Lewati ke konten utama
MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah, Mengapa Tetap Tak Membatalkan Jabatannya?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah, Mengapa Tetap Tak Membatalkan Jabatannya?

08 October 2026 6 menit baca

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden RI) memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, pada saat yang sama, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden RI) memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk penyetaraan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, pada saat yang sama, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Sekilas, dua kesimpulan di atas tampak bertentangan. Bukankah bukti pemenuhan syarat pendidikan tidak ditemukan? Lantas, mengapa pencalonan dan kedudukannya sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan?

Jawabannya terletak pada bagaimana MK membedakan persoalan pembuktian, kewenangan mengadili, kedudukan hukum Pemohon, serta akibat hukum yang dapat dijatuhkan, yang selengkapnya akan diulas satu per satu dalam artikel ini.

Duduk Perkara

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara Indonesia. Mereka mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Menurut para Pemohon, Gibran tidak memiliki ijazah atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sehingga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana yang diatur oleh Pasal 169 huruf (r) dan Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Para Pemohon menilai syarat pendidikan merupakan conditio precedent yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka keabsahan pencalonan hingga pelantikan turut terdampak.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Lalu, sebagai konsekuensinya, pencalonan Gibran didiskualifikasi dan kedudukannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Apa yang ditemukan MK?

Berdasarkan keterangan pihak terkait, Gibran menggunakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan pendidikan luar negerinya dengan pendidikan di Indonesia untuk memenuhi syarat pencalonan.

MK kemudian menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket tersebut dan hanya menemukan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menunjukkan bahwa Gibran hanya mengikuti proses pendidikan dan memiliki catatan akademik.

Mahkamah tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Bukti dan fakta persidangan tersebutlah yang membuat MK berkeyakinan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti memiliki ijazah dan telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Kalau Bukti Tidak Ditemukan, Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi? Jawabannya terdapat dalam pertimbangan hukum para hakim konstitusi dalam putusan ini.

Pertimbangan Hukum Para Hakim Konstitusi

  • Kewenangan Mahkamah   

Termohon dan Pihak Terkait berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para Pemohon merupakan pelanggaran administratif dan prosedur Pilpres sehingga seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.

Namun, MK tidak melihat persoalan tersebut semata-mata dari klasifikasi pelanggarannya. Dalam kerangka electoral justice, Mahkamah menilai pendekatan prosedural saja tidak cukup sehingga diperlukan pendekatan substantif sebagaimana mandat konstitusi yang menempatkan MK sebagai the guardian of the Constitution and Democracy.

Selain itu, MK mengamini bahwa secara formal objek perkara dalam putusan ini, yang merupakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, penetapan pasangan calon terpilih, dan penetapan hasil Pemilu 2024 berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Pertimbangan tersebut diperkuat oleh asas ius curia novit.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas. 

Dalam perkara ini, terdapat ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang menangani persoalan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ketika persoalan tersebut baru diajukan setelah calon terpilih dilantik. Karena itu, MK memilih tetap memeriksa perkara dan menggali kebenaran materiilnya daripada menolak perkara hanya karena batas kewenangan antarlembaga belum diatur secara tegas.

  •  Batas Tenggat Waktu

MK mengakui bahwa permohonan ini diajukan jauh melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Namun, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan oleh para Pemohon pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB.

Meskipun demikian, MK tidak serta-merta menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena terlambat, sebab MK menemukan keadaan khusus. Keadaan khusus tersebut, ditambah asas ius curia novit, menjadi alasan bagi MK untuk tetap memeriksa perkara meskipun telah melewati tenggang waktu.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Sebab Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang berarti tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir.

Karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.

  • Legal Standing ( Kedudukan Hukum) Pemohon

Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 menentukan bahwa Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, para Pemohon dalam perkara ini adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara Indonesia. Tidak satu pun dari mereka merupakan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Atas dasar itu, MK menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

Konsekuensinya menjadi jelas, yaitu permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jadi, mengapa MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran meskipun ijazahnya tidak terbukti sah?

Setidaknya  ada dua alasan utama, yaitu para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena menurut UU Pemilu dan PMK terkait, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, bukan pihak-pihak yang mengajukan perkara ini.

Selanjutnya, rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden, sehingga mekanisme PHPU tidak lagi dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, meskipun MK menemukan keadaan khusus terkait bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran, temuan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan jabatan melalui perkara PHPU ini.

 

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Restorative Justice di Sektor Keuangan: Antara Pemulihan Korban dan Batas Kepentingan Publik

Regulatory Update

Restorative Justice di Sektor Keuangan: Antara Pemulihan Korban dan Batas Kepentingan Publik

UU Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan restorative justice (RJ) untuk tindak pidana sektor jasa keuangan sejak penyelidikan hingga persidangan. Mekanisme ini menekankan pemulihan korban melalui kesepakatan, tetapi tidak boleh dimaknai sekadar “membayar kerugian lalu perkara selesai”. Penerapannya harus menyeimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepentingan publik, serta perlindungan terhadap stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.

· 7 menit baca
Menanti UU Perampasan Aset: Belajar dari Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Regulatory Update

Menanti UU Perampasan Aset: Belajar dari Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Maraknya tindak pidana korupsi mendorong untuk pembuatan peraturan, supaya memberi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. peraturan sebelumya sudah membahas secara jelas hukuman untuk pelaku korupsi. akan tetapi, hukuman yang diberikan tidak dapat mengembalikan kerugian negara. maka pengesahan RUU Perampasan aset yang sudah diajukan ke DPR RI dianggap sebagai jalan utama untuk menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

· 7 menit baca
PP No. 33 Tahun 2026 dan Penguatan Rezim Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Dari Persetujuan Formal Menuju Tata Kelola Data yang Akuntabel

Regulatory Update

PP No. 33 Tahun 2026 dan Penguatan Rezim Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Dari Persetujuan Formal Menuju Tata Kelola Data yang Akuntabel

PP Nomor 33 Tahun 2026 memperkuat pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi dengan menggeser pendekatan dari persetujuan formal menuju tata kelola data yang berbasis legalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan risiko. Regulasi ini mengatur persetujuan, kebocoran data, pemrosesan berisiko tinggi termasuk AI, DPIA, hingga transfer data lintas negara. Pelindungan data kini menjadi bagian penting dari tata kelola organisasi dan manajemen risiko.

· 10 menit baca