Lewati ke konten utama
Negara sebagai Aktor Utama dalam Tata Kelola Ekspor SDA Strategis: Membaca PP No. 24 Tahun 2026

Negara sebagai Aktor Utama dalam Tata Kelola Ekspor SDA Strategis: Membaca PP No. 24 Tahun 2026

02 August 2026 5 menit baca

PP Nomor 24 Tahun 2026 memperkuat peran negara dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui penetapan komoditas strategis, pengendalian ekspor, dan penunjukan BUMN Ekspor sebagai pelaku utama. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, namun keberhasilannya bergantung pada implementasi yang transparan, akuntabel, efisien, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan mengatur penetapan Komoditas SDA Strategis, tata kelola ekspor, serta pembinaan dan pengawasan.

Dalam konsiderannya, PP ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tujuan tersebut merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan dasar konstitusional bagi negara untuk melaksanakan fungsi penguasaan atas sumber daya alam guna mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP tersebut, pemerintah juga menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Negara Menentukan Komoditas yang Dianggap Strategis

Salah satu pembaharuan penting dalam PP No. 24 Tahun 2026 adalah diperkenalkannya konsep Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Berdasarkan Pasal 1 angka 2, Komoditas Sumber Daya Alam Stategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

Berdasarkan Pasal 2, penetapan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Selanjutnya, penetapan Komoditas SDA Strategis lainnya dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan atau menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dibidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memegang kendali penuh dalam menentukan komoditas yang dipandang strategis berdasarkan dinamika kebutuhan nasional dan kepentingan ekonomi negara.

Negara Tidak Lagi Hanya Menjadi Regulator

Penguatan peran negara terlihat paling jelas dalam Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Melalui skema ini, negara tidak hanya mengendalikan arus ekspor, tetapi juga menempatkan BUMN Ekspor sebagai instrumen utama dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas dalam kegiatan ekspor. Selain itu, BUMN Ekspor dapat menetapkan margin usaha dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung implementasinya, Pasal 4 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur berbagai instrumen tata kelola, mulai dari pengendalian ekspor, verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, Pasal 4 ayat (2) tetap memberikan ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat unsur investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pemberian pengecualian tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Lebih lanjut, Pasal 7 memberikan waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi guna memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap pelaku usaha dan perdagangan nasional. Selain itu, Pasal 8 mengatur bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor. Kebijakan ini dimaksudkan agar proses transisi menuju sistem tata kelola baru berjalan secara tertib tanpa mengabaikan komitmen bisnis yang telah disepakati sebelumnya.

Keseluruhan ketentuan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis. Negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan norma, tetapi juga bertindak sebagai aktor utama yang secara langsung mengendalikan mekanisme perdagangan komoditas strategis melalui instrumen BUMN Ekspor.

Catatan Kritis

Kendati demikian, penguatan peran negara dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 tetap menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, penunjukan BUMN Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal berpotensi meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat posisi negara dalam perdagangan komoditas strategis. Namun demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efisien agar tidak menimbulkan praktik monopoli yang justru menghambat kegiatan ekspor atau menurunkan daya saing pelaku usaha.

Kedua, keberhasilan regulasi ini pada akhirnya sangat bergantung pada implementasinya. Penguatan peran negara harus diikuti dengan koordinasi yang efektif antar kementerian dan lembaga, sistem pengawasan yang konsisten, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tanpa hal tersebut, tujuan meningkatkan nilai tambah dan menjaga kepentingan nasional berpotensi sulit diwujudkan secara optimal.

Penutup

PP Nomor 24 Tahun 2026 menandai semakin kuatnya peran negara dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Hal tersebut tercermin dari kewenangan pemerintah dalam menetapkan komoditas strategis, penguatan instrumen pengendalian ekspor, serta keterlibatan langsung BUMN Ekspor sebagai pelaku utama dalam mekanisme perdagangan komoditas strategis.

Namun demikian, penguatan peran negara bukanlah tujuan akhir. Implementasi regulasi ini harus tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepastian hukum agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar mampu mewujudkan tujuan konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

Regulatory Update

Permenaker Baru (Permenaker 7/2026) Pangkas Ruang Alih Daya

Pemerintah kembali mengubah lanskap hukum ketenagakerjaan. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktik outsourcing diterapkan...

· 3 menit baca
Dialektika Asas Nebis in Idem dalam Hukum Acara Perdata

Regulatory Update

Dialektika Asas Nebis in Idem dalam Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata di Indonesia dalam pelindungan terhadap kepastian hukum dan penghormatan atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimanifestasikan melalui penerapan asas Ne...

· 2 menit baca