Lewati ke konten utama
Asas Utmost Good Faith dalam Perjanjian Asuransi: Apa yang Berubah Setelah Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024?

Asas Utmost Good Faith dalam Perjanjian Asuransi: Apa yang Berubah Setelah Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024?

14 July 2026 4 menit baca
Artikel Editorial 14 July 2026 4 menit baca

Perjanjian asuransi memiliki karakteristik yang membedakannya dari perjanjian pada umumnya, ia adalah perjanjian pengalihan risiko yang sangat bergantung pada kejujuran para pihak. Dalam proses underwriting, tertanggung adalah pihak yang memiliki pengetahuan langsung dan lengkap atas objek yang akan diasuransikan, sementara penanggung hanya dapat mengandalkan informasi yang disampaikan oleh tertanggung untuk memutuskan apakah risiko tersebut layak ditanggung, dan dengan syarat seperti apa. Ketimpangan informasi inilah yang membuat asas utmost good faith, atau kejujuran paling tinggi, menjadi ruh utama dalam setiap perjanjian asuransi, tertanggung wajib memberikan keterangan yang lengkap dan akurat, sementara penanggung wajib jujur dalam menjelaskan risiko yang dijamin maupun dikecualikan secara jelas dan komprehensif.

Persoalannya, pengaturan normatif asas ini dalam hukum Indonesia selama puluhan tahun justru timpang.

"Segala pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau segala penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukan dengan iktikad baik, menyebabkan pertanggungan menjadi batal."

Begitu bunyi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), salah satu pasal tertua dan paling banyak dipakai perusahaan asuransi di Indonesia untuk membatalkan polis. Ketentuan ini yang menjadi dasar sengketa antara Maribati Duha melawan PT Prudential Life Assurance, setelah klaim asuransi jiwanya ditolak dan polisnya dibatalkan sepihak dengan alasan ketidaklengkapan informasi medis dalam Surat Permintaan Penutupan Asuransi. Merasa dirugikan, Maribati Duha mengajukan uji materi Pasal 251 KUHD ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat, dan hanya dapat diberlakukan jika dimaknai bahwa pembatalan pertanggungan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui putusan pengadilan. Putusan ini mengubah salah satu konstruksi hukum paling mendasar dalam perjanjian asuransi di Indonesia.

Konstruksi Hukum yang Berat Sebelah

Sebelum putusan ini, penerapan Pasal 251 KUHD dalam praktik menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan hukum yang cukup jelas. Kewajiban iktikad baik seolah hanya dibebankan kepada tertanggung, sementara penanggung memperoleh kewenangan hukum yang bersifat absolut untuk membatalkan perjanjian secara sepihak, sekaligus menyampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata, yang mengharuskan pembatalan perjanjian timbal balik dilakukan melalui putusan pengadilan. Tertanggung yang keberatan justru harus berinisiatif mengajukan gugatan untuk membuktikan iktikad baiknya sendiri.

Perluasan Asas Timbal Balik Pasca Putusan MK

Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa asas utmost good faith bukan lagi kewajiban sepihak tertanggung, melainkan berlaku timbal balik bagi penanggung, sebagaimana sudah diatur pula dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perubahan ini menghapus kewenangan penanggung untuk membatalkan polis secara sepihak, klausul pemberitahuan tertulis maupun klausul yang menyampingkan Pasal 1266 KUHPerdata tidak lagi memiliki kekuatan hukum, dan pembatalan sepihak tanpa persetujuan nasabah kini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Belum Sepenuhnya Berimbang

Meski memperkuat perlindungan tertanggung, putusan ini tidak serta-merta menghadirkan keseimbangan yang utuh. Penanggung kehilangan mekanisme perlindungan cepat terhadap risiko moral hazard dan adverse selection. Selama proses kesepakatan atau putusan pengadilan belum selesai, penanggung tetap wajib membayar klaim, sekalipun terdapat indikasi kuat bahwa tertanggung telah melanggar asas utmost good faith dengan sengaja atau itikad buruk.

Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2026 juga belum membedakan secara tegas antara pelanggaran yang dilakukan dengan iktikad buruk dan pelanggaran akibat kekeliruan yang wajar, padahal keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Pembedaan semacam ini sesungguhnya sudah lazim diterapkan di berbagai negara, di Inggris dan Amerika Serikat, misalnya, konsekuensi berat seperti hangusnya premi hanya berlaku bagi pelanggaran yang terbukti mengandung penipuan. Sementara Prancis, Australia, dan Kanada menempatkan syarat materialitas informasi sebagai penentu sebelum pembatalan polis dapat dibenarkan, sesuatu yang belum diatur secara eksplisit dalam konstruksi hukum Indonesia pasca putusan MK.

Ditakar dengan tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, hasilnya juga belum merata. Dari sisi keadilan, putusan ini melindungi tertanggung dari pembatalan sepihak yang sewenang-wenang, namun menimbulkan ruang ketidakadilan baru bagi penanggung yang kehilangan mekanisme perlindungan diri dari moral hazard. Dari sisi kepastian hukum, prosedur pembatalan memang menjadi lebih jelas, tetapi belum diikuti aturan turunan yang menjelaskan secara teknis batasan "kesepakatan para pihak" itu sendiri. Dari sisi kemanfaatan, secara keseluruhan putusan memberikan manfaat luas kepada seluruh tertanggung di Indonesia, tetapi tidak diimbangi dengan manfaat setara bagi penanggung yang menghadapi peningkatan risiko operasional.

Tiga Jalur Pembatalan yang Kini Tersedia

Pasca putusan ini, terdapat tiga mekanisme pembatalan polis asuransi. Pertama, pembatalan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, yang dapat dimanfaatkan melalui masa free look period di awal polis. Kedua, pembatalan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang menyediakan mediasi, arbitrase, dan opini mengikat dengan proses yang lebih cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan pengadilan. Ketiga, pembatalan melalui putusan pengadilan.

Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengoreksi ketidakadilan struktural yang dialami tertanggung selama puluhan tahun, dan patut diapresiasi sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukim nasabah. Namun mengoreksi satu ketimpangan tidak serta-merta menciptakan keseimbangan baru yang sempurna. Otoritas Jasa Keuangan perlu memberikan panduan teknis implementasi putusan ini, termasuk mempertimbangkan pembedaan konsekuensi hukum antara pelanggaran yang disengaja dan tidak, sebagaimana praktik di berbagai negara, sementara industri asuransi diharuskam merombak cara mereka menyusun polis dan memverifikasi nasabah sejak tahap awal.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial