Lewati ke konten utama
Bagaimana Indonesia Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Perbankan Pasca krisis Moneter 1998

Bagaimana Indonesia Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Perbankan Pasca krisis Moneter 1998

16 October 2026 5 menit baca

Krisis 1998 memicu penarikan dana massal. Menanggapi risiko moral hazard dari kebijakan darurat blanket guarantee, pemerintah membentuk LPS lewat UU 24/2004 untuk menyediakan penjaminan simpanan terukur hingga Rp2 miliar per nasabah demi menjaga stabilitas dan kepercayaan perbankan.

Krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1997-1998 menjadi salah satu peristiwa penting yang mengubah arah kebijakan perekonomian nasional. Krisis tersebut tidak hanya berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan terhadap sektor perbankan.[1] Penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah memperlihatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas perbankan.

Pengalaman tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan terhadap sistem keuangan, termasuk membangun mekanisme perlindungan simpanan yang memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang jelas. Salah satu langkah penting dalam proses tersebut adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Tahun 2005.

Apa yang Menyebabkan Krisis Perbankan pada 1998?

Krisis ekonomi Indonesia bermula dari gejolak keuangan Asia yang berkembang sejak 1997. Tekanan terhadap nilai tukar rupiah semakin besar hingga menyebabkan depresiasi yang tajam.[2] Kondisi tersebut diperburuk oleh berbagai persoalan dalam sistem perbankan, antara lain lemahnya pengawasan, pertumbuhan kredit yang cepat, serta tingginya eksposur perbankan terhadap risiko sektor usaha dan valuta asing.

Melemahnya rupiah meningkatkan beban utang dalam valuta asing, sedangkan memburuknya kondisi ekonomi mengurangi kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya. Akibatnya, kualitas aset perbankan mengalami tekanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya ikut menurun. Pada kondisi tersebut, sebagian nasabah menarik simpanannya karena khawatir dana mereka tidak dapat dikembalikan. Penarikan dana secara bersamaan dapat menimbulkan tekanan likuiditas, bahkan terhadap bank yang sebelumnya masih menjalankan kegiatan operasionalnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan perbankan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bank mengelola aset dan kewajibannya. Kepercayaan masyarakat juga memiliki peran penting karena bank menghimpun dana masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit.

Kebijakan Pemerintah Menangani Krisis Kepercayaan

Salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi krisis perbankan adalah blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh terhadap kewajiban pembayaran bank.[3] Kebijakan ini diberlakukan pada 1998 untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah berlanjutnya penarikan dana secara besar-besaran. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan jaminan atas kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan nasabah, sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam kebijakan penjaminan.

Program penjaminan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kewajiban bank tetap memperoleh perlindungan negara. Meskipun demikian, kebijakan tersebut seperti menyelesaikan masalah sesaat tetapi menjadi bumerang di kemudian hari. Ketika seluruh kewajiban bank dijamin oleh pemerintah, risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawab bank dapat beralih menjadi beban negara. Selain itu, penjaminan tanpa batas dapat mengurangi dorongan bagi pengelola bank dan nasabah untuk memperhatikan risiko yang timbul dari kegiatan perbankan. Kondisi tersebut sering dikenal sebagai moral hazard.[4]

Blanket guarantee merupakan kebijakan yang berperan dalam penanganan keadaan darurat, tetapi tidak ideal untuk diterapkan sebagai mekanisme perlindungan permanen. Indonesia membutuhkan sistem penjaminan yang mampu melindungi nasabah sekaligus mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.

Mengapa Indonesia Membentuk Lembaga Penjamin Simpanan?

Kebutuhan untuk membangun sistem perlindungan simpanan yang lebih terukur mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan LPS sebagai lembaga yang memiliki mandat khusus dalam penjaminan simpanan nasabah bank dan penanganan bank gagal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPS mulai beroperasi pada 22 September 2005, kehadirannya menandai perubahan pendekatan pemerintah dari penjaminan menyeluruh pada masa krisis menuju sistem penjaminan simpanan yang memiliki batas dan persyaratan tertentu. Melalui kebijakan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin tanpa batas. Penjaminan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk batas maksimum nilai simpanan yang dijamin dan persyaratan kelayakan pembayaran klaim penjaminan.

Simpanan nasabah pada bank yang menjadi peserta penjaminan dapat dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan pencatatan simpanan dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku, serta tidak adanya tindakan nasabah yang menyebabkan simpanan menjadi tidak layak dibayar.

Baru-baru ini, kewenangan LPS diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan tersebut memperluas kerangka pengaturan sektor keuangan, termasuk penguatan peran LPS dalam penanganan bank dan pelaksanaan program penjaminan polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui mandat tersebut, LPS tidak hanya berperan ketika nasabah mengajukan klaim penjaminan. Keberadaan LPS juga menjadi bagian dari kerangka kelembagaan yang mendukung pengelolaan risiko dan penanganan permasalahan perbankan.

Melalui mekanisme tersebut, LPS memberikan kepastian mengenai perlindungan simpanan tanpa menghilangkan kebutuhan untuk menjaga disiplin dan kesehatan perbankan. Perlindungan tersebut juga membantu masyarakat memahami bahwa penjaminan simpanan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.

Penutup

Pengalaman krisis moneter 1998 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Ketika kepercayaan menurun, penarikan dana secara besar-besaran dapat memperburuk kondisi bank dan menghambat aktivitas perekonomian.

Penerapan blanket guarantee pada masa krisis menjadi langkah untuk meredam kepanikan. Namun, kebutuhan akan perlindungan yang lebih terukur kemudian mendorong pembentukan LPS melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Melalui sistem penjaminan simpanan dan kewenangan penanganan bank gagal, LPS menjadi bagian penting dari upaya Indonesia membangun sistem keuangan yang lebih kuat.

Pada akhirnya kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui jaminan pemerintah. Kepercayaan membutuhkan kepastian hukum, kelembagaan yang berfungsi secara efektif, pengawasan yang memadai, serta pengelolaan perbankan yang bertanggung jawab. Pembentukan LPS merupakan salah satu langkah penting dalam perjalanan Indonesia membangun sistem perbankan yang lebih stabil dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.



[1] Shaleha, Puspa Unsya, Selviana, Anita, & Muharman, Indra. (2024). Sejarah Perkembangan Kebijakan Ekonomi Pada Masa Orde Baru dan Pengaruh Krisis Moneter terhadap Perekonomian Indonesia. Analisis Sejarah: Mencari Jalan Sejarah, 14(2), hlm 44.

[2] Thabib, Prawitra, & Kurniawan, Faizal. (2025). Fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan Dalam Membangun Sistem Perbankan Yang Solid Demi Kelangsungan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 2, hlm 20.

[3] Thabib, Prawitra. & Kurniawan, Faizal. (2025). Fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan Dalam Membangun Sistem Perbankan Yang Solid Demi Kelangsungan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 2, hlm 19.

[4] Kesumadianty, Arnelia. Saragih, Desran, J. & Marlianto, Dwi. (2026). "Efektivitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Berdasarkan Tinjauan Yuridis dan Moral Hazard," Technology and Economics Law Journal: Vol. 5: No. 1, Article 3.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres yang Melampaui Batas Waktu

Edulaw Insight

Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres yang Melampaui Batas Waktu

Pengangkatan Wantimpres yang melampaui batas tiga bulan melanggar asas legalitas dan mengandung cacat wewenang ratione temporis. Keppres tersebut berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dengan forum pengujian melalui keberatan kepada Presiden sebelum diajukan gugatan pembatalan ke PTUN.

· 4 menit baca