Pada tulisan sebelumnya, kita sudah membahas terkait apa itu Perseroan Terbatas. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai organ Perseroan Terbatas yang pada dasarnya terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dalam tulisan kali ini, terlebih dahulu kita akan membahas dan mengenal lebih jauh mengenai Direksi, termasuk kewenangan serta tanggung jawabnya dalam menjalankan pengurusan Perseroan.
Apa Itu Direksi?
Secara etimologi, kata Direksi diserap dari bahasa Belanda directie, yang berakar dari bahasa Latin directio, yang memiliki arti bimbingan, arahan, atau kepemimpinan. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Direksi diartikan sebagai dewan pengurus atau dewan pimpinan perusahaan, bank, yayasan, dan sebagainya.
Dalam konstruksi hukum di Indonesia, pengertian mengenai Direksi dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan yang menjadi rujukan utama dalam pengaturan mengenai Perseroan Terbatas saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Perseroan Terbatas”).
Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas memberikan pengertian mengenai Direksi sebagai berikut:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa Direksi merupakan organ Perseroan yang memiliki kewenangan utama dalam melakukan pengurusan Perseroan. Kewenangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan operasional sehari-hari, tetapi juga mencakup tindakan hukum dan pengambilan keputusan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan, sepanjang dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Siapa yang Dapat Diangkat Menjadi Direksi?
Pada dasarnya, anggota Direksi diangkat melalui RUPS. Pasal 93 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Namun, terdapat pembatasan terhadap orang yang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Selain itu, pengangkatan anggota Direksi dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan.
Mengenai jumlah anggota Direksi, Pasal 92 UU Perseroan Terbatas menentukan bahwa Direksi dapat terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih. Namun, untuk Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka, wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Apabila RUPS tidak menetapkannya, pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Apa Kewenangan Direksi?
Secara umum, kewenangan Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Direksi diberikan ruang untuk menentukan kebijakan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu, sepanjang masih berada dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU Perseroan Terbatas:
“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
“Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Dengan demikian, kewenangan Direksi pada dasarnya cukup luas. Namun, kewenangan tersebut bukan merupakan kewenangan yang tanpa batas. Dalam menjalankan pengurusan Perseroan, Direksi tetap harus memperhatikan UU Perseroan Terbatas, anggaran dasar, keputusan RUPS dalam hal yang menjadi kewenangannya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Beberapa kewenangan dan tanggung jawab Direksi yang secara khusus diatur dalam UU Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut.
Pertama, menyusun rencana kerja Perseroan. Berdasarkan Pasal 63 UU Perseroan Terbatas, Direksi menyusun rencana kerja untuk Perseroan yang memuat antara lain asumsi dan tujuan yang ingin dicapai serta kebijakan pelaksanaan kerja Perseroan untuk satu tahun buku yang akan datang.
Kedua, menyusun dan menyampaikan laporan tahunan. Pasal 66 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Ketiga, menyampaikan laporan keuangan untuk diaudit dalam kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 68 UU Perseroan Terbatas, Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila memenuhi kondisi tertentu, antara lain Perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan Perseroan Terbuka, merupakan Persero, atau mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Keempat, menyelenggarakan RUPS. Direksi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Direksi juga wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Selain kewajiban tersebut, Direksi juga memiliki kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan hukum atas nama Perseroan. Pasal 98 UU Perseroan Terbatas menentukan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari satu orang, pada dasarnya setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Kewenangan tersebut pada dasarnya tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UU Perseroan Terbatas, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Oleh karena itu, dalam praktiknya perlu diperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan mengenai mekanisme dan batas kewenangan masing-masing anggota Direksi.
Tanggung Jawab Direksi dalam Menjalankan Pengurusan Perseroan
Besarnya kewenangan yang dimiliki Direksi juga diikuti dengan tanggung jawab yang melekat dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 97 UU Perseroan Terbatas menegaskan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
“Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).”
“Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.”
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab pribadi anggota Direksi. Apabila seorang anggota Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya dan akibatnya menimbulkan kerugian bagi Perseroan, anggota Direksi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Namun, UU Perseroan Terbatas juga memberikan perlindungan apabila anggota Direksi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Oleh karena itu, kewenangan Direksi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab dalam menjalankan pengurusan Perseroan. Direksi memang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan mewakili Perseroan, tetapi setiap tindakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan, ketentuan anggaran dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Sehingga dapat dipahami bahwa Direksi adalah organ Perseroan yang memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan Perseroan sehari-hari serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Direksi memiliki tanggung jawab untuk bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab demi kepentingan Perseroan, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perseroan serta batasan yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas, anggaran dasar, dan peraturan perundang-undangan lainnya.