Legal 101
Kilas Singkat Seputar Administrative Penal Law
Administrative penal law menggambarkan persinggungan hukum administrasi dan hukum pidana ketika sanksi pidana digunakan untuk menjamin kepatuhan terhadap norma administratif. Persoalan utamanya terletak pada batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, hubungan sanksi administratif dan pidana, serta risiko bergesernya hukum pidana dari ultimum remedium menjadi primum remedium. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan terukur.