Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mengatur berbagai kewajiban bagi penyelenggara platform digital, seperti penetapan batas usia pengguna, verifikasi usia, penilaian tingkat risiko layanan, hingga mekanisme pengawasan oleh pemerintah. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.
Apa aturannya?
Permen Komdigi 9/2026 tidak hanya membagi anak ke dalam lima kelompok usia, tetapi juga menetapkan aturan penggunaan platform digital untuk masing-masing kelompok usia, yaitu:
Usia 3–5 tahun
Dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak dan memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.Usia 6–9 tahun
Dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak dan memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.Usia 10–12 tahun
Dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak dan memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.Usia 13–15 tahun
Dapat memiliki akun hanya pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.Usia 16–17 tahun
Dapat memiliki akun untuk menggunakan produk, layanan, dan fitur dengan persetujuan orang tua.
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa layanan jejaring sosial dan media sosial pada prinsipnya dikategorikan sebagai layanan berprofil risiko tinggi, sehingga akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun wajib dinonaktifkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil penilaian risiko oleh Komdigi.
Mengapa ini penting?
Pemerintah menilai bahwa anak menghadapi berbagai risiko yang sangat berat ketika menggunakan platform digital. Risiko tersebut tidak hanya berupa paparan konten pornografi atau kekerasan, tetapi juga interaksi dengan orang yang tidak dikenal, eksploitasi melalui iklan dan promosi, ancaman terhadap keamanan data pribadi, hingga penggunaan platform secara berlebihan yang dapat memicu kecanduan serta mengganggu kesehatan mental dan fisik anak. Berangkat dari berbagai risiko tersebut, pemerintah kemudian menetapkan batas usia penggunaan platform digital dan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan sistem pelindungan yang sesuai dengan tingkat risiko layanannya. Pengaturan ini merupakan perpaduan upaya perlindungan dari kontaminasi informasi yang tidak sehat sekaligus pemenuhan negara untuk menyediakan media yang ramah anak.
Platform Yang Terdampak
Ketentuan ini tentu akan berdampak pada berbagai platform digital yang menyediakan layanan jejaring sosial dan media sosial. Platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, Snapchat, dan layanan sejenis pada prinsipnya dikategorikan sebagai layanan berprofil risiko tinggi. Oleh karena itu, platform-platform tersebut harus menyesuaikan layanannya dengan ketentuan dalam Permen 9 /2026, termasuk mengenai pembatasan usia pengguna. Meski demikian, status profil risiko suatu platform tetap dapat berubah berdasarkan hasil penilaian risiko yang dilakukan oleh pemerintah.
Catatan Kritis
Pertama, dasar hukum pembatasan hak. Hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) mengatur bahwa pembatasan hak harus ditetapkan dengan undang-undang. Pertanyaannya, apakah pembatasan usia penggunaan media sosial cukup diatur melalui Peraturan Menteri. Kedua, efektivitas verifikasi usia. Aturan ini mewajibkan platform melakukan verifikasi usia. Namun, bagaimana memastikan pengguna tidak menggunakan identitas atau tanggal lahir yang tidak sesuai? Tanpa mekanisme verifikasi yang efektif, aturan ini berpotensi mudah dihindari.
Ketiga, dampak terhadap akses informasi dan pendidikan. Sebab, media sosial tidak hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga sebagai sarana belajar, memperoleh informasi, dan mengembangkan kreativitas. Karena itu, pembatasan usia perlu diterapkan secara proporsional agar tujuan melindungi anak tidak justru membatasi akses mereka terhadap informasi yang bermanfaat. Keempat, kesiapan platform digital
yang perlu menyesuaikan sistem, melakukan penilaian risiko, serta menerapkan berbagai kewajiban baru sesuai Permen Komdigi 9/2026. Pertanyaannya, apakah seluruh platform telah siap memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu yang ditentukan?
Dengan berlakunya Permen Komdigi 9 /2026, Indonesia kini memiliki aturan yang lebih rinci mengenai pelindungan anak dalam penggunaan platform digital. Pengaturan tersebut mencakup pembagian kelompok usia, penetapan profil risiko layanan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sistem elektronik. Selanjutnya, implementasi ketentuan ini akan menjadi perhatian, terutama dalam penerapan pembatasan usia dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh berbagai platform digital.