Selasa, 20 Mei 2025, lebih dari 25.000 pengemudi ojek daring dari berbagai kota di Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek menggelar aksi off-bid massal, menonaktifkan aplikasi serentak selama hampir 24 jam. Mereka memberikan protes atas potongan platform yang terlalu tinggi dan aksi tersebut juga kembali mendesak pemerintah untuk membuat payung hukum ketenagakerjaan bagi pengemudi serta menginginkan status mereka diubah menjadi pekerja.
Di balik gelombang protes yang terus bergulir, ada satu akar masalah yang sama: benarkah status "mitra" yang selama satu dekade lebih membingkai relasi jutaan pengemudi dengan aplikator itu memang tepat menggambarkan hubungan kerja mereka?
Gig Economy dan Kekosongan Pengakuan Hukumnya
Istilah “Hubungan Kemitraan” lazim terdengar dalam diskusi terkait ketenagakerjaan di Indonesia, berbarengan dengan menjamurnya platform-platform gig economy. Platform-platform di Gig economy menawarkan hubungan kerja jenis baru yang menghubungkan pekerja dengan konsumen lewat perantara platform digital, biasa dijumpai lewat on-demand platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food. Yang membedakannya dari pekerjaan pada umumnya adalah kategorisasi pekerjanya sebagai "mitra", bukan karyawan atau pekerja, sehingga mereka tidak mendapat hak dan perlindungan hukum selayaknya pekerja formal.
Istilah "hubungan kemitraan" ini sejak awal tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya. Istilah "kemitraan" yang ada dalam hukum positif Indonesia justru lahir dari UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, konsep kemitraan bisnis antara usaha besar dan UMKM yang jauh berbeda karakternya dari relasi pengemudi ojol dengan aplikator.
Karena tidak diatur secara spesifik, istilah ini bisa dipakai bebas tanpa batasan yang jelas, bukan cuma oleh platform transportasi daring, tapi juga perusahaan e-commerce hingga anak perusahaan BUMN yang mengubah status karyawan tetapnya menjadi hubungan kemitraan.
Apakah Benar Ini Hubungan Kemitraan?
Saat ini pekerja platform digital seperti pengemudi ojol diposisikan sebagai mitra dari perusahaan aplikator, bukan tenaga kerja. Dimana dalam konteks kemitraan menekankan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pengemudi ojol seharusnya berkedudukan setara dengan aplikator, keduanya sama-sama penyedia faktor input produksi. Aplikator menyediakan aplikasi untuk mengatur sistem layanan jasa, sementara mitra pengemudi menyediakan kendaraan dan tenaganya.
Fenomena ini memang tampak memberi peluang besar, pekerja bisa memperluas pasarnya lewat teknologi aplikator, sekaligus bebas menentukan kapan bekerja. Namun seperti pedang bermata dua, karena hal ini seperti membebaskan perusahaan dari kewajiban sebagai pemberi kerja seperti jaminan sosial, meskipun mereka tetap mendapatkan manfaat dari kerja para mitra pengemudi.
Prinsip kemitraan seharusnya bertumpu pada saling percaya dan saling menguntungkan, tapi bagaimana jika salah satu pihak justru memiliki kontrol jauh lebih besar terhadap para mitranya? Dalam praktiknya, perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi bersifat take it or leave it: pengemudi digital tidak bisa menegosiasikan isi perjanjian, hanya diberi pilihan menyetujui syarat dan ketentuan yang sudah dibuat sepihak, bahkan tak sedikit yang tidak sepenuhnya paham hak dan kewajibannya sendiri di dalamnya.
Salah satu unsur yang menentukan sebuah relasi disebut hubungan kerja secara hukum adalah adanya "perintah" otoritas mengatur bagaimana pekerjaan dilakukan. Aplikator berargumen unsur ini tidak ada dalam relasi kemitraan, karena pengemudi bebas menentukan kapan menyalakan aplikasi dan mengambil orderan. Namun di lapangan, kontrol itu hanya berpindah bentuk, dari perintah manusia menjadi perintah algoritma.
Ahli hukum ketenagakerjaan UGM, Ari Hernawan, menyoroti bagaimana sistem algoritma secara tidak langsung memaksa mitra bekerja lebih lama demi menjaga stabilitas akun dan performa. Skema tarif, rute, penilaian, sampai ambang suspensi akun sepenuhnya ditentukan sepihak oleh sistem yang tak bisa dinegosiasikan pengemudi, kontrol yang oleh banyak ahli hukum dinilai setara fungsi "perintah", hanya diselubungi bahasa kebebasan dan fleksibilitas.
Kesejahteraan yang Dikorbankan
Status mitra pada praktiknya menjadi pengikat kerja tanpa perlindungan memadai. Sebuah studi menemukan pekerja platform digital di Indonesia bekerja rata-rata 12 jam sehari, jauh di atas batas 7-8 jam per hari yang diperbolehkan UU Ketenagakerjaan. Penelitian lain mencatat pendapatan pengemudi mitra platform gig terus menurun dari 2018 sampai 2020, seiring berakhirnya era promo besar-besaran yang dulu mengatrol penghasilan mereka.
Survei Litbang Kompas terhadap 482 pengemudi ojol motor di 17 provinsi mengonfirmasi kegelisahan ini: 57,5 persen responden merasa status mitra lebih merugikan ketimbang menguntungkan mereka. Pemerintah memang menetapkan batas potongan komisi aplikator maksimal 20 persen, tapi sejumlah pengemudi mengaku menerima potongan yang melampaui aturan itu, ditambah skema promosi dan diskon konsumen yang justru membebankan selisih biayanya kepada pengemudi.
Status kemitraan juga menormalisasi kembali piece-work atau upah per satuan pekerjaan, skema yang sebenarnya sudah ditinggalkan sejak awal abad ke-20 setelah perjuangan panjang standardisasi upah minimum, tapi kembali marak karena pekerja platform digital tidak terikat ketentuan upah minimum.
Menanti Regulasi
Indonesia membutuhkan pendekatan regulasi yang tidak hanya melindungi pekerja platform digital, tetapi juga tetap menjaga fleksibilitas industri digital. Titik terang mulai muncul lewat jalur konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Cipta Kerja dan memerintahkan DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Hal ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi yang memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja platform digital, jangan sampai jutaan pekerja platform digital terus terjebak dalam sistem kerja yang timpang, tanpa kepastian masa depan. Sampai revisi ini benar-benar rampung dan secara tegas mengatur relasi kerja berbasis platform digital, status "mitra" akan terus menjadi celah yang memisahkan mereka dari perlindungan dasar yang semestinya menjadi hak mereka.