Pelampauan Batas Maksimal Tiga Bulan
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 menentukan bahwa anggota Wantimpres diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. Ketentuan tersebut menetapkan batas waktu yang imperatif bagi Presiden dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan anggota Wantimpres.
Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir pengangkatan anggota Wantimpres jatuh pada 20 Januari 2025. Fakta bahwa 26 anggota Wantimpres baru dilantik pada 2 Oktober 2026 menunjukkan pelampauan waktu selama 23 bulan 12 hari pasca-pelantikan Presiden, atau terlambat sekitar 20 bulan 12 hari dari tenggat yang ditetapkan.
Frasa “paling lambat” dalam Pasal 9 ayat (3) bukan sekadar anjuran administratif (lex imperfecta), melainkan batas akhir temporal (ratione temporis) pelaksanaan wewenang. Apabila pembentuk undang-undang menghendaki diskresi waktu yang bebas, limitasi eksplisit tiga bulan tersebut tentu tidak akan dicantumkan dalam norma pasal. Oleh karena itu, pengabaian tenggat ini merupakan pelanggaran langsung terhadap undang-undang yang mengikat Presiden selaku pelaksana undang-undang.
Kewenangan Presiden Tunduk pada Asas Legalitas
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Wantimpres memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden (Keppres). Akan tetapi, kewenangan atributif tersebut tidak dapat dipisahkan dari Pasal 9 ayat (3). Wewenang dan batas waktu merupakan satu kesatuan norma yang mengikat.
Prinsip legalitas dalam negara hukum menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara tidak hanya memiliki dasar legitimasi kewenangan, melainkan juga tunduk pada syarat dan tata cara pelaksanaannya. Keberadaan wewenang formal untuk menerbitkan Keppres tidak otomatis menggugurkan kewajiban hukum untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Konsekuensi Cacat Hukum Administrasi
Dalam hukum administrasi negara, keabsahan suatu penetapan (beschikking) bergantung pada terpenuhinya tiga pilar utama: kewenangan, prosedur, dan substansi. Pelampauan batas waktu berimplikasi pada dua kemungkinan cacat yuridis:
-
Cacat Wewenang Menurut Batas Waktu (Ratione Temporis): Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penggunaan wewenang yang melampaui batas waktu dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Merujuk Pasal 70 ayat (1) huruf b UU yang sama, keputusan yang diterbitkan dengan cacat wewenang berakibat tidak sah dan batal demi hukum (nietig van rechtswege).
-
Cacat Prosedur dan Pelanggaran AUPB: Apabila kewenangan substansial Presiden dipandang tidak gugur, penerbitan Keppres tersebut tetap memuat cacat prosedur karena melangkahi tata cara waktu yang diatur undang-undang. Tindakan ini sekaligus mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Berdasarkan Pasal 71 UU Administrasi Pemerintahan, keputusan dengan cacat ini berstatus dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Forum dan Mekanisme Pengujian
Keppres pengangkatan anggota Wantimpres berkedudukan sebagai penetapan administratif (beschikking) yang bersifat konkret, individual, dan final. Oleh sebab itu, pengujiannya bukan wewenang Mahkamah Agung (yang hanya menguji peraturan umum/regeling terhadap undang-undang), melainkan berada dalam ranah peradilan tata usaha negara melalui tahapan:
-
Upaya Administratif (Keberatan): Sesuai Pasal 75 hingga Pasal 78 UU Administrasi Pemerintahan jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018, pihak yang berkepentingan wajib mengajukan upaya administratif berupa surat keberatan langsung kepada Presiden paling lambat 21 hari kerja sejak Keppres diterbitkan atau diumumkan.
-
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta: Apabila keberatan ditolak atau tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan Keppres ke PTUN Jakarta dalam tenggang waktu 90 hari. Alasan gugatan bertumpu pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009:
-
Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 9 ayat (3) UU Wantimpres); dan/atau
-
Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (kepastian hukum dan kecermatan).
-
Pengabaian tenggat waktu dalam undang-undang tanpa pertanggungjawaban hukum berisiko mereduksi norma hukum menjadi anjuran tanpa daya paksa, yang pada akhirnya mengaburkan prinsip ketertiban dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.