Lewati ke konten utama
Ketika Aparat Penegak Hukum Diduga Korupsi, Siapa yang Berwenang?

Ketika Aparat Penegak Hukum Diduga Korupsi, Siapa yang Berwenang?

22 July 2026 4 menit baca
Artikel Editorial 22 July 2026 4 menit baca

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah perbedaan pendapat mengenai substansi perkara, terdapat satu persoalan yang luput dari perhatian, yakni siapa lembaga yang sesungguhnya berwenang menangani dugaan korupsi ketika pihak yang dilaporkan justru berasal dari aparat penegak hukum.

Pertanyaan tersebut bukan sekadar menyangkut pembagian tugas antar penegak hukum. Lebih dari itu, jawabannya akan menentukan apakah desain pemberantasan korupsi yang dibangun melalui undang-undang dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Sebab, ketika aparat penegak hukum menjadi subjek perkara, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan mengungkap tindak pidana, melainkan juga independensi proses penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap hasil akhirnya.

Tiga Lembaga, Satu Ruang Kewenangan

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidikan pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian sebagai penyidik umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di samping itu, undang-undang juga memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga lain terhadap tindak pidana tertentu.

Kejaksaan, misalnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh undang-undang termasuk tindak pidana korupsi. Sementara itu, KPK memperoleh kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Pada titik ini, ketiga lembaga tersebut sama-sama memiliki dasar hukum dalam pemberantasan korupsi. Persoalannya muncul ketika ada variabel keterlibatan aparat penegak hukum. Apakah kewenangan tetap mengikuti rezim umum yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan atau justru beralih kepada KPK?

Mengapa KPK Yang Berwenang?

Penempatan KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tidak dapat dilepaskan dari alasan pembentukannya. Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga landasan utama lahirnya KPK. Pertama, KPK dibentuk sebagai lembaga khusus (specialized agency) sekaligus lembaga luar biasa (extraordinary body) dalam pemberantasan korupsi. Kedua, kehadiran KPK dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang sehat antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Ketiga, KPK berfungsi sebagai trigger mechanism, yakni mendorong perbaikan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Berangkat dari tujuan tersebut, pembentuk undang-undang memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 11 ayat (1) UU KPK yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada KPK untuk menangani perkara dengan karakteristik sebagai berikut:

Pertama, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara. Kedua, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Perkara yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) UU KPK maka berada dalam ruang lingkup kewenangan KPK.

Pengaturan tersebut tampak jelas akan tetapi undang-undang tidak menjelaskan parameter aparat penegak hukum. Misalnya, seorang jaksa diduga menerima suap ketika masih aktif menjabat. Namun, sebelum proses penyidikan dimulai ia mengundurkan diri dari jabatannya. Apakah perkara tersebut masih termasuk tindak pidana yang “melibatkan aparat penegak hukum?

Frasa di atas seyogyanya dimaknai berdasarkan status pelaku pada saat tindak pidana dilakukan bukan berdasarkan status jabatan ketika proses hukum berlangsung. Sebab, karakteristik perkara ditentukan pada saat perbuatan pidana dilakukan. Apabila perubahan status jabatan setelah tindak pidana terjadi dapat mengubah kewenangan penanganan perkara, maka penentuan lembaga yang berwenang kan bergantung pada tindakan administratif bukan pada perbuatannya.

Namun beda hal-nya ketika tidak memenuhi salah satu dari kriteria dalam Pasal 11 ayat (1) UU KPK. Maka, KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Kejaksaan dan Kepolisian yang termaktub di dalam ayat (2) dengan KPK sebagai supervisinya.

Berdasarkan kontruksi Pasal 11 ayat (1) UU KPK menunjukkan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sepatutnya ditempatkan sebagai kewenangan KPK. Penafsiran demikian lebih sejalan dengan tujuan pembentukan KPK sebagai lembaga independen sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Pada akhirnya, kepastian mengenai lembaga yang berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tidak hanya penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Lebih dari itu, kepastian tersebut merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang independen, objektif, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemberantasan korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi yang efektif tidak hanya bergantung pada siapa yang menanganinya, tetapi juga pada kepastian hukum yang menjadi landasan setiap proses penegakan hukum.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial