Lewati ke konten utama
Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

11 July 2026 3 menit baca
Artikel Editorial 11 July 2026 3 menit baca

Pemerintah kembali mengubah lanskap hukum ketenagakerjaan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktik outsourcing diterapkan secara luas sebagaimana berkembang dan dipraktikkan pasca lahirnya UU Cipta Kerja. Sebaliknya, regulasi ini mengembalikan pembatasan bahwa alih daya hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan penunjang (supporting services).

Langkah tersebut bukan semata kebijakan administratif. Permenaker ini diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya.

Apa yang Berubah?

Perubahan paling mendasar terletak pada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Kini perusahaan hanya dapat menyerahkan enam kelompok pekerjaan kepada perusahaan alih daya, yaitu

  1. layanan kebersihan,

  2. penyediaan makanan dan minuman,

  3. pengamanan,

  4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja,

  5. layanan penunjang operasional, serta

  6. pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.

Konsekuensinya, praktik mengalihdayakan pekerjaan yang menjadi bagian dari kegiatan inti perusahaan berpotensi bertentangan dengan ketentuan baru ini. Bagi pelaku usaha yang selama ini membangun model bisnis berbasis outsourcing secara luas, regulasi ini menuntut evaluasi ulang terhadap struktur hubungan kerja yang telah berjalan.

Perlindungan Pekerja Diperkuat

Selain membatasi ruang lingkup outsourcing, Permenaker ini juga memperkuat perlindungan normatif bagi pekerja alih daya. Setiap perjanjian alih daya kini wajib memuat secara jelas jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, hingga jaminan atas hak-hak pekerja seperti upah, lembur, waktu kerja, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, serta hak akibat pemutusan hubungan kerja.

Menariknya, regulasi ini memperkenalkan tanggung jawab berlapis. Perusahaan alih daya tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak pekerja, tetapi perusahaan pengguna juga diwajibkan memastikan seluruh hak tersebut benar-benar dipenuhi. Dengan demikian, perusahaan pemberi pekerjaan tidak lagi dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab terhadap kondisi pekerja outsourcing yang bekerja untuk kepentingannya.

Kontrak Wajib Dicatat

Permenaker juga memperkenalkan mekanisme pencatatan Perjanjian Alih Daya. Perusahaan alih daya diwajibkan mengajukan pencatatan kepada dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Apabila substansi perjanjian tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis pekerjaan maupun perlindungan pekerja, dinas berwenang menangguhkan penerbitan bukti pencatatan. Mekanisme ini memperkuat fungsi pengawasan pemerintah sejak awal hubungan kontraktual, bukan hanya ketika sengketa telah terjadi.

Catatan Kritis

Meski membawa arah perlindungan yang lebih kuat, Permenaker ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.

Pertama, muncul pertanyaan mengenai ruang kewenangan menteri dalam membatasi kembali jenis pekerjaan alih daya, sementara Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi menetapkan pembatasan secara eksplisit. Apakah pembatasan tersebut merupakan implementasi Putusan MK, atau justru menciptakan norma baru yang melampaui delegasi undang-undang, berpotensi menjadi perdebatan di kemudian hari.

Kedua, istilah "layanan penunjang operasional" belum diberikan definisi yang tegas. Batas antara pekerjaan penunjang dan pekerjaan inti dalam praktik bisnis modern sering kali tidak sederhana. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antara perusahaan, pengawas ketenagakerjaan, hingga pengadilan hubungan industrial.

Ketiga, regulasi ini tidak mengatur secara eksplisit akibat hukum apabila Perjanjian Alih Daya tidak dicatatkan. Apakah kontrak tetap sah, hanya dikenai sanksi administratif, atau memiliki konsekuensi hukum lain, masih menjadi ruang yang belum terjawab.

Mengapa Ini Penting?

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menandai pergeseran arah kebijakan pemerintah dalam pengaturan outsourcing. Jika selama beberapa tahun terakhir regulasi cenderung memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada dunia usaha, kini pemerintah mulai mengembalikan keseimbangan antara kebutuhan efisiensi bisnis dan perlindungan hak-hak pekerja.

Bagi perusahaan, regulasi ini menjadi momentum untuk meninjau kembali seluruh skema outsourcing yang digunakan. Sementara bagi pekerja, regulasi ini memperkuat posisi hukum mereka dengan menegaskan bahwa perlindungan hak normatif tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, tetapi juga menjadi perhatian perusahaan pengguna jasa. Dengan masa transisi dua tahun untuk penyesuaian jenis pekerjaan, implementasi Permenaker ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam praktik hubungan industrial dalam beberapa tahun ke depan.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial
Dialektika Asas Nebis in Idem dalam Hukum Acara Perdata

Regulatory Update

Dialektika Asas Nebis in Idem dalam Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata di Indonesia dalam pelindungan terhadap kepastian hukum dan penghormatan atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimanifestasikan melalui penerapan asas Ne...

13 May 2026 · 2 menit baca