Lewati ke konten utama
Sejarah dan Konsep Agreement on Rules of Origin dalam Hukum Perdagangan Internasional

Sejarah dan Konsep Agreement on Rules of Origin dalam Hukum Perdagangan Internasional

13 October 2026 7 menit baca

Pelajari aturan asal barang (Rules of Origin) WTO dan RCEP. Pembahasan mencakup sejarah dari Konvensi Kyoto, kriteria wholly obtained dan substantial transformation (CTC & RVC), hingga peran kelembagaan Komite ARoO dan WCO dalam menjamin kepastian perdagangan internasional.

The International Convention relating to the Simplification of Customs Formalities pada tahun 1923 menjadi permulaan awal penyederhanaan prosedur dan formalitas tentang verifikasi asal barang. Konvensi ini tidak hanya mengatur penerbitan dan penerimaan sertifikat asal barang, tetapi juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk menerbitkan sertifikat tersebut. 

Selain itu, Konvensi menetapkan mekanisme penerimaan sertifikat keaslian yang dikeluarkan oleh pihak ketiga apabila barang tidak diimpor langsung dari negara asalnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penentuan asal barang bersifat fleksibel dan dapat dilakukan dengan berbagai metode, karena pada praktiknya negara-negara hampir tidak menghadapi hambatan hukum maupun intervensi dalam proses tersebut.

Pada masa GATT 1947, tidak terdapat aturan multilateral yang secara khusus mengatur ketentuan asal barang, kecuali Pasal IX yang berkaitan dengan persyaratan penandaan. Adapun pedoman mengenai penerbitan sertifikat asal barang dalam Notes and Supplementary Provisions pada Ad Article VIII menegaskan bahwa sertifikat asal hanya boleh diminta sejauh benar-benar diperlukan. 

Hal ini menunjukkan bahwa penentuan asal barang dianggap kurang signifikan, karena hanya diatur dalam catatan tambahan dan diterapkan secara terbatas pada kondisi yang sangat mendesak. Kekosongan aturan mengenai asal barang mulai teratasi dengan lahirnya International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures tahun 1973, yang lebih dikenal sebagai Konvensi Kyoto. 

Annex D.I Konvensi mendefinisikan rules of origin sebagai ketentuan khusus yang dikembangkan dari prinsip-prinsip hukum nasional atau perjanjian internasional yang digunakan suatu negara untuk menentukan asal barang. Definisi ini masih menyisakan ketidakjelasan karena bergantung pada regulasi domestik atau konvensi internasional, sehingga berpotensi menimbulkan kesulitan bila metode antarnegara berbeda.

Pada Putaran Uruguay, negara-negara kemudian menyepakati perlunya kerangka harmonisasi Non-Preferential Rules of Origin (NPROO) dan Preferential Rules of Origin (PROO). Hasil negosiasi tersebut adalah Agreement on Rules of Origin (ARoO) yang menjadi bagian integral dari Agreement Establishing the WTO (Annex 1A). 

NPROO didefinisikan sebagai aturan administratif untuk menentukan negara asal barang tanpa kaitan dengan perjanjian perdagangan preferensial, dengan tujuan antara lain pelaksanaan antidumping, countervailing measures, tindakan pengamanan, penandaan asal, kuota diskriminatif, serta pengadaan pemerintah. Sementara itu, PROO digunakan untuk menentukan asal barang dalam rangka memperoleh fasilitas tarif preferensial dari negara pengimpor.

Konsep Dasar Penentuan Asal Barang

Fungsi utama ARoO adalah memberikan batasan yang jelas antara barang asal dan bukan asal. Tujuan diskriminatif dari aturan ini umumnya diwujudkan dengan dua cara mengharuskan barang sepenuhnya diperoleh atau diproduksi di wilayah tertentu (wholly obtained) atau mewajibkan bahan impor dari luar kawasan perdagangan bebas untuk mengalami transformasi substansial sebelum diakui sebagai barang asal (substansial transformation rule).

Wholly obtained or produced merupakan salah satu metode penentuan asal barang dalam hukum perdagangan internasional. Prinsip ini mensyaratkan bahwa suatu barang hanya dapat dikualifikasikan sebagai barang asal apabila seluruh proses perolehannya atau produksinya terjadi secara eksklusif di dalam wilayah suatu negara atau kawasan perdagangan bebas tertentu. Misalnya, produk pertanian, pertambangan, dan perikanan yang barang seluruh asalnya diproduksi di negara asal.

Sedangkan, substansial transformation rule merupakan metode penentuan asal barang yang digunakan apabila suatu produk tidak dapat dikualifikasikan sebagai wholly obtained or produced. 

Prinsip dasarnya adalah bahwa suatu barang dianggap berasal dari suatu negara apabila bahan baku atau komponen impor yang digunakan telah mengalami perubahan substansial sehingga menghasilkan produk baru dengan identitas, karakteristik, atau klasifikasi berbeda. Misalnya, kriteria transformasi substansial, yang secara teknis diukur melalui dua parameter utama, yaitu Change in Tariff Classification (CTC) dan Regional Value Content (RVC). 

Metode CTC menitikberatkan pada perubahan klasifikasi tarif berdasarkan kode Harmonized System (HS), di mana suatu barang dianggap mengalami transformasi substansial apabila proses produksinya di dalam negeri menyebabkan produk akhir memiliki kode tarif yang berbeda dari komponen impornya.

Sedangkan, parameter RVC menggunakan pendekatan berbasis nilai ekonomi dengan menetapkan persentase minimum kandungan lokal atau nilai tambah yang harus dicapai dalam suatu wilayah pabean.

Anotasi Norma ARoO & Skema RCEP: Anotasi Disiplin WTO (Pasal 2, 3, 5, & 6)

Agreement on Rules of Origin WTO menetapkan standar prosedural yang wajib dipatuhi oleh negara anggota guna menjamin prediktabilitas perdagangan. Berdasarkan Pasal 5, prinsip transparansi menjadi pilar utama di mana setiap negara berkewajiban melakukan notifikasi dan publikasi atas seluruh peraturan, putusan pengadilan, hingga diskresi administratif terkait asal barang guna mencegah adanya hambatan teknis yang tersembunyi. 

Sejalan dengan itu, Pasal 2 dan 3 menggarisbawahi prinsip non-diskriminasi dan administrasi yang konsisten, yang melarang penggunaan aturan asal barang sebagai instrumen politik untuk menghambat akses pasar secara sepihak.

Lebih lanjut, Pasal 6 menyediakan mekanisme evaluasi dinamis melalui review clause, yang memungkinkan aturan asal barang untuk diperbarui mengikuti perkembangan proses produksi yang dipicu oleh perubahan teknologi.

Kekhasan ARoO dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

Implementasi RCEP di Indonesia, yang efektif berlaku sejak awal tahun 2023, membawa paradigma baru dalam perdagangan regional melalui pengenalan konsep Regional Cumulation (Kumulasi Regional) sebagai fitur unggulannya. 

Berbeda dengan perjanjian bilateral yang kaku, Skema ARoO dalam RCEP memungkinkan integrasi komponen dari berbagai negara anggota, seperti chipset dari Tiongkok, layar dari Korea Selatan, dan modul kamera dari negara ASEAN untuk diakui sebagai satu kesatuan nilai konten regional dalam proses manufaktur di Indonesia. 

Melalui mekanisme kumulasi ini, sebuah produk seperti smartphone dapat lebih mudah memenuhi ambang batas nilai tambah minimum yang dipersyaratkan untuk mendapatkan tarif preferensial 0%.

Secara yuridis, kebijakan ini tidak hanya memfasilitasi efisiensi biaya bagi produsen, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dengan mengoptimalkan fleksibilitas penentuan origin di antara sesama anggota RCEP.

Kelembagaan ARoO dalam Agreement Rule WTO

Comitte on ARoO

Ketentuan terkait dengan Comitte on Rules of Origin diatur dalam Pasal 4 (1). Pasal ini membentuk sebuah Komite tentang ARoO yang beranggotakan wakil dari seluruh negara anggota WTO. Komite ini menjadi forum resmi tempat negara-negara berkumpul, berdiskusi, dan berkonsultasi mengenai pelaksanaan aturan asal barang sebagaimana diatur dalam bagian-bagian utama perjanjian (Parts I–IV)

Adanya komite ini maka setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, mengatasi persoalan teknis maupun interpretatif, serta memastikan tujuan harmonisasi aturan asal barang dapat tercapai.

Komite ini bersifat mandiri dalam tata kelola dalam memilih ketuanya sendiri dan wajib bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Namun, pertemuan bisa lebih sering jika diperlukan, sehingga ada jaminan kontinuitas dialog multilateral. 

Selain itu, komite tidak bekerja sendiri sehingga dapat meminta informasi, nasihat, atau bahkan pekerjaan tambahan dari Technical Committee on Rules of Origin yang berfungsi sebagai badan teknis dibawah World Customs Organization. Dengan demikian, ada pembagian peran, yaitu komite sebagai forum politik dan konsultatif, sementara technical committee sebagai penyedia keahlian teknis.

Komite juga dapat menerima tugas tambahan dari Council for Trade in Goods, sehingga posisinya bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga instrumen pelaksana kebijakan dalam kerangka WTO. Untuk mendukung kerja administratifnya, Sekretariat WTO bertindak sebagai sekretariat komite, memastikan dokumentasi, koordinasi, dan dukungan teknis berjalan lancar.

Secara normatif, ketentuan ini menegaskan bahwa pengaturan rules of origin tidak boleh berjalan secara sepihak atau terfragmentasi, melainkan harus melalui mekanisme kelembagaan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. 

Dengan adanya komite, setiap anggota WTO memiliki akses ke forum konsultasi, ada jaminan keterlibatan teknis melalui badan khusus, serta ada kesinambungan pengawasan melalui dukungan sekretariat. Norma ini pada akhirnya menciptakan kepastian prosedural dan checks and balances dalam tata kelola aturan asal barang di tingkat internasional.

Technical Committee on Rules of Origin - Customs Co-operation Council (CCC)

Norma dalam Pasal 4(2) ARoO mengenai pembentukan Technical Committee on Rules of Origin (World Trade Organization, 2026). Pasal ini menetapkan adanya sebuah Komite Teknis tentang Rules of Origin yang berada di bawah naungan Customs Co-operation Council (CCC), yang kini dikenal sebagai World Customs Organization (WCO). 

Komite Teknis ini memiliki peran khusus untuk melaksanakan pekerjaan teknis yang diminta dalam Part IV ARoO serta yang diatur lebih rinci dalam Annex I. Artinya, CCC menjadi badan yang menangani aspek teknis, metodologis, dan praktis dari harmonisasi aturan asal barang.

Komite Teknis dalam menjalankan tugasnya tidak bekerja secara terisolasi. CCC dapat meminta informasi maupun nasihat dari Committee on Rules of Origin (badan yang lebih bersifat politis dan konsultatif di WTO). 

Sebaliknya, Komite Teknis juga dapat meminta pekerjaan tambahan dari Komite tersebut apabila dianggap perlu untuk mendukung tujuan perjanjian. Dengan demikian, ada hubungan timbal balik antara badan teknis dan badan konsultatif, yang menciptakan keseimbangan antara keahlian teknis dan keputusan politik.

Selain itu, Sekretariat CCC/WCO bertindak sebagai sekretariat bagi Komite Teknis, sehingga dukungan administratif dan dokumentasi teknis dijamin oleh lembaga kepabeanan internasional. Hal ini menegaskan bahwa aspek teknis ARoO memang berada dalam domain keahlian kepabeanan, sementara koordinasi politik dan kebijakan tetap berada di bawah WTO.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres yang Melampaui Batas Waktu

Edulaw Insight

Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres yang Melampaui Batas Waktu

Pengangkatan Wantimpres yang melampaui batas tiga bulan melanggar asas legalitas dan mengandung cacat wewenang ratione temporis. Keppres tersebut berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dengan forum pengujian melalui keberatan kepada Presiden sebelum diajukan gugatan pembatalan ke PTUN.

· 4 menit baca