Ketika TNI Polri Turun ke Sawah: Menakar Ulang Batas Peran TNI dan Polri dalam Ketahanan Pangan
"Hanya di Indonesia polisi ngurus pertanian. Mungkin di Indonesia tentaranya sering ada di sawah, angkatan laut tanam kedelai, angkatan udara tanam tebu."
Presiden Prabowo Subianto melontarkan kalimat itu di hadapan ribuan petani dan nelayan di Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII, Gorontalo, 24 Juni lalu. Dengan nada bangga Prabowo menjelaskan bahwa ini merupakan langkah strategis yang akan membuat Indonesia bangkit menjadi negara hebat. Prabowo bersikukuh pentingnya keterlibatan TNI dan Polri adalah untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan dan mencegah kebocoran anggaran.
Prabowo menegaskan, pelibatan aparat bukan berarti militer mengambil alih lahan petani, melainkan sebagai pengawal kebijakan agar bantuan negara sampai tepat sasaran tanpa dipotong oknum nakal. Sektor pangan, menurutnya, adalah elemen pertahanan negara yang tak bisa dikelola dengan cara birokrasi biasa.
Pernyataan tersebut menyentuh isu yang sudah lama diperdebatkan bagi mereka yang mengikuti perdebatan sektor keamanan beberapa tahun terakhir : sejauh mana TNI dan Polri boleh, dan seharusnya, masuk ke urusan yang secara konstitusional bukan tugas dan fungsi mereka?
Bentuk Keterlibatan TNI dan Polri yang Semakin Luas di Era Pemerintahan Prabowo
Keterlibatan TNI di sektor pertanian bukan barang baru, pelibatan tersebut telah nampak sejak era Presiden Jokowi tahun 2015 yang memiliki Nota Kesepahaman di bidang pertanian yaitu program ketahanan pangan nasional 2015 antara Kementerian Pertanian RI dan TNI. Kerja sama ini masih bergulir dan menguat sejak Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024, salah satunya untuk proyek lumbung padi atau Food Estate.
Saat ini keterlibatan TNI skalanya jauh lebih besar dari sekadar bantuan sesekali saat panen raya. Kepada Komisi I DPR, 19 Mei lalu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan rencana membentuk 750 batalyon infanteri teritorial pembangunan hingga 2029, masing-masing punya kompi pertanian dan peternakan sendiri. TNI AD sudah merekrut 24.000 tamtama pada 2025 untuk mengisinya, ditambah 115 perwira karier yang khusus disiapkan sebagai tenaga pertanian untuk turun memberi penyuluhan ke petani.
Polri bergerak dengan skala yang tak kalah besar. Sepanjang 2025, personelnya ikut menanam jagung di ratusan ribu hektare lahan, dan pada triwulan II 2026 saja luas panennya sudah mencapai 189.760 hektare dengan potensi hasil 1,23 juta ton. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menegaskan ambisinya menguasai seluruh rantai dari lahan, bibit, pendampingan petani, sampai penyerapan hasil panen dalam satu ekosistem yang dikelola kepolisian.
Payung Hukum yang Melonggar
Pada Maret 2025, payung hukum TNI telah berubah. DPR mengesahkan revisi UU TNI (UU Nomor 3 Tahun 2025) yang memperluas cakupan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, sekaligus mengubah cara ia disetujui. Di mana OMSP tak lagi berdasarkan keputusan politik negara. Namun, semua diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Hal ini berarti semua bisa ditentukan sesuai keinginan presiden, tanpa keterlibatan DPR.
Dari sisi ketatanegaraan, ini bukan sekadar soal administrasi. Mekanisme persetujuan DPR selama ini adalah wujud checks and balances, cara cabang legislatif mengontrol kapan dan bagaimana kekuatan militer dikerahkan untuk urusan domestik, sekaligus manifestasi kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Ketika syarat persetujuan legislatif diturunkan menjadi sekadar pemberitahuan, kontrol sipil atas kekuatan bersenjata salah satu pilar utama reformasi TNI 1998 ikut melemah. Presiden dan Panglima TNI mendapat ruang gerak yang jauh lebih longgar untuk mengerahkan militer ke ranah sipil, tanpa perlu melewati forum politik yang mewakili rakyat. Hal ini menyebabkan rujukan keterlibatan militer dalam hal ketahanan pangan menjadi rentan dalam ranah abu-abu.
Perubahan ini pada dasarnya melegitimasi perluasan keterlibatan prajurit TNI dalam berbagai persoalan domestik dari program Makan Bergizi Gratis, distribusi elpiji, ketahanan pangan, hingga proyek strategis nasional. Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menilai hal itu merupakan bagian dari remiliterisasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Bermula di ranah politik dan anggaran, kini merembet ke ranah sosial-ekonomi.
Menjaga Batas Peran TNI dan Polri dalam Ketahanan Pangan
Rekam jejak Prabowo di sektor pangan sebelum menjabat sebagai presiden patut menjadi perhatian. Sejak Juli 2024, proyek pembukaan sawah di Papua dan proyek Kementerian Pertahaa di Kapuas, Kalimantan Tengah, menuai kritik karena menyebabkan masyarakat adat kehilangan akses atas tanah, meningkatkan ketergantungan pada teknologi dan bahan kimia, serta berdampak pada memburuknya kondisi ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil tidak selalu menghadirkan rasa aman, tetapi justru dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Di sinilah letak persoalannya: sektor pangan dan kesehatan semestinya tetap berada di tangan institusi sipil yang selama ini menanganinya. Keterlibatan TNI, sejauh dianggap perlu, seharusnya hanya bersifat bantuan pendukung bukan mengambil alih sebagai aktor utama dan sifatnya pun sepatutnya sementara, bukan menjadi struktur permanen yang terus melebar.
Pada akhirnya, perdebatan soal militer di sektor pangan ini adalah cermin dari ketegangan lama yang belum selesai. Di satu sisi, kehadiran TNI dinilai bisa mempercepat sejumlah target produksi. Tapi di sisi lain, suara-suara dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil terus mengingatkan risiko yang mengintai menyempitnya ruang gerak sipil, bayang-bayang dwifungsi ABRI yang kembali muncul, dan beban nyata yang ditanggung petani kecil serta masyarakat adat di lapangan.
Selama belum ada batas yang tegas dan mekanisme pengawasan yang benar-benar berfungsi, keterlibatan militer dalam urusan sipil berisiko membawa mudarat lebih besar ketimbang manfaatnya dan yang dipertaruhkan bukan sekadar soal produksi pangan, melainkan prinsip demokrasi serta kesejahteraan rakyat yang semestinya jadi tujuan akhir dari semua kebijakan ini.