Lewati ke konten utama
Dissenting dan Concurring Opinion: Jejak Perbedaan dalam Putusan Hakim

Dissenting dan Concurring Opinion: Jejak Perbedaan dalam Putusan Hakim

20 August 2026 3 menit baca

Dissenting opinion dan concurring opinion merekam perbedaan pandangan hakim dalam proses pengambilan putusan. Dissenting opinion menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pendapat mayoritas, sedangkan concurring opinion menyetujui amar tetapi menggunakan alasan hukum berbeda. Keduanya memperlihatkan bahwa putusan merupakan hasil deliberasi dan perdebatan argumentatif, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta perkembangan pemikiran hukum.

Dalam praktik peradilan modern, putusan hakim tidak selalu lahir dari kesepakatan bulat. Di balik satu amar putusan, sering kali terdapat dinamika argumentasi yang memperlihatkan perbedaan cara pandang para hakim. Dua istilah yang merekam dinamika tersebut adalah dissenting opinion dan concurring opinion. Keduanya menjadi instrumen penting untuk memahami bahwa hukum tidak hanya bekerja melalui hasil akhir, tetapi juga melalui proses intelektual di dalam majelis hakim.

Secara sederhana, dissenting opinion adalah pendapat hakim yang berbeda dari mayoritas, baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusan. Perbedaan ini tidak mengubah kekuatan hukum putusan, sebab dalam sistem peradilan Indonesia, putusan tetap ditentukan oleh suara mayoritas. Namun, keberadaan pendapat berbeda memiliki nilai yang jauh melampaui sekadar catatan tambahan. Ia menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, yang memperlihatkan bahwa putusan pengadilan merupakan hasil perdebatan argumentatif, bukan kesepakatan yang seragam.

Landasan normatifnya dapat ditemukan dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini menegaskan bahwa apabila musyawarah majelis hakim tidak mencapai mufakat bulat, pendapat yang berbeda wajib dicantumkan dalam putusan. Dengan demikian, hukum Indonesia secara eksplisit mengakui keberadaan perbedaan pandangan dalam tubuh peradilan.

Secara historis, praktik ini mulai dikenal secara terbuka melalui Pengadilan Niaga. Salah satu tonggak penting tercatat dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 71/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Hakim Ad Hoc Eliyana Tanzah menyampaikan pendapat yang berbeda dari mayoritas majelis. Momen ini sering dipandang sebagai awal keterbukaan perbedaan pendapat hakim dalam sistem peradilan Indonesia, yang kemudian berkembang lebih luas dalam peradilan umum, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi.

Di lingkungan Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion memperoleh pengaturan yang lebih tegas melalui Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini mewajibkan setiap pendapat berbeda dicantumkan dalam putusan. Dalam praktiknya, hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pandangan berbeda dari mayoritas. Meski tidak mengubah amar putusan, perbedaan tersebut memperkaya pemahaman publik terhadap kompleksitas penilaian hukum dalam perkara konstitusional.

Berbeda dengan dissenting opinion, concurring opinion adalah pendapat hakim yang menyetujui amar putusan, tetapi menggunakan alasan hukum yang berbeda. Perbedaan ini penting untuk dipahami karena menunjukkan bahwa kesepakatan terhadap hasil tidak selalu berarti kesamaan dalam argumentasi. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini tidak selalu disebut secara eksplisit dalam undang-undang, namun praktiknya diakui dalam berbagai putusan.

Contoh yang dapat dilihat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam perkara tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan alasan berbeda meskipun tetap berada dalam kelompok yang mengabulkan sebagian permohonan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa jalur argumentasi dalam mencapai amar putusan dapat beragam, meskipun hasil akhirnya sama.

Pada akhirnya, keberadaan dissenting opinion dan concurring opinion menegaskan bahwa peradilan bukan ruang yang steril dari perbedaan. Justru di dalam perbedaan itulah hukum menemukan kedewasaannya. Ia tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi juga tentang bagaimana sebuah keputusan dibangun melalui dialektika yang terbuka dan dapat diuji oleh publik.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Kilas Singkat Seputar Administrative Penal Law

Legal 101

Kilas Singkat Seputar Administrative Penal Law

Administrative penal law menggambarkan persinggungan hukum administrasi dan hukum pidana ketika sanksi pidana digunakan untuk menjamin kepatuhan terhadap norma administratif. Persoalan utamanya terletak pada batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, hubungan sanksi administratif dan pidana, serta risiko bergesernya hukum pidana dari ultimum remedium menjadi primum remedium. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan terukur.

· 7 menit baca