Selama bertahun-tahun, praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir diterima sebagai sesuatu yang lumrah. Bagi operator telekomunikasi, ketentuan tersebut merupakan bagian dari skema layanan yang sejak awal telah disepakati dengan pelanggan. Sebaliknya, bagi sebagian masyarakat, kuota yang hangus sering kali meninggalkan pertanyaan sederhana: mengapa sesuatu yang telah dibayar lunas justru tidak dapat digunakan sepenuhnya?
Pertanyaan tersebut akhirnya sampai ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga orang pemohon yang menggantungkan pekerjaannya pada internet diantara pengemudi layanan antar makanan daring, pelaku usaha kuliner berbasis platform digital, dan seorang dosen menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Bagi mereka, hilangnya sisa kuota bukan sekadar persoalan teknis layanan telekomunikasi. Kuota yang telah dibeli merupakan instrumen kerja yang menentukan keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka. Ketika kuota hangus, saat itu pula mereka harus kembali mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kuota baru, padahal sebagian manfaat layanan lama yang telah dibayar belum sempat dinikmati.
Kuota Internet Merupakan Hak Milik atau Sekadar Layanan?
Para pemohon berpendapat bahwa konteks ekonomi digital kuota internet yang telah dibeli bukan sekedar layanan melainkan aset digital bernilai ekonomi. Pembayaran paket data dimaknai sebagai peralihan kepemilikan data dari operator kepada konsumen. Konsekuensinya, sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi milik konsumen dan tidak dapat dihanguskan secara sepihak.
Atas dasar tersebut, para Pemohon meminta Mahkamah memberikan perlindungan konstitusional terhadap sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlaku paket berakhir, melalui mekanisme seperti rollover (pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa berlaku, konversi menjadi nilai pulsa, atau pengembalian dana (refund) secara proporsional.
Di sisi lain, Pembentuk Undang-undang dan operator telekomunikasi berpandangan bahwa ketika membeli paket data, konsumen tidak membeli "kuota" sebagai barang atau benda milik, melainkan membeli hak untuk menggunakan layanan internet dalam batas kuota dan waktu tertentu. Kuota internet pada hakikatnya bukan merupakan barang yang menjadi objek kepemilikan, melainkan satuan pengukuran akses terhadap layanan telekomunikasi (service access unit). Oleh karena itu, berakhirnya masa aktif merupakan bagian dari karakter layanan itu sendiri, bukan bentuk pengambilan hak milik konsumen.
Jawaban Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Mahkamah Konstitusi membangun ratio decidendi-nya secara bertahap. Mahkamah terlebih dahulu menegaskan karakter kuota internet dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi sebelum menjawab apakah kuota internet merupakan hak milik konsumen atau sekadar bagian dari layanan telekomunikasi. Menurut Mahkamah, penyelenggaraan telekomunikasi yang memanfaatkan spektrum frekuensi radio tidak dapat dimaknai hanya sebagai aktivitas komersial semata, karna spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis. Sehingga berada di bawah penguasaan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Atas dasar itu, negara tidak hanya berwenang menetapkan formula tarif, tetapi juga wajib mengatur dan mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi demi melindungi kepentingan masyarakat. Konsekuensinya, hubungan antara operator dan pelanggan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kontrak privat. Negara berhak campur tangan ketika klausula layanan menciptakan ketidakseimbangan atau menghilangkan hak ekonomi konsumen secara tidak proporsional.
Berangkat dari titik itulah Mahkamah kemudian menjawab perdebatan mengenai status kuota internet. Mengingat kuota internet baru diperoleh setelah melakukan pembayaran, maka sehingga tak langsung kuota internet diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik karna pada kuota tersebut melekat nilai ekonomi sekaligus hak milik yang sah bagi konsumen. Mahkamah menegaskan bahwa jaminan hak milik dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya melindungi benda berwujud, tetapi juga benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.
Artinya, yang memperoleh perlindungan konstitusional bukanlah satuan gigabyte sebagai objek, melainkan hak konsumen untuk menikmati manfaat layanan yang telah dibayarnya. Ketika sebagian manfaat tersebut hilang hanya karena berakhirnya masa aktif tanpa adanya pilihan perlindungan yang memadai, menurut Mahkamah, yang hilang bukan sekadar akses internet, tetapi juga nilai ekonomi yang telah menjadi hak konsumen. Oleh karena itu, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga menyangkut kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator seluler juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan pelanggan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket internet, peningkatan transparansi informasi, penguatan mekanisme pengaduan, serta pengembangan inovasi layanan yang tetap menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi. Namun, menurut Mahkamah, komitmen tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan utama, yakni belum adanya jaminan perlindungan bagi pelanggan yang masih memiliki sisa kuota pada paket yang tidak menyediakan fitur rollover
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah pada akhirnya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah tidak mewajibkan satu bentuk perlindungan tertentu sebagaimana dimohonkan, seperti rollover, refund, atau konversi pulsa secara mutlak. Sebaliknya, Mahkamah mewajibkan negara dan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet. Mekanisme tersebut dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memiliki tujuan yang sama.
Dengan demikian, manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar tetap dapat dinikmati oleh konsumen tanpa dibebani biaya tambahan hanya karena masa berlaku paket berakhir. Bagi Mahkamah, model pengaturan seperti inilah yang mampu menyeimbangkan perlindungan hak konstitusional pengguna jasa telekomunikasi dengan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.