Belakangan ini, istilah burnout semakin sering muncul dalam ruang publik digital. Media sosial dipenuhi cerita pekerja, mahasiswa, hingga profesional muda yang mengeluhkan kelelahan ekstrem akibat tuntutan untuk terus produktif. Di sisi lain, hustle culture yaitu budaya yang menempatkan produktivitas sebagai ukuran utama keberhasilan seseorang juga semakin menguat, ditandai dengan narasi seperti “sleep later, work harder”, “grind now, enjoy later”, hingga anggapan bahwa kesuksesan hanya dapat dicapai melalui pengorbanan waktu istirahat dan kehidupan pribadi.
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam masyarakat modern, di mana produktivitas sering kali ditempatkan sebagai ukuran utama keberhasilan. Dalam kondisi tersebut, konsep work-life balance—yang seharusnya menjadi penyeimbang antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi—justru semakin terpinggirkan.
Work-life balance pada dasarnya merujuk pada keseimbangan proporsional antara waktu untuk bekerja dan waktu untuk beristirahat, menjalani kehidupan sosial, serta memulihkan kondisi fisik dan mental. Dalam perspektif ketenagakerjaan modern, konsep ini tidak hanya bersifat ideal, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak pekerja. Namun, dalam praktiknya, hustle culture membuat batas tersebut semakin kabur. Tidak sedikit individu yang merasa bersalah ketika beristirahat, atau menganggap lembur sebagai tanda loyalitas.
Ironisnya, kondisi ini kerap dinormalisasi. Burnout masih sering dipandang sebagai persoalan individu—seolah-olah disebabkan oleh kurangnya ketahanan mental atau kemampuan mengelola stres. Padahal, ketika sistem kerja dan lingkungan sosial secara struktural mendorong individu untuk terus bekerja tanpa batas yang sehat, maka persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi isu kebijakan publik dan hukum.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah kerangka hukum Indonesia telah cukup menjamin perlindungan terhadap hak atas kesehatan mental di tengah menguatnya budaya kerja tanpa batas ini?
Secara normatif, Indonesia merupakan negara hukum yang mengemban fungsi negara kesejahteraan (welfare state). Hal ini tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Prinsip tersebut diperkuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Hak atas kesehatan tersebut tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai kesehatan fisik. Kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Pengakuan terhadap kesehatan mental sebagai bagian dari hak atas kesehatan juga tercermin dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan kesehatan jiwa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban tidak hanya dalam penyediaan layanan kesehatan mental, tetapi juga dalam pencegahan faktor-faktor sosial dan struktural yang dapat merusak kesehatan mental masyarakat.
Namun demikian, terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi kebijakan. Hingga saat ini, pendekatan yang dominan dalam kebijakan kesehatan mental masih bersifat kuratif, yakni berfokus pada penanganan setelah gangguan terjadi. Sementara itu, aspek preventif—terutama yang berkaitan dengan pencegahan burnout akibat tekanan kerja dan hustle culture—belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan ketenagakerjaan maupun pendidikan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap work-life balance sebagai bagian dari hak atas kesehatan mental belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Di banyak tempat kerja, jam kerja panjang masih dianggap sebagai indikator dedikasi, sementara hak atas waktu istirahat belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab menjaga kesehatan mental cenderung dibebankan kepada individu, bukan pada sistem yang membentuk lingkungan kerja itu sendiri.
Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan komitmen melalui berbagai regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, perkembangan dunia kerja di era digital menuntut pendekatan yang lebih adaptif. Batas antara waktu kerja dan waktu pribadi kini semakin kabur akibat teknologi, yang memungkinkan pekerjaan dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tanpa kebijakan yang responsif, kondisi ini berpotensi memperburuk risiko burnout secara sistemik.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Pemerintah perlu menyusun pedoman nasional mengenai work-life balance dan kesehatan mental di tempat kerja, memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja dan hak istirahat, serta mendorong perusahaan untuk menyediakan sistem dukungan psikologis bagi pekerja. Selain itu, literasi mengenai kesehatan mental juga perlu diperluas agar masyarakat tidak lagi memandang burnout sebagai kelemahan individu, melainkan sebagai isu struktural yang membutuhkan intervensi kebijakan.
Pada akhirnya, work-life balance bukan sekadar konsep gaya hidup, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam dunia kerja modern. Di tengah berkembangnya hustle culture, negara tidak cukup hanya mengakui hak atas kesehatan mental dalam peraturan perundang-undangan. Negara juga harus memastikan bahwa hak tersebut benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, ukuran keberhasilan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh tingginya produktivitas tenaga kerja, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kemanusiaan.