Lewati ke konten utama
Dari Demokrasi Parlementer hingga Pemilu Serentak, Sudah Berapa Kali Indonesia Menyelenggarakan Pemilu?

Dari Demokrasi Parlementer hingga Pemilu Serentak, Sudah Berapa Kali Indonesia Menyelenggarakan Pemilu?

26 October 2026 5 menit baca

Sejak pertama kali diselenggarakan pada 1955 hingga Pemilu 2024, Indonesia telah melaksanakan 13 kali pemilu nasional dengan berbagai perubahan dalam sistem dan mekanisme penyelenggaraannya. Perjalanan pemilu Indonesia mencakup masa Demokrasi Parlementer, Orde Baru, transisi Reformasi, pemilihan presiden secara langsung, hingga era pemilu serentak. Bagaimana dinamika perkembangan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, dan apa saja perubahan penting yang mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia?

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu perwujudan kedaulatan tersebut adalah pemilihan umum (pemilu) sebagai sarana bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya dan memilih pemimpin negara.

Penyelenggaraan pemilu di Indonesia sendiri berjalan sangat dinamis seiring perkembangan sistem ketatanegaraan. Sejak pemilu pertama pada 1955 hingga Pemilu 2024, perubahan tidak hanya menyangkut jumlah peserta dan cara pemberian suara, tetapi juga hubungan antara rakyat, partai politik, dan lembaga negara.

Lantas, bagaimana dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari masa ke masa? Berikut perjalanan pemilu di Indonesia sejak 1955 hingga 2024.

Masa Demokrasi Parlementer (1955)

Pemilu pertama di Indonesia baru bisa diselenggarakan setelah 10 tahun merdeka, tepatnya pada 1955, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953.

Pemungutan suara dilaksanakan dua kali, yakni pada 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante, lembaga yang bertugas menyusun undang-undang dasar baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Pemilu tersebut menggunakan sistem proporsional, yaitu pembagian kursi berdasarkan perolehan suara peserta pemilu. Kompetisi berlangsung dalam lingkungan multipartai yang mencerminkan keragaman kekuatan politik pada saat itu.

Meskipun menjadi tonggak penting dalam demokrasi Indonesia, Pemilu 1955 belum mencakup pemilihan presiden secara langsung. Dalam sistem yang berlaku, Presiden saat itu dipilih secara aklamasi, bukan melalui pemungutan suara rakyat sebagaimana mekanisme yang diterapkan setelah perubahan UUD 1945.

Pemilu Masa Orde Baru (1971–1997)

Setelah Pemilu 1955, Indonesia tidak menyelenggarakan pemilu nasional selama lebih dari satu dekade. Pemilu kembali dilaksanakan pada 1971, pada masa pemerintahan Orde Baru. Selanjutnya, pemilu rutin diselenggarakan pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Sistem proporsional tetap digunakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Namun, penyederhanaan partai politik pada 1973 membatasi kompetisi menjadi tiga peserta utama, yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Golkar mendominasi hasil pemilu selama periode tersebut.

Pada masa ini, pemilu tetap menjadi mekanisme formal untuk mengisi lembaga perwakilan. Akan tetapi, keberlangsungan pemilu secara berkala tidak dengan sendirinya menjamin kompetisi yang setara. Dominasi pemerintah dan terbatasnya ruang persaingan politik menjadi ciri penting dalam menilai kualitas demokrasi Orde Baru.

Presiden juga belum dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku pada saat itu. Dengan demikian, suara rakyat dalam pemilu legislatif tidak secara langsung menentukan pasangan presiden dan wakil presiden.

Masa Transisi (1999)

Reformasi 1998 mengakhiri pemerintahan Soeharto dan membuka jalan bagi demokratisasi politik. Pemilu 1999 disebut sebagai masa transisi karena kompetisi politik mulai terbuka, tetapi mekanisme ketatanegaraan belum sepenuhnya berubah.

Pemilu yang dilaksanakan pada 7 Juni 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 ini diikuti oleh 48 partai politik, berbeda dengan tiga peserta pada masa Orde Baru. Namun, pemilu masih menggunakan sistem proporsional untuk memilih anggota DPR dan DPRD, dan sistem pemilihan presiden belum berubah:  presiden masih dipilih oleh MPR, bukan secara langsung oleh rakyat.

Masa Reformasi (2004-2014)

Pemilu 2004 menjadi titik balik dalam sejarah demokrasi Indonesia. Untuk pertama kalinya, rakyat memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden melalui mekanisme pemilihan langsung. Pemilihan presiden dilaksanakan dalam dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang memenuhi ambang kemenangan pada putaran pertama.

Pemilu ini juga memperkenalkan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Sementara itu, pemilihan anggota DPR dan DPRD mulai menerapkan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Artinya, pemilih tidak hanya menentukan partai politik, tetapi juga dapat memberikan suara kepada calon anggota legislatif.

Perubahan tersebut memperkuat hubungan langsung antara pemilih dan pejabat yang dipilih. Presiden memperoleh mandat elektoral secara langsung dari rakyat, sedangkan calon legislatif menghadapi persaingan yang lebih terbuka dalam memperoleh suara.

Penguatan Pemilihan Langsung

Pemilu 2009 dan 2014 melanjutkan mekanisme pemilihan presiden secara langsung serta sistem proporsional terbuka untuk DPR dan DPRD. Pemilu legislatif dan pemilu presiden masih diselenggarakan pada waktu yang berbeda.

Dalam sistem proporsional terbuka, perolehan suara partai menentukan alokasi kursi, sedangkan suara calon berperan dalam menentukan calon yang memperoleh kursi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sistem ini memberikan ruang lebih besar bagi pemilih untuk menentukan wakilnya, meskipun persaingan antarkandidat dalam satu partai juga menjadi tantangan tersendiri.

Era Pemilu Serentak (2019-Sekarang)

Perubahan berikutnya terjadi pada Pemilu 2019. Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara serentak dalam satu hari pemungutan suara. Model ini dikenal sebagai pemilu lima kotak, merujuk pada lima jenis surat suara yang digunakan oleh pemilih. Desain tersebut dilanjutkan pada Pemilu 2024.

Penyelenggaraan serentak merupakan bagian dari desain pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Model ini dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden. Namun, pelaksanaannya juga meningkatkan kompleksitas teknis, mulai dari pengelolaan logistik, beban kerja petugas, hingga penghitungan suara.

Jika dikalkulasikan, Indonesia telah menyelenggarakan 13 kali pemilu nasional sejak 1955 hingga 2024. Perjalanan tersebut menunjukkan perubahan dalam sistem kepartaian, mekanisme pemilihan presiden, dan model penyelenggaraan pemilu.

Dinamika ini menegaskan bahwa pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan instrumen demokrasi yang terus berkembang seiring perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Tantangan berikutnya bukan sekadar mempertahankan jadwal pemilu sehingga kita terjebak pada demokrasi elektoral semata, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan sistem benar-benar memperkuat kedaulatan rakyat, akuntabilitas wakil rakyat, dan  meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

 

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Kapan Merger & Akuisisi Wajib Lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha?

Legal 101

Kapan Merger & Akuisisi Wajib Lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha?

Merger dan akuisisi tidak hanya menjadi strategi ekspansi bisnis, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi dalam hukum persaingan usaha. Di Indonesia, kewajiban notifikasi kepada KPPU ditentukan antara lain berdasarkan nilai aset dan nilai penjualan para pihak yang bertransaksi. Lalu, bagaimana cara menghitung kedua nilai tersebut dan kapan suatu aksi korporasi wajib dinotifikasikan?

· 7 menit baca
Tiga Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Legal 101

Tiga Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Sebutan wakil rakyat tentu tidak hanya membawa mandat sesederhana menyampaikan suara masyarakat saja. Di baliknya, terdapat tanggung jawab konstitusional untuk membentuk undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Ketiga tanggung jawab tersebut merupakan fungsi utama DPR, yang dijelaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

· 5 menit baca