Tulisan sebelumnya membahas polemik apakah pemberian status "Hubungan Kemitraaan" yang membingkai relasi jutaan pekerja platform digital dengan aplikator itu memang tepat. Polemik tersebut kini mempunyai jawaban baru, meski belum tuntas. Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ("RUU Perlindungan Ketenagakerjaan") untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Sehari sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah merampungkan harmonisasi RUU ini dengan menyepakati 16 perubahan substansi. Salah satunya menyentuh langsung nasib pekerja platform digital.
Pasal 51 dan Janji yang Ditunda Dua Tahun
Dalam proses harmonisasi, Pasal 51 RUU ditambah ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan tenaga kerja platform digital akan dibuat lewat undang-undang tersendiri, dengan batas pembentukan paling lambat dua tahun sejak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.
Artinya, RUU yang sedang menuju pembahasan bersama pemerintah ini tidak serta-merta menjawab tuntas status hukum pengemudi ojol, kurir, maupun pekerja platform digital lainnya. Ia baru meletakkan janji, bahwa suatu saat, paling lambat dua tahun ke depan, akan ada undang-undang khusus yang mengatur mereka. Untuk pertanyaan besar soal kapan status "mitra" ini berubah menjadi pengakuan hukum yang jelas, jawabannya masih digantung.
Optimisme dari Sebagian Legislator
Sejumlah anggota DPR meyakinkan publik bahwa arah Perlindungan Ketenagakerjaan ini tetap berpihak pada pekerja platform. Fraksi Golkar, menegaskan Perlindungan Ketenagakerjaan ini menargetkan payung hukum yang menjangkau mitra pengemudi transportasi daring, kurir logistik, pekerja konten, hingga pekerja kreatif lepas. Ia menyebut perusahaan platform akan didorong ikut menanggung porsi iuran jaminan sosial mitranya, setidaknya untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, sekaligus mengatur standar tarif batas bawah yang layak agar pekerja lepas tidak terus-menerus jadi korban perang harga antar-aplikator.
Fraksi PKS mengambil posisi serupa, bahkan mendorong lebih jauh. Sebelum undang-undang khusus platform digital benar-benar terbentuk, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan semestinya sudah memuat norma perlindungan minimal. Anggota Komisi IX Muh Haris menyebut beberapa hal yang perlu segera diatur, imbalan yang layak, transparansi algoritma pengupahan dan penilaian kinerja, mekanisme keberatan atas keputusan pemutusan akses aplikasi, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Ia menegaskan transformasi digital tidak boleh melahirkan generasi pekerja tanpa perlindungan.
Kritik dari Koalisi Buruh
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Serikat Pekerja Driver Online Indonesia (SPEDOL) menegaskan bahwa hubungan kerja pengemudi ojol sebenarnya sudah memenuhi tiga unsur hubungan kerja menurut UU Ketenagakerjaan, pekerjaan, upah, dan perintah, seperti yang pernah kita bahas di tulisan sebelumnya. SPAI menilai, status mitra atau hubungan kemitraan adalah penyebab pendapatan pengemudi ojek daring (ojol) di bawah standar upah minimum. Namun perusahaan aplikasi tetap memakai istilah "mitra" untuk menghindari kewajiban memberi hak-hak ketenagakerjaan.
Yang lebih mengkhawatirkan justru muncul dari arah lain: rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi daring yang berpotensi melabeli pengemudi ojol sebagai "pengusaha UMKM", sebuah klaim yang menurut dua serikat tersebut tidak berdasar dan justru kian mengaburkan status ketenagakerjaan mereka, alih-alih memperjelasnya.
Ketua SPAI menjelaskan bahwa menjadikan pengemudi ojek daring sebagai pengusaha UMK bertentangan dengan semangat Presiden memberikan bonus hari raya lewat surat edaran menteri ketenagakerjaan. Sejalan dengan itu, Ketua SPEDOL juga mengamati perusahaan platform ride hailing menentukan atau memengaruhi tarif, order, algoritma, rating, insentif, penalti, suspend, hingga putus mitra. Maka, pemerintah dan DPR seharusnya tidak menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan ini dengan menetapkan status pengemudi sebagai pengusaha UMKM.
Kritik tajam lain datang dari Ambrosius, perwakilan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). Ia menyoroti Bab 8 dalam draf Perlindungan Ketenagakerjaan yang mengatur "tenaga kerja di luar hubungan kerja" sebagai kategori yang kontradiktif, dikhawatirkan justru melegalkan status kemitraan yang selama ini dipakai untuk menghindari kewajiban pemberi kerja, bukan menghapusnya.
Kekhawatiran soal substansi Bab 8 Perlindungan Ketenagakerjaan ini diperparah oleh kekhawatiran soal proses pembahasannya. Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengingatkan DPR agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjadi "jilid kedua" UU Cipta Kerja, merujuk pada cara pembentukan Omnibus Law dulu yang dinilai tergesa-gesa dan tertutup. Jadikan Perlindungan Ketenagakerjaan ini sebagai momentum untuk menghadirkan produk legislasi yang berkualitas, agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha, tanpa kembali berujung pada judicial review yang membuat proses legislasi harus diulang.
Nasib yang Masih Digantung
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memang langkah maju dibanding kekosongan hukum yang kita bahas di tulisan sebelumnya, setidaknya kini ada pengakuan eksplisit bahwa pekerja platform digital butuh pengaturan khusus. Tapi pengakuan itu sendiri belum berarti kepastian. Antara klaim optimis legislator dan kekhawatiran koalisi buruh, publik masih harus menunggu bagaimana pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini berlanjut bersama pemerintah, dan apakah janji undang-undang khusus platform digital dalam dua tahun ke depan benar-benar akan lahir tepat waktu dan tepat substansi.
Sampai tulisan ini dipublish, status "mitra" kemungkinan akan terus membingkai relasi jutaan pekerja platform digital dengan aplikator, dan pertanyaan yang kita ajukan di awal masih relevan untuk terus dikawal publik.