Lewati ke konten utama
Konstitusionalisme: Membatasi Kekuasaan, Menjaga Kebebasan

Konstitusionalisme: Membatasi Kekuasaan, Menjaga Kebebasan

14 September 2026 8 menit baca

Esensi konstitusionalisme dapat ditempatkan pada satu hubungan yang tampak paradoksal, tetapi justru menjadi dasar kehidupan bernegara: manusia yang bebas membentuk kekuasaan, lalu menggunakan konstitusi untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dibentuknya tidak merampas kebebasan itu kembali.

Konstitusionalisme merupakan gagasan yang jauh lebih tua daripada kelahiran konstitusi tertulis dalam pengertiannya yang modern. Jauh sebelum negara-negara modern membentuk undang-undang dasar, persoalan mengenai bagaimana kekuasaan dibentuk, dijalankan, dan dibatasi telah menjadi bagian dari perdebatan politik dan ketatanegaraan.

Jejak awalnya dapat ditemukan dalam kehidupan polis atau negara-kota Yunani Kuno. Konsep politeia memperlihatkan adanya perhatian terhadap susunan pemerintahan dan tata kehidupan politik suatu komunitas. Namun, konstitusionalisme pada masa Yunani Kuno belum memiliki bentuk yang sepenuhnya tegas sebagaimana dikenal sekarang.

Salah satu penyebabnya adalah belum terbentuknya pemisahan yang jelas antara negara dan masyarakat. Dalam demokrasi Athena, warga negara bukan sekadar pihak yang diperintah, melainkan turut terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kekuasaan politik, termasuk dalam pembentukan keputusan dan penyelenggaraan fungsi peradilan. Ruang publik dan ruang privat, dengan demikian, masih berkelindan secara erat.

Model demokrasi langsung tersebut juga melahirkan persoalan tersendiri. Aristoteles melihat bahwa demokrasi yang sepenuhnya menggantungkan keputusan pada kehendak mayoritas dapat mengalami kemerosotan ketika kehendak orang banyak ditempatkan lebih tinggi daripada hukum. Dalam keadaan demikian, demokrasi dapat menjadi ruang bagi munculnya demagog1  yang menggerakkan massa dan pada akhirnya membawa pemerintahan menuju bentuk kekuasaan yang menyimpang.

Persoalannya bukan terletak pada keberadaan rakyat sebagai sumber kekuasaan, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kekuasaan, sekalipun memperoleh legitimasi dari suara mayoritas, dapat dijalankan tanpa batas?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu persoalan fundamental dalam perkembangan konstitusionalisme.

Dari Politeia menuju Higher Law

Pada perkembangan berikutnya, pemikiran ketatanegaraan Romawi memperkuat gagasan bahwa penyelenggaraan negara memerlukan suatu tatanan yang mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan politik.

Konstitusi tidak lagi semata-mata dipahami sebagai gambaran mengenai susunan pemerintahan, tetapi mulai dikaitkan dengan keberadaan hukum yang menjadi dasar dan batas bagi pelaksanaan kekuasaan. Dari sinilah berkembang gagasan tentang adanya hukum yang lebih tinggi—the higher law—yang tidak dapat dengan mudah disisihkan oleh mereka yang sedang memegang kekuasaan.

Pemikiran tersebut menjadi penting karena mengubah cara menempatkan hubungan antara hukum dan kekuasaan. Kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai sumber hukum yang sepenuhnya bebas menentukan kehendaknya. Sebaliknya, kekuasaan memperoleh dasar sekaligus batas dari suatu tatanan hukum yang lebih tinggi.

Sejarah pemerintahan Islam juga memberikan pengalaman penting dalam pembicaraan mengenai pengaturan kehidupan politik melalui suatu kesepakatan bersama. Piagam Madinah yang dibentuk setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah pada 622 M merupakan salah satu dokumen yang sering dirujuk dalam pembahasan sejarah konstitusi.

Jimly Asshiddiqie menyebut Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi modern, meskipun dalam literatur ketatanegaraan modern Konstitusi Amerika Serikat 1787 pada umumnya disebut sebagai konstitusi tertulis modern pertama.

Pengalaman tersebut menunjukkan satu gagasan penting: kehidupan politik tidak semata-mata diselenggarakan berdasarkan kekuatan, melainkan dapat dibangun melalui aturan dan kesepakatan yang mengikat mereka yang hidup dalam suatu komunitas politik.

Membatasi Kekuasaan

Inti konstitusionalisme terletak pada pembatasan kekuasaan.

Walton H. Hamilton menggambarkan konstitusionalisme sebagai kepercayaan terhadap kemampuan norma yang dituangkan dalam suatu dokumen untuk menjaga pemerintahan tetap berada dalam keteraturan. Pemikiran tersebut mengandung satu asumsi mendasar bahwa pemerintahan tidak cukup hanya dibentuk; pemerintahan juga harus dikendalikan.

Kebutuhan terhadap pembatasan itu berangkat dari karakter kekuasaan itu sendiri. Lord Acton merumuskannya dalam adagium yang kemudian sangat dikenal: power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.

Kekuasaan membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan. Semakin kecil batas terhadap kekuasaan, semakin besar pula peluang kekuasaan digunakan secara sewenang-wenang. Atas dasar itulah konstitusionalisme menghendaki lahirnya pemerintahan yang terbatas—limited government.

Konstitusi kemudian memperoleh fungsi yang lebih substantif daripada sekadar dokumen pendirian negara. Konstitusi menjadi instrumen untuk menentukan siapa yang dapat menjalankan kekuasaan, dari mana kewenangan tersebut berasal, bagaimana kekuasaan dibagi, dan sampai di mana kewenangan itu dapat digunakan.

Dengan demikian, tidak setiap negara yang mempunyai konstitusi dengan sendirinya dapat disebut sebagai negara yang menjalankan konstitusionalisme.

Sebuah pemerintahan dapat memiliki dokumen bernama konstitusi, tetapi tetap menjalankan kekuasaan secara sewenang-wenang. Konstitusionalisme baru memperoleh maknanya apabila konstitusi benar-benar bekerja sebagai norma yang membatasi kekuasaan.

Konstitusi sebagai Hasil Kesepakatan

Dalam perkembangan pemikiran modern, konstitusionalisme berhubungan erat dengan gagasan kontrak sosial.

Kontrak sosial memberikan dasar teoritis bahwa kekuasaan negara tidak hadir dengan sendirinya. Kekuasaan lahir dari suatu kesepakatan mengenai bagaimana kehidupan bersama akan diselenggarakan. Konstitusi kemudian menjadi bentuk normatif dari kesepakatan dasar tersebut.

Dalam pengertian ini, konstitusi merupakan tatanan dasar yang memberikan legitimasi terhadap pembentukan dan penggunaan kekuasaan negara. Konstitusi menentukan lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, mengatur hubungan di antara lembaga tersebut, serta menentukan batas kewenangan masing-masing.

Lembaga legislatif memperoleh kewenangan membentuk hukum bukan karena memiliki kekuasaan tanpa batas, tetapi karena konstitusi memberikan kewenangan tersebut. Demikian pula eksekutif, yudikatif, dan berbagai institusi negara lainnya.

Konstitusi, dengan demikian, tidak hanya menciptakan kekuasaan, tetapi sekaligus membatasi kekuasaan yang diciptakannya.

Batas tersebut bekerja setidaknya dalam dua hubungan.

Pertama, pembatasan kekuasaan antarlembaga negara. Tidak satu pun lembaga seharusnya memiliki kekuasaan yang tidak terkendali terhadap lembaga lainnya. Karena itu, konstitusi membentuk pembagian kekuasaan, mekanisme pengawasan, serta hubungan yang memungkinkan terjadinya kontrol antarlembaga.

Kedua, pembatasan kekuasaan negara terhadap warga negara. Pada wilayah inilah konstitusionalisme berhubungan langsung dengan perlindungan hak dan kebebasan.

Kekuasaan yang Terbatas, Hak yang Dilindungi

Konstitusionalisme tidak hanya membicarakan bagaimana kekuasaan negara dibagi. Lebih mendasar daripada itu, konstitusionalisme menentukan batas yang tidak boleh dilampaui oleh negara dalam berhadapan dengan warga negara.

Dalam logika konstitusionalisme, kewenangan negara pada dasarnya merupakan kewenangan yang terbatas. Setiap tindakan lembaga negara harus memiliki dasar kewenangan dan dilaksanakan dalam batas yang telah ditentukan oleh hukum.

Sementara itu, kebebasan warga negara tidak berangkat dari pemberian negara. Hak dan kebebasan justru ditempatkan sebagai sesuatu yang lebih dahulu ada, sedangkan negara dibentuk untuk menjamin dan melindunginya.

Pemikiran tersebut membentuk perbedaan mendasar antara cara memandang kekuasaan dan cara memandang kebebasan. Negara tidak dapat menggunakan kewenangan hanya karena tidak terdapat larangan terhadap tindakannya. Kekuasaan publik memerlukan dasar legitimasi. Sebaliknya, warga negara pada prinsipnya memiliki kebebasan selama tidak terdapat pembatasan yang sah terhadap kebebasan tersebut.

Pembatasan hak memang dimungkinkan, tetapi pembatasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Ia harus memperoleh legitimasi dari tatanan konstitusional yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama.

Di sinilah konstitusionalisme mempertemukan dua kepentingan yang selalu hadir dalam kehidupan bernegara: kebutuhan terhadap kekuasaan dan kebutuhan untuk melindungi manusia dari kekuasaan itu sendiri.

Keterikatan sebagai Fungsi Kebebasan

Gagasan tersebut dapat ditarik kembali kepada pemikiran Jean-Jacques Rousseau mengenai kebebasan dan kontrak sosial.

Rousseau membuka Du contrat social dengan pernyataan yang sangat terkenal: “L’homme est né libre, et partout il est dans les fers”—manusia dilahirkan bebas, tetapi di mana-mana ia berada dalam belenggu.

Pernyataan itu tidak semata-mata menggambarkan pertentangan antara kebebasan dan keterikatan. Persoalan yang hendak dijawab Rousseau justru terletak pada bagaimana keterikatan politik dapat memperoleh legitimasi di tengah kodrat manusia yang bebas.

Jawabannya terletak pada persetujuan.

Manusia yang bebas dapat mengikatkan dirinya pada suatu tatanan apabila keterikatan tersebut lahir dari kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itulah kontrak sosial menjadi dasar bagi legitimasi kekuasaan politik: manusia tidak kehilangan seluruh kebebasannya ketika memasuki kehidupan bersama, tetapi menggunakan kebebasannya untuk membentuk aturan yang memungkinkan kehidupan bersama tersebut berlangsung.

Dari nalar tersebut, keterikatan tidak harus ditempatkan sebagai lawan dari kebebasan.

Justru keterikatan dapat menjadi fungsi dari kebebasan.

Seseorang terikat karena, secara langsung ataupun melalui mekanisme politik yang legitimate, ia menjadi bagian dari pembentukan tatanan yang mengikat tersebut. Kekuasaan negara karena itu memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena mampu memaksakan kehendak, tetapi karena berdiri di atas tatanan yang memperoleh pembenaran dari mereka yang tunduk kepadanya.

Konstitusionalisme sebagai Cara Mengelola Kekuasaan

Perjalanan panjang gagasan konstitusionalisme memperlihatkan bahwa persoalan utama kehidupan bernegara bukan sekadar tentang siapa yang memegang kekuasaan.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kekuasaan itu dijalankan dan sampai di mana ia boleh digunakan.

Demokrasi menjawab pertanyaan mengenai sumber legitimasi kekuasaan dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Namun, demokrasi tanpa pembatasan dapat melahirkan kekuasaan mayoritas yang menindas kelompok lain. Sebaliknya, hukum tanpa legitimasi demokratis dapat menjelma menjadi instrumen kekuasaan yang terpisah dari kehendak masyarakat.

Konstitusionalisme berusaha mempertemukan keduanya.

Kekuasaan harus memperoleh legitimasi, tetapi sekaligus harus dibatasi. Pemerintahan harus mampu bertindak, tetapi tindakannya harus tunduk pada hukum. Mayoritas berhak menentukan arah pemerintahan, tetapi terdapat hak-hak tertentu yang tidak dapat begitu saja dihilangkan oleh kehendak mayoritas.

Dengan demikian, konstitusionalisme tidak berhenti pada keberadaan sebuah konstitusi.

Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan hanya legitimate apabila dibentuk, dijalankan, dan dibatasi berdasarkan suatu tatanan hukum yang sekaligus menjamin kebebasan warga negara.

Atas dasar itu, ukuran keberhasilan suatu negara konstitusional bukan terletak pada seberapa lengkap konstitusinya mengatur kekuasaan, tetapi pada seberapa efektif konstitusi tersebut mampu memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan melampaui batasnya.

Pada akhirnya, esensi konstitusionalisme dapat ditempatkan pada satu hubungan yang tampak paradoksal, tetapi justru menjadi dasar kehidupan bernegara: manusia yang bebas membentuk kekuasaan, lalu menggunakan konstitusi untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dibentuknya tidak merampas kebebasan itu kembali.

Sumber & Rujukan

  1. Demagog secara etimologis berasal dari bahasa Yunani dēmagōgos (δημαγωγός), yang tersusun dari dēmos (δῆμος), berarti “rakyat” atau “massa”, dan agōgos, dari agein, yang berarti “memimpin” atau “mengarahkan”. Secara harfiah, istilah tersebut berarti “pemimpin rakyat”. Dalam perkembangan terminologisnya, demagog memperoleh konotasi negatif, yakni pemimpin atau aktor politik yang memperoleh dan mempertahankan dukungan publik dengan mengeksploitasi emosi, ketakutan, prasangka, kemarahan, atau sentimen massa, ketimbang melalui argumentasi rasional dan deliberasi berbasis fakta. Strategi atau praktik politik demikian disebut demagogi (demagoguery).

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Edulaw Insight

Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dibentuk sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, namun kebijakan pemangkasan Dana Desa menimbulkan persoalan terhadap kemampuan desa dalam membiayai pembangunan dan mendukung keberlanjutan program Kopdes. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mengkaji kembali proporsi penggunaan Dana Desa agar pengembangan Kopdes tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar dan prioritas pembangunan desa.

· 3 menit baca
Dari Pedoman Kabinet Merah Putih Menuju RUU Lembaga Kepresidenan

Edulaw Insight

Dari Pedoman Kabinet Merah Putih Menuju RUU Lembaga Kepresidenan

Empat pedoman Kabinet Merah Putih mencerminkan cara Presiden Prabowo menerjemahkan mandat politik ke dalam arah pemerintahan. Namun, kedudukan hukum pedoman pemerintahan belum diatur secara jelas. Kondisi ini memperkuat relevansi RUU Lembaga Kepresidenan untuk membangun kerangka kekuasaan Presiden yang jelas, terukur, dan akuntabel. Pedoman dapat berganti mengikuti mandat setiap Presiden, tetapi aturan main penyelenggaraan kekuasaan kepresidenan harus tetap.

· 5 menit baca