Koperasi desa merah putih yang disebut KOPDES merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini sebenarnya mempunyai beberapa tujuan antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. Dalam tata kelolanya Kopdes mempunyai beragam unit usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Bentuk usaha tersebut antara lain gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, layanan logistik, serta berbagai kegiatan usaha lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Beragamnya usaha yang dikembangan dalam Kopdes ini tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar agar unit-unit usaha mampu berjalan secara optimal. Kebutuhan anggaran ini mengharuskan pemerintah untuk mengalokasikan dana desa secara signifikan. Melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 menteri keuangan mewajibkan pemangkasan dana desa sebesar 58,03% untuk mendukung operasional Kopdes.
Pemangkasan 58,03% ini hanya menyisakan anggaran sekitar 25 Triliun, yang nantinya digunakan untuk operasional desa, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan publik dan program-program sosial.
Lantas pemangkasan ini menimbulkan pertanyaan, Bagaimana dampak pemangkasan ini terhadap otonomi desa?
Menurut pendapat publik, beberapa menyampaikan bahwa pemangkasan ini adalah suatu tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat korupsi di desa. pemangkasan Dana Desa dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki pelaksanaannya, terutama karena masih ditemukan dugaan penyalahgunaan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa. Dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama lebih dari satu dekade, penyaluran Dana Desa dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan pembenahan terhadap tata kelola Dana Desa agar penggunaannya dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien.
Sedangkan, bagi sebagian pihak yang kontra. Pemangkasan sebesar itu justru dapat menghambat ruang fiskal desa. Sehingga, dapat mengganggu program-program dan kinerja pemerintah desa. Pemangkasan tersebut juga sangat dikeluhkan oleh beberapa kepala desa.
Di Kabupaten Serang misalnya, Kepala Desa Cikande Permai, Dayari, mengungkap “Dana Desa yang biasanya mencapai Rp1,8 miliar kini hanya tersisa Rp372 juta.” Sementara Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhamad Aopidi, menyebut dana turun dari Rp890 juta menjadi Rp350 juta. “Dana sebesar itu jelas tidak cukup untuk membiayai pembangunan jalan lingkungan maupun program prioritas desa,” ujarnya.
Keresahan ini sempat dijawab oleh pemerintah melalui kementerian desa yang berpendapat bahwa Kopdes ini nantinya akan menjadi aset jangka panjang desa. Akan tetapi, penjelasan tersebut dianggap masih belum menjawab keresahan dilapangan. Kepala desa justru berpendapat bahwa pemangkasan tersebut justru akan menghambat program penanggulangan kemiskinan, pembangunan dan perawatan infrastruktur, serta untuk BLT dan Posyandu.
Untuk menyeimbangkan berdirinya Kopdes serta berjalannya otonomi desa, pemerintah memerlukan beberapa langkah yang dapat diambil seperti menetapkan batas atau proporsi tertentu dari Dana Desa yang dapat digunakan untuk mendukung Kopdes, bukan memangkas Dana Desa dalam jumlah besar secara seragam. Besaran alokasi dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal, kebutuhan pembangunan, dan potensi ekonomi masing-masing desa. Sehingga dapat terciptanya keseimbangan antara Kopdes dan otonomi desa.
Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memang mempunyai tujuan utama untuk memperkuat perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tata kelola usaha berbasis gotong royong. Namun, keberlanjutan dan fleksibilitas operasional Kopdes sangat bergantung pada alokasi penyertaan modal yang bersumber dari anggaran desa. Adanya kebijakan pemangkasan dan penyesuaian alokasi Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengelolaan Dana Desa memberikan dampak signifikan terhadap dinamika finansial koperasi tersebut.