Ruang pembuktian yang diminta para Pemohon pada sidang pertama mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, KPU tidak langsung memulai dari persoalan apakah persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka terpenuhi atau tidak.
KPU justru mempertanyakan lebih dahulu pintu hukum yang digunakan para Pemohon. Menurut KPU, persoalan yang diajukan bukan perselisihan mengenai hasil pemilihan presiden, melainkan persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan. Dengan posisi tersebut, KPU menilai perkara mengenai persyaratan calon semestinya ditempatkan dalam mekanisme sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan dibawa melalui PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Posisi ini secara langsung bertolak belakang dengan argumentasi para Pemohon pada sidang sebelumnya. Para Pemohon meminta MK tidak berhenti pada prosedur dan membuka ruang pembuktian karena persoalan persyaratan pendidikan tersebut didadilkan baru diketahui secara utuh setelah Pemilu 2024 selesai.
Kedudukan Hukum Para Pemohon Dipersoalkan
Selain kewenangan MK, KPU mempersoalkan kedudukan pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Perkara ini diajukan oleh dua belas Pemohon yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa perseorangan.
Menurut KPU, PHPU Presiden memiliki karakter khusus karena undang-undang telah menentukan secara terbatas subjek yang dapat mengajukan permohonan. Menurut KPU, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta hukum acara MK, menempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu sebagai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden.
Merujuk ketentuan tersebut, KPU dalam jawabannya mempertanyakan kedudukan pihak-pihak yang mengajukan permohonan.
KIPP, menurut KPU, tidak memperoleh kewenangan untuk mengajukan PHPU Presiden dalam kapasitasnya sebagai pemantau pemilu. Partai Ummat juga dinilai tidak dapat menggunakan kedudukannya sebagai partai politik untuk mengajukan PHPU Presiden. Sementara terhadap Pemohon perseorangan, KPU menilai status sebagai warga negara atau pemilih, termasuk berbagai upaya hukum yang sebelumnya pernah ditempuh, tidak dengan sendirinya memberikan kedudukan untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden.
Dengan demikian, persoalan yang dikemukakan KPU bukan semata apakah para Pemohon memiliki kepentingan terhadap isu yang dibawa ke Mahkamah, melainkan apakah mereka termasuk subjek yang secara khusus diberi hak oleh hukum untuk mengajukan PHPU Presiden.
Dua Tahun Setelah Tenggang Waktu Berakhir
Jawaban KPU berikutnya dibangun dari konstruksi tenggang waktu. KPU mengingatkan bahwa hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan ketentuan bahwa permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil, menurut KPU batas pengajuan tersebut telah berakhir pada 23 Maret 2024.
Permohonan perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026. Pada sidang sebelumnya, para Pemohon telah mencoba menjelaskan jarak waktu tersebut. Mereka menghubungkannya dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang baru diperoleh pada 16 April 2026 setelah melalui sengketa informasi.
KPU: Dokumen Telah Diverifikasi
Meski membangun keberatan dari aspek kewenangan, kedudukan hukum, dan tenggang waktu, KPU tetap memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pokok permohonan (posita).
Melalui kuasa hukumnya, KPU menerangkan bahwa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diperiksa dalam proses pencalonan. KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 28 Oktober 2023.
Menurut KPU, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 dan dokumen tersebut kemudian diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 untuk menjelaskan kedudukan surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam proses verifikasi. Atas dasar itu, KPU mempertahankan kesimpulan yang dibuat pada tahap pencalonan: dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Dari Pintu Perkara ke Proses Verifikasi
Jawaban KPU terkonstruksikan dalam dua lapisan argumentasi.
Pada lapis pertama, KPU meminta Mahkamah melihat aspek prosedural PHPU: persoalan yang diajukan dinilai sebagai sengketa proses, para Pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum, dan permohonan diajukan setelah tenggang waktu berakhir.
Pada lapis berikutnya, KPU mempertahankan tindakan yang dilakukan dalam proses pencalonan. Dokumen persyaratan telah diterima, diperiksa, dan berdasarkan verifikasi KPU dinyatakan memenuhi ketentuan.
Dua lapis argumentasi tersebut sekaligus menjawab permintaan para Pemohon pada sidang pertama. Para Pemohon meminta ruang untuk membuktikan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan. KPU menjawab bahwa ruang hukum untuk mempersoalkannya bukan PHPU yang diajukan dua tahun kemudian. Kalaupun Mahkamah memasuki substansinya, KPU tetap berpendirian bahwa proses verifikasi telah dilakukan dan persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Hal yang menarik dalam persidangan ini adalah bahwa KPU bukan satu-satunya pihak yang memberikan keterangan pada sidang 23 September 2026. Pihak Terkait yang permohonannya diterima pada sidang sebelumnya juga menyampaikan keterangan di hadapan Majelis. Posisinya menjadi menarik karena Pihak Terkait dalam perkara ini bukan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, melainkan pihak lain yang secara khusus mengajukan diri untuk masuk ke dalam perkara.