Hukum pidana memberikan negara kewenangan untuk menjatuhkan penderitaan kepada seseorang melalui pidana. Karena kewenangan tersebut sangat besar, penggunaannya tidak dapat diserahkan semata-mata pada kehendak penguasa atau penilaian aparat penegak hukum. Diperlukan suatu batas yang memastikan bahwa hanya perbuatan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pidana. Batas tersebut dikenal sebagai asas legalitas.
Asas legalitas dirumuskan melalui adagium nullum crimen, nulla poena sine lege, yang berarti tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa hukum. Pada pokoknya, seseorang tidak dapat dipidana atas suatu perbuatan apabila belum terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya ketika perbuatan tersebut dilakukan. Dengan demikian, negara tidak dapat menciptakan tindak pidana secara surut untuk menghukum perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang.
Pemikiran ini memperoleh rumusan yang kuat melalui Paul Johann Anselm von Feuerbach. Ia menguraikannya ke dalam tiga prinsip yang saling berhubungan. Pertama, nulla poena sine lege, yaitu tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum. Kedua, nulla poena sine crimine, yakni tidak ada pidana tanpa tindak pidana. Ketiga, nullum crimen sine poena legali, yaitu tidak ada tindak pidana tanpa pidana yang ditentukan menurut hukum.
Ketiga rumusan tersebut menegaskan bahwa hubungan antara perbuatan, tindak pidana, dan pidana harus dibentuk melalui hukum. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena perbuatannya dianggap tercela atau merugikan. Perbuatan itu harus terlebih dahulu dirumuskan sebagai tindak pidana, disertai ancaman pidana yang dapat diketahui sebelum perbuatan dilakukan.
Asas legalitas karena itu mengandung fungsi pelindungan. Keberadaannya membatasi kekuasaan negara agar tidak menghukum seseorang berdasarkan aturan yang dibentuk setelah terjadinya perbuatan, rumusan yang tidak jelas, atau penafsiran yang memperluas ketentuan pidana secara sewenang-wenang. Dari fungsi tersebut berkembang prinsip bahwa hukum pidana harus tertulis, berlaku terlebih dahulu, dirumuskan secara jelas, dan tidak diterapkan melalui analogi yang merugikan terdakwa.
Dalam hukum pidana Indonesia, asas tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan itu pada dasarnya menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana, kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Rumusan ini menempatkan asas legalitas sebagai dasar pembentukan sekaligus penerapan hukum pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Selain fungsi pelindungan, asas legalitas juga dipahami memiliki fungsi instrumental. Hukum pidana menyediakan dasar bagi negara untuk menindak perbuatan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana. Melalui fungsi ini, aparat penegak hukum memperoleh kewenangan yang sah untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Namun, fungsi instrumental tidak berarti bahwa setiap dugaan tindak pidana dalam segala keadaan harus selalu berakhir dengan penuntutan dan pemidanaan. Sistem hukum dapat memberikan ruang bagi penghentian atau pengesampingan perkara berdasarkan alasan yang ditentukan undang-undang. Salah satunya adalah kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yang sering disebut sebagai seponering.
Kewenangan tersebut pernah digunakan dalam perkara yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum hanya diberikan kepada Jaksa Agung dan harus digunakan dengan batasan serta pertanggungjawaban yang memadai. Putusan MK Nomor 29/PUU-XIV/2016
Pengesampingan perkara tidak berarti asas legalitas telah ditinggalkan. Asas legalitas menjawab pertanyaan mengenai perbuatan apa yang dapat dipidana dan berdasarkan ketentuan apa pidana dapat dijatuhkan. Sementara itu, seponering berkaitan dengan kebijakan penuntutan setelah dugaan tindak pidana muncul. Pembedaan ini penting agar asas legalitas tetap dipahami pada kedudukan utamanya: melindungi warga negara dengan membatasi penggunaan kekuasaan pidana oleh negara.