Lewati ke konten utama
Sidang Pertama PHPU Presiden: Pemohon Meminta Ruang Pembuktian

Sidang Pertama PHPU Presiden: Pemohon Meminta Ruang Pembuktian

02 October 2026 4 menit baca

Dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir, persoalan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden akhirnya dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum sampai pada pertanyaan apakah persyaratan it...

Dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir, persoalan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden akhirnya dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum sampai pada pertanyaan apakah persyaratan itu terpenuhi atau tidak, terdapat persoalan yang mesti dipecahkan terlebih dahulu: apakah perkara yang diajukan setelah seluruh tahapan pemilu selesai masih dapat memperoleh ruang untuk dibuktikan?

Persoalan itulah yang mewarnai sidang pertama Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin malam, 21 September 2026. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.

Setelah permohonan diregistrasi pada tahap sebelumnya, persidangan pertama ini mulai memperlihatkan bagaimana para Pemohon membangun persoalan hukum yang diajukannya. Bambang Widjojanto membuka penyampaian permohonan, kemudian Denny Indrayana menguraikan argumentasi mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggang waktu, hingga pokok permohonan.

Secara argumentative, Para Pemohon pada pokoknya tidak meminta MK sejak awal membenarkan dalil mereka mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mereka terlebih dahulu mengontruksikan argumentasi yang berujng pemohonan agar MK membuka ruang pembuktian.

Menurut para Pemohon, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila kemudian dipersoalkan adanya persyaratan pencalonan yang sejak awal tidak terpenuhi. Karena itu, mereka meminta MK tidak menghentikan perkara pada persoalan prosedural, melainkan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menguji

Mengapa Baru Dipersoalkan pada 2026?

Tenggang waktu menjadi persoalan yang tidak dapat dihindari. Para Pemohon sendiri menyadari bahwa perkara diajukan jauh setelah periode pengajuan PHPU Presiden 2024 berakhir.

Untuk menjelaskan keadaan tersebut, mereka menghubungkannya dengan waktu diperolehnya dokumen yang menjadi dasar permohonan. Menurut Denny Indrayana, surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan baru diperoleh pada 2026 setelah Bonatua Silalahi sebagai salah satu Pemohon menempuh sengketa informasi. Putusan Komisi Informasi Pusat dibacakan pada 11 Maret 2026 dan surat keterangan tersebut, menurutnya, baru diberikan pada 16 April 2026.

Argumentasi ini digunakan para Pemohon untuk meminta MK tidak melihat tenggang waktu secara terpisah dari keadaan yang menurut mereka menyebabkan informasi tersebut baru dapat diketahui kemudian.

Tentu, argumentasi itu belum berarti MK menerimanya. Pada sidang pertama, Mahkamah belum memberikan penilaian mengenai kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, maupun kebenaran dalil mengenai persyaratan pendidikan. Semua itu masih menjadi bagian dari perkara yang akan diuji.

Majelis Mulai Mencari Jejak Proses Pencalonan

Menariknya, setelah para Pemohon selesai menguraikan permohonannya, perhatian Majelis tidak hanya tertuju pada dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa risalah dan dokumen pembahasan perubahan peraturan mengenai persyaratan calon. Secara khusus, Majelis ingin mengetahui proses munculnya ketentuan yang memberikan pengecualian atas bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

KPU juga diminta menjelaskan pembahasan perubahan aturan tersebut dengan DPR. Sementara itu, kepada Bawaslu, Majelis meminta keterangan mengenai bagaimana pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan calon serta apakah pada saat itu terdapat keberatan yang pernah diajukan.

Permintaan tersebut menggeser perhatian persidangan dari sekadar pertanyaan tentang dokumen apa yang dimiliki Gibran menuju pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana persyaratan pencalonan itu dibentuk, diverifikasi, dan diawasi pada Pemilu 2024.

126 Bukti Diajukan Para Pemohon

Sebanyak 126 alat bukti diajukan kepada Mahkamah. Setelah dilakukan verifikasi, Suhartoyo mengesahkan bukti P-1 sampai dengan P-126, kecuali P-19, P-56, dan P-57 karena fisik ketiga bukti tersebut belum tersedia. Pengesahan itu tentu berbeda dari penilaian terhadap nilai pembuktiannya. Dokumen-dokumen tersebut telah masuk sebagai alat bukti dalam perkara, tetapi apakah mampu membuktikan dalil para Pemohon merupakan persoalan lain yang baru dapat dinilai melalui keseluruhan proses pemeriksaan.

Perkembangan lain menjelang sidang ditutup, MK menerima permohonan Andi Aswan dan Abdul Aziz Salim, masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, untuk menjadi Pihak Terkait. Majelis menyatakan permohonan tersebut diterima dan keduanya akan dipanggil pada persidangan berikutnya.

Sidang berakhir pukul 19.47 WIB. Selanjutnya, MK akan mendengar bagaimana KPU dan Bawaslu menjelaskan proses yang terjadi dua tahun sebelumnya.

 

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Setelah Bertahun-Tahun Berstatus "Hubungan Kemitraan", Akankah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mengubah Nasib Pekerja Platform Digital?

Law & Governance

Setelah Bertahun-Tahun Berstatus "Hubungan Kemitraan", Akankah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mengubah Nasib Pekerja Platform Digital?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai mengakui kebutuhan perlindungan bagi pekerja platform digital, tetapi belum menuntaskan status hukum mereka. Pasal 51 menjanjikan pembentukan undang-undang khusus paling lambat dua tahun setelah RUU diundangkan. Di tengah optimisme legislator, serikat pekerja mengkhawatirkan status “mitra” atau bahkan “pengusaha UMKM” justru mengaburkan hubungan kerja dan menghindarkan platform dari kewajiban ketenagakerjaan.

· 4 menit baca