Lewati ke konten utama
Permohonan Diajukan ke MK, Perkara PHPU Presiden 2024 Diregistrasi

Permohonan Diajukan ke MK, Perkara PHPU Presiden 2024 Diregistrasi

01 October 2026 3 menit baca

Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih dari dua tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024, Denny Indrayana bersama sebelas Pemohon lainnya.

Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih dari dua tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024, Denny Indrayana bersama sebelas Pemohon lainnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK pada 10 September 2026.

Merujuk pada laman tracking perkara, permohonan tersebut diterima oleh Kepaniteraan MK pada pukul 10.23 WIB dan dicatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Para Pemohon mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berbeda dengan dua PHPU Presiden yang diperiksa MK segera setelah penetapan hasil Pemilu 2024, permohonan kali ini diajukan ketika tahapan pemilihan sudah lama berakhir. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, tetapi juga dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Persoalan yang dibawa ke MK pun tidak bertolak dari perselisihan mengenai angka perolehan suara. Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dari persoalan tersebut, mereka kemudian mempertanyakan keabsahan pencalonan dan menghubungkannya dengan penetapan hasil pemilihan presiden.

Pengajuan permohonan itu kemudian berlanjut ke tahap registrasi. Pada 17 September 2026, Kepaniteraan MK mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Registrasi perkara ini berlangsung dalam keadaan yang tidak lazim bagi PHPU Presiden. Permohonan diajukan ketika tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan kalender penanganan PHPU Presiden 2024 yang digunakan dua tahun sebelumnya juga telah berakhir.

Untuk mengatur rangkaian penanganan perkara tersebut, MK kemudian menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026. PMK ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang kini diperiksa oleh MK. Dengan pengaturan tersebut, rangkaian pemeriksaan memiliki jadwal tersendiri, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban dan keterangan para pihak, hingga pembuktian.

Penetapan PMK tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan perkara. Permohonan yang masuk lebih dari dua tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024 tidak hanya diregistrasi sebagai perkara PHPU, tetapi juga diikuti dengan penetapan tahapan dan jadwal khusus untuk pemeriksaannya.

Namun, registrasi dan penetapan jadwal pemeriksaan belum menjawab persoalan hukum yang menyertai permohonan. Justru ketika perkara memasuki persidangan, muncul pertanyaan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta apakah persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan dapat diperiksa melalui perselisihan hasil.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mulai mengemuka ketika MK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Perkara yang sebelas hari sebelumnya baru diajukan ke Kepaniteraan mulai memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada dokumen pendidikan yang dipersoalkan: apakah sengketa pencalonan yang terjadi sebelum pemungutan suara masih dapat dibawa ke MK melalui PHPU setelah hasil pemilu ditetapkan dan pasangan calon terpilih telah dilantik?

Baca selengkapnya Permohan Pemohon: Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Setelah Bertahun-Tahun Berstatus "Hubungan Kemitraan", Akankah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mengubah Nasib Pekerja Platform Digital?

Law & Governance

Setelah Bertahun-Tahun Berstatus "Hubungan Kemitraan", Akankah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mengubah Nasib Pekerja Platform Digital?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai mengakui kebutuhan perlindungan bagi pekerja platform digital, tetapi belum menuntaskan status hukum mereka. Pasal 51 menjanjikan pembentukan undang-undang khusus paling lambat dua tahun setelah RUU diundangkan. Di tengah optimisme legislator, serikat pekerja mengkhawatirkan status “mitra” atau bahkan “pengusaha UMKM” justru mengaburkan hubungan kerja dan menghindarkan platform dari kewajiban ketenagakerjaan.

· 4 menit baca