukum yang sudah ada, sehingga tanpa satu sistem pemulihan aset nasional yang transparan dan terukur, RUU ini justru berisiko melahirkan ketidakjelasan siapa yang berwenang menelusuri, memblokir, menyita, melelang, hingga mengembalikan aset tersebut.
Lemahnya penegakan hukum di Indonesia salah satunya berkaitan dengan belum memadainya kerangka regulasi, termasuk dalam hal pengaturan mengenai perampasan aset. Selain itu, masih terdapat sejumlah instrumen hukum strategis yang belum tersedia, seperti pengaturan mengenai pembatasan transaksi tunai dan kriminalisasi perdagangan pengaruh. Oleh karena itu, pembenahan regulasi, termasuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum. Namun, pengesahan tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Di sisi lain, pembenahan regulasi saja belum cukup untuk mengatasi persoalan penegakan hukum. Terdapat persoalan yang lebih mendasar, seperti praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum, penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik, serta rendahnya kesungguhan dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Faktor-faktor tersebut juga perlu menjadi perhatian utama dalam agenda pembenahan sistem penegakan hukum di Indonesia.