Lewati ke konten utama
Memahami Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas

Memahami Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas

04 November 2026 7 menit baca

Apa saja kewenangan RUPS dalam Perseroan Terbatas? Simak hak pemegang saham, ketentuan kuorum, serta mekanisme pengambilan keputusan RUPS berdasarkan UU Perseroan Terbatas.

Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri kepenulisan Memahami Hukum Perseroan Terbatas. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas organ Perseroan yang memiliki kewenangan tertentu dalam menentukan keputusan strategis Perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), termasuk kedudukan, kewenangan, hak pemegang saham, serta ketentuan penyelenggaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).

Apa Itu RUPS?

Secara istilah, RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk menjalankan hak dan kewenangannya sebagai pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Istilah tersebut secara sederhana menggambarkan suatu rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan pemegang saham berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PT mendefinisikan RUPS adalah:

"Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar." 

Dalam struktur Perseroan Terbatas, RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris merupakan tiga organ Perseroan yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Direksi bertugas melakukan pengurusan Perseroan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, sedangkan RUPS menjalankan kewenangan yang tidak diberikan kepada kedua organ tersebut.

Meskipun RUPS memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas berbagai hal penting dalam Perseroan, hal tersebut tidak berarti bahwa RUPS merupakan organ yang secara hierarkis berada di atas Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ memiliki batas kewenangan yang ditentukan oleh UU PT dan anggaran dasar Perseroan.

Selain itu, perlu dipahami bahwa pemegang saham merupakan pihak yang memiliki saham dalam Perseroan, sedangkan RUPS merupakan organ Perseroan yang menjadi forum bagi pemegang saham untuk menjalankan haknya. Dengan demikian, kedudukan pemegang saham dan RUPS perlu dibedakan meskipun keduanya memiliki hubungan yang erat dalam pengambilan keputusan Perseroan.

Apa Saja Kewenangan RUPS?

Kewenangan RUPS diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU PT, yang menyatakan bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar Perseroan. Sehingga dapat dipahami bahwa secara sederhana bahwa RUPS memiliki kewenangan yang hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris. 

Dalam praktiknya, sejumlah keputusan penting mengenai Perseroan memerlukan persetujuan RUPS. Namun, tidak semua tindakan pengurusan oleh Direksi maupun pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris harus memperoleh persetujuan RUPS. Kebutuhan akan persetujuan tersebut bergantung pada ketentuan UU PT, anggaran dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Beberapa hal yang memerlukan keputusan atau persetujuan RUPS antara lain:

  1. Perubahan anggaran dasar. 

    "Pasal 19 (1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS."

  2. Penambahan modal Perseroan.
    "Pasal 41 (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS"

  3. Pengurangan modal Perseroan. 

    "Pasal 44 (1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar."

  4. Persetujuan laporan tahunan.

    "Pasal 69 (1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS."

  5. Penggunaan laba bersih."Pasal 71 (1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

Berdasarkan ketentuan tersebut, RUPS memiliki peran penting dalam menentukan arah dan keputusan strategis Perseroan, khususnya untuk hal-hal yang secara tegas menjadi kewenangannya. Meskipun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan pembagian fungsi antara RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Siapa yang Dapat Menghadiri dan Mengambil Keputusan dalam RUPS?

Pada dasarnya, RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk menjalankan haknya dalam Perseroan. Oleh karena itu, penting untuk memahami terlebih dahulu kedudukan saham dan hak yang melekat pada kepemilikannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU PT, saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Pasal 51 UU PT juga mengatur bahwa pemegang saham diberi bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Lebih lanjut, Pasal 52 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemegang saham pada prinsipnya memiliki hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan hak yang melekat pada saham yang dimilikinya. Namun, hak suara tersebut perlu memperhatikan klasifikasi saham apabila Perseroan menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, karena hak yang melekat pada masing-masing saham dapat berbeda.

Dalam pelaksanaannya, pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya dalam RUPS sesuai dengan ketentuan UU PT. Dengan demikian, kehadiran dan pelaksanaan hak dalam RUPS tidak selalu harus dilakukan sendiri oleh pemegang saham.

Perlu dipahami pula bahwa kepemilikan saham tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemegang saham untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari. Pengurusan Perseroan tetap menjadi kewenangan Direksi, sedangkan RUPS menjadi forum pengambilan keputusan atas hal-hal yang termasuk dalam kewenangannya.

Kita akan membahas lebih lanjut mengenai saham, klasifikasi saham, dan hak-hak yang melekat pada setiap klasifikasi saham dalam tulisan tersendiri.

Apa Saja Persyaratan Kuorum dalam RUPS?

Dalam penyelenggaraan RUPS, terdapat persyaratan kuorum yang harus dipenuhi agar rapat dapat dilangsungkan dan keputusan yang diambil memenuhi ketentuan hukum.

Secara umum, Pasal 86 ayat (1) UU PT mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali UU PT dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Apabila kuorum tersebut tidak tercapai, Perseroan dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 86 UU PT. RUPS kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Apabila kuorum RUPS kedua tetap tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan kuorum bagi RUPS ketiga.

Namun demikian, ketentuan kuorum tersebut merupakan ketentuan umum dan tidak berlaku secara mutlak untuk setiap jenis keputusan RUPS. UU PT mengatur persyaratan khusus untuk keputusan tertentu, termasuk perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Perseroan.

Sebagai contoh, Pasal 89 UU PT mengatur persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan untuk agenda penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan.

Dengan demikian, penentuan kuorum dan jumlah suara yang diperlukan untuk mengambil keputusan harus memperhatikan jenis agenda RUPS, ketentuan UU PT, serta anggaran dasar Perseroan. Tidak tepat apabila seluruh persyaratan kuorum RUPS hanya diserahkan kepada anggaran dasar, karena UU PT juga menetapkan persyaratan minimum yang wajib dipenuhi.

Selain itu, perlu dibedakan antara kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan. Kuorum kehadiran menentukan apakah RUPS dapat dilangsungkan, sedangkan persyaratan pengambilan keputusan menentukan jumlah suara yang diperlukan agar suatu keputusan dapat dinyatakan sah.

Bagaimana Keputusan RUPS Diambil?

Mekanisme pengambilan keputusan RUPS diatur dalam Pasal 87 UU PT. Berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan RUPS terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan dapat diambil berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali UU PT dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan harus disetujui oleh jumlah suara yang lebih besar.

Oleh karena itu, jumlah suara yang diperlukan untuk mengambil keputusan tidak selalu sama untuk setiap agenda RUPS. Beberapa keputusan tunduk pada persyaratan suara khusus yang ditentukan oleh UU PT, sehingga ketentuan tersebut harus diperiksa sebelum RUPS diselenggarakan.

Selain melalui rapat secara langsung, UU PT juga memungkinkan pengambilan keputusan pemegang saham tanpa menyelenggarakan RUPS secara fisik. Berdasarkan Pasal 91 UU PT, pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Mekanisme ini dikenal sebagai keputusan sirkuler (circular resolution). Dengan demikian, keputusan pemegang saham tidak selalu harus diambil melalui rapat tatap muka. 

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Mengenal KPU, Bawaslu, dan DKPP: Tiga Lembaga dalam Penyelenggaraan Pemilu

Legal 101

Mengenal KPU, Bawaslu, dan DKPP: Tiga Lembaga dalam Penyelenggaraan Pemilu

Pemilu sering kali dipahami sebatas proses mencoblos, menghitung suara, dan menetapkan siapa yang menang. Padahal, demokrasi elektoral tidak cukup hanya dengan memastikan suara rakyat terkumpul. Menjaga demokrasi agar tidak berhenti pada bilik suara membutuhkan sistem penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, pengawasan yang efektif, dan penegakan kode etik yang tegas. Lantas, Siapa yang menjamin pemilu berjalan sesuai aturan?

· 6 menit baca
Dari Demokrasi Parlementer hingga Pemilu Serentak, Sudah Berapa Kali Indonesia Menyelenggarakan Pemilu?

Legal 101

Dari Demokrasi Parlementer hingga Pemilu Serentak, Sudah Berapa Kali Indonesia Menyelenggarakan Pemilu?

Sejak pertama kali diselenggarakan pada 1955 hingga Pemilu 2024, Indonesia telah melaksanakan 13 kali pemilu nasional dengan berbagai perubahan dalam sistem dan mekanisme penyelenggaraannya. Perjalanan pemilu Indonesia mencakup masa Demokrasi Parlementer, Orde Baru, transisi Reformasi, pemilihan presiden secara langsung, hingga era pemilu serentak. Bagaimana dinamika perkembangan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, dan apa saja perubahan penting yang mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia?

· 5 menit baca