Demokrasi tidak hanya berbicara tentang pemilu yang rutin dilaksanakan, tetapi juga mengenai sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh ruang representasi yang adil. Di Indonesia, keterwakilan perempuan dalam politik menjadi salah satu agenda reformasi demokrasi. Negara telah menghadirkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Kebijakan afirmatif yang mewajibkan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam politik seringkali berakhir menjadi macan kertas. Bertahun-tahun aturan ini berdengung di panggung retorika, namun layu dalam implementasi. Aturan utama yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pemilu di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Pada Pasal 173 ayat (2) huruf e, mewajibkan partai politik untuk menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Pasal 245 juga mengatur bahwa daftar bakal calon legislatif (DPR dan DPRD) wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Jika ditarik kebelakang, perwakilan perempuan di meja parlemen sampai saat ini belum mampu menyentuh angka minum tersebut. Pada tahun 1999 jumlah keterwakilan perempuan sebesar 9%, 2004 sebesar 11,6%, 2009 sebesar 17,9% persen, 2014 sebesar 17,3%, 2019 20,5% dan terakhir pada tahun 2024 sebesar 21,9%. Menariknya, selama pelaksanaan pemilu bertahun-tahun aturan tersebut lebih banyak menjadi norma simbolik tanpa daya paksa yang kuat.
Fenomena hukum seperti ini dikenal sebagai lex imperfecta - hukum yang tidak sempurna karena melarang atau memerintahkan sesuatu, tetapi tidak menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Tanpa sanksi yang tegas, jaminan konstitusi bagi kaum perempuan untuk ikut serta mewarnai kebijakan publik di berbagai Daerah Pemilihan berubah menjadi nestapa ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ketiadaan sanksi mengakibatkan wujud nyata dari ketidakjujuran regulasi. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 secara fundamental telah meletakkan kaidah bahwa tindakan afirmatif keterwakilan perempuan adalah manifestasi dari asas keadilan dalam pemilu itu sendiri. jika syarat afirmatif ini tidak dikawal dengan ketat, maka pemilu kehilangan esensi keadilannya. Hal ini seolah-olah negara berpihak pada perempuan, namun membiarkan pintu belakang terbuka bagi partai untuk mengabaikannya.
Ketidakpastian hukum tersebut akhirnya menemui titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% bukan sekedar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu. MK bahkan memberikan tafsir baru terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan menambahkan sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di dapil tertentu apabila terbukti tidak memenuhi kuota perempuan.
Amar putusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa apabila keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada dapil yang bersangkutan. Putusan ini menjadi tonggak penting karena sebelumnya aturan afirmasi perempuan kerap disebut sebagai lex imperfecta, yaitu norma hukum tanpa sanksi.
Dalam putusan tersebut, para pemohon menyoroti terdapat beberapa dapil seperti dapil Trenggalek 2, Tulungagung 1, dan Tulungagung 6 yang tetap meloloskan partai politik meskipun tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa hukum pemilu sebelumnya kehilangan efektivitas karena tidak memiliki mekanisme pemaksaan yang jelas. Secara teori hukum, kepastian hukum merupakan hal yang utama agar aturan tersebut dapat dihormati dan dijalankan. Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum selain keadilan dan kemanfaatan. Ketika aturan afirmasi perempuan tidak disertai sanksi, maka hukum hanya menjadi simbol tanpa kekuatan nyata.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah ingin memastikan bahwa partai politik tidak lagi menjadikan perempuan sekedar pelengkap administratif menjelang pemilu. Padahal, keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya soal angka statistik. Kehadiran perempuan penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam penyusunan kebijakan publik. Dengan adanya sanksi tersebut, telah mengakhiri dimana parpol bisa melanggar hak konstitusi perempuan tanpa menerima konsekuensi logis.
Langkah MK ini mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada seluruh partai politik bahwa ini bukan himbauan melainkan perintah hukum yang mutlak. Jika partai politik gagal menempatkan minimal 30% perempuan dalam daftar bakal calon mereka di suatu Dapil, maka mereka harus menerima konsekuensi yang telah diputuskan oleh MK.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa saja yang menang dalam pemilu, tetapi juga tentang siapa yang diberi kesempatan untuk hadir dan bersuara dalam arena kontestasi pemilu. Ketika hukum tidak memiliki sanksi, maka keadilan mudah diabaikan. Dengan adanya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, negara mencoba menegaskan bahwa keterwakilan perempuan adalah amanat konstitusi yang wajib dihormati dan bukan hanya sekedar formalitas belaka.