Korporasi menggunakan beberapa aksi korporasi sebagai langkah strategis pengembangan usaha. Misalnya, penggabungan atau merger yang diharapkan dalam menciptakan nilai lebih bagi pemegang saham dan upaya efisiensi dalam produksi.
Secara teoritis, merger adalah penggabungan perusahaan atau bergabungnya dua atau lebih pelaku usaha.1 Selain itu, ada juga akuisisi yang didefinisikan sebagai tindakan pembelian atau pengambilalihan sebagian besar atau seluruh saham maupun aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Tindakan ini mengakibatkan perusahaan pembeli mendapat kendali atas perusahaan yang dibeli sementara kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai badan hukum yang terpisah.2
Adanya merger dan juga akuisisi secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan kekuatan pasar. Peningkatan ini disebabkan adanya perusahaan yang telah tereliminasi dari hasil perusahaan yang merger tersebut. Namun, apabila merger dan akuisis ternyata justru menghambat persaingan usaha, maka perlu adanya pengaturan aksi korporasi tersebut.
Indonesia dalam sistem notifikasi merger dan akuisisi menerapkan mekanisme post-merger notifikasi.3 Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 5/1999 yang mewajibkan badan usaha yang telah melakukan penggabungan atau peleburan wajib memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasal 29 ayat (1) UU 5/1999 berbunyi:
“Penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.”
Norma tersebut dapat dimaknai bahwa kewajiban notifikasi atau pemberitahuan dikenakan pada: 1) Penggabungan Badan Usaha, 2) Peleburan Badan Usaha, dan 3) Pengambilalihan. Bentuk dari pengambilalihan bervariasi, seperti pengambilalihan saham dan pengambilalihan yang dipersamakan dengan saham.
Pengambilalihan saham dan pengambilalihan yang dipersamakan dengan saham dibagi menjadi beberapa variasi. Pengambilalihan saham, seperti 1) pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham, 2) Pengambilalihan saham melalui pasar modal, atau 3) Pengambilalihan saham melalui penambahan modal.
Sedangkan, pengambilalihan yang dipersamakan dengan saham dibagi menjadi dua, yaitu 1) Perpindahan aset dan 2) Pengambilalihan participating interest. Karakteristik dari pengambilalihan yang dipersamakan dengan saham adalah dapat menimbulkan perubahan pengendalian badan usaha yang diambil alih, sehingga dapat berdampak pada persaingan usaha.
Pasal 29 ayat (1) UU 5/1999 tersebut perlu diuraikan lebih lanjut tentang 1) Apa maksud nilai aset dan nilai penjualan yang diatur dalam Pasal 28?
Nilai Aset Badan Usaha
Pasal 28 ayat (1) dan (2) pada dasarnya, penggabungan atau peleburan serta pengambilalihan saham diperbolehkan. Namun, aksi korporasi tersebut dilarang apabila mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 28 ayat (1) dan (2) berbunyi:
Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Ketentuan terkait nominal nilai aset sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 adalah regulasi yang mengatur lebih lanjut terkait penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan.
Pasal 5 PP 57/2010 mengatur tentang nilai aset atau nilai penjualan aksi korporasi yang wajib melakukan notifikasi atau pemberitahuan kepada KPPU. Norma tersebut berbunyi:
Pasal 5
Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah)
Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:
Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih; dan
Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.
Ketentuan maksud nilai aset diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-KPPU No. 3/2010 adalah nilai aset sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan. Sedangkan, nilai penjualan dalam Pasal 4 ayat (3) Per-KPPU No. 3/2010 adalah nilai yang dihitung dalam nilai penjualan di wilayah Indonesia.
Norma tersebut secara jelas bahwa badan usaha yang telah memiliki aset dan/atau nilai penjualan melebihi batasan nilai sebagaimana termuat dalam Pasal 5 PP 57/2010 maka wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU. Perlu diingat bahwa, ketentuan dalam norma a quo menggunakan kata dan/atau sehingga dapat digunakan penghitungan keduanya atau salah satunya.
Walaupun badan usaha tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 PP 57/2010, bukan berarti memiliki impunitas terhadap Pasal 28 UU 5/1999. Pada dasarnya, aksi korporasi yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 5 PP 57/2010 tetap dalam melakukan aksi korporasinya dilarang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Penghitungan Nilai Aset Badan Usaha
Penghitungan nilai aset gabungan didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit pada tahun terakhir. Nilai tersebut mencakup aset entitas yang bertransaksi beserta seluruh badan usaha yang mengendalikan atau dikendalikan olehnya. Cakupannya ditarik dari anak perusahaan terbawah hingga Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT), yaitu pengendali puncak yang tidak lagi dikendalikan oleh pihak lain secara mandiri.
Acuan utama penghitungan aset grup adalah total nilai aset yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasi BUIT. Namun, jika laporan konsolidasi tersebut tidak tersedia, perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan nilai aset BUIT dan nilai aset seluruh anak perusahaannya secara mandiri. Dengan demikian, seluruh nilai aset entitas dalam struktur komando grup usaha tercatat secara komprehensif.
Sebagai contoh, anggaplah Badan Usaha X (anak usaha dari grup BUIT Y) melakukan akuisisi saham terhadap Badan Usaha A (yang memiliki anak usaha Badan Usaha B). Dalam transaksi ini, nilai aset pembeli dihitung dari total aset konsolidasi Badan Usaha Y yang sudah mencakup aset X dan seluruh grupnya. Sementara itu, nilai aset pihak target dihitung dengan menjumlahkan nilai aset Badan Usaha A dan Badan Usaha B.
Apabila akumulasi nilai aset antara pihak pembeli (Grup Y) dan pihak target (Grup A + B) tersebut telah memenuhi nilai dalam Pasal 5 PP 57/2010, maka transaksi wajib dilakukan notifikasi atau pemberitahuan. Ketentuan ini memastikan bahwa pengawasan persaingan usaha mencakup skala ekonomi riil dari seluruh gurita bisnis yang terlibat.
Penghitungan Nilai Penjualan Badan Usaha
Selain aset, nilai penjualan (omzet) gabungan menjadi tolok ukur utama untuk menentukan kewajiban notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. KPPU menghitung omzet ini berdasarkan penjumlahan nilai penjualan tahun terakhir yang telah diaudit dari para pihak yang bertransaksi.
Acuan utama omzet grup diambil langsung dari angka penjualan pada laporan keuangan konsolidasi BUIT. Apabila laporan konsolidasi tersebut tidak tersedia, omzet dihitung manual dengan menjumlahkan nilai penjualan BUIT dan seluruh anak perusahaannya. Prinsip ini memastikan bahwa total arus pendapatan riil dari seluruh kelompok bisnis tercatat secara menyeluruh tanpa ada yang terlewat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Per-KPPU No. 3/2010 omzet yang dihitung hanya mencakup penjualan domestik di pasar Indonesia. Ini meliputi penjualan barang atau jasa hasil produksi dalam negeri maupun produk impor yang masuk ke pasar nasional. Sebaliknya, pendapatan dari aktivitas ekspor ke luar negeri wajib dikeluarkan dari penghitungan omzet gabungan.
Badan Usaha X (anak usaha BUIT Y) mengambil alih saham Badan Usaha A (pemilik anak usaha Badan Usaha B), rumus omzetnya mencakup dua komponen utama. Pertama, seluruh nilai penjualan domestik yang tercatat pada laporan konsolidasi Badan Usaha Y. Kedua, penjumlahan omzet domestik Badan Usaha A dan Badan Usaha B; jika total akumulasi tersebut menembus batasan dalam Pasal 5 PP 57/2010, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan.
Dengan demikian, bagi para badan usaha yang akan melakukan atau telah melakukan aksi korporias, perlu mevalidasi kembali apakah sudah memenuhi ketentuan notifikasi atau tidak. Langkah preventif ini guna menghindari sanksi administrasi dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g UU 5/1999 dengan denda minimal 1 miliar atau maksimal 25 miliar.