Lewati ke konten utama
Dari Pedoman Kabinet Merah Putih Menuju RUU Lembaga Kepresidenan

Dari Pedoman Kabinet Merah Putih Menuju RUU Lembaga Kepresidenan

18 August 2026 5 menit baca

Empat pedoman Kabinet Merah Putih mencerminkan cara Presiden Prabowo menerjemahkan mandat politik ke dalam arah pemerintahan. Namun, kedudukan hukum pedoman pemerintahan belum diatur secara jelas. Kondisi ini memperkuat relevansi RUU Lembaga Kepresidenan untuk membangun kerangka kekuasaan Presiden yang jelas, terukur, dan akuntabel. Pedoman dapat berganti mengikuti mandat setiap Presiden, tetapi aturan main penyelenggaraan kekuasaan kepresidenan harus tetap.

Empat Pedoman Kabinet Merah Putih

Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya menyampaikan secara terbuka empat pedoman yang menjadi pijakan Kabinet Merah Putih dalam menjalankan pemerintahan.1  Penyampaian ini menarik karena pedoman tersebut tidak sekadar menggambarkan kebijakan tertentu, tetapi menunjukkan prinsip yang digunakan Presiden dalam mengarahkan jalannya pemerintahan.

Empat pedoman Kabinet Merah Putih yang disampaikan Presiden Prabowo tersebut adalah:2 

  1. Bekerja untuk menjaga dan melaksanakan perintah-perintah Undang-Undang Dasar NRI 1945

  2. Menjaga, menjalankan dan melindungi kepentingan inti nasional yang vital (the core and vital national interest), termasuk menjaga kekayaan bangsa Indonesia

  3. Mengatasi kesulitan rakyat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

  4. Berorientasi pada kepentingan rakyat, anak-anak, dan cucu-cucu mereka.

Pernyataan tersebut menarik untuk dilihat tidak hanya sebagai penjelasan mengenai arah kerja Kabinet Merah Putih. Lebih jauh, pedoman tersebut menunjukkan bagaimana seorang Presiden menerjemahkan mandat politik yang diperolehnya melalui pemilihan umum ke dalam arah penyelenggaraan pemerintahan.

Setiap Presiden hadir dengan visi, misi, program, dan prioritas yang tidak selalu sama dengan pendahulunya. Ketika memperoleh mandat rakyat, gagasan tersebut kemudian perlu diterjemahkan menjadi agenda pemerintahan. Karena itu, wajar apabila pemerintahan Prabowo memiliki prioritas yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Presiden berikutnya pun dapat membawa arah pemerintahan yang berbeda sesuai mandat yang diterimanya. Namun, perbedaan arah pemerintahan tersebut tetap perlu berjalan dalam kerangka hukum yang memberikan batas sekaligus pedoman bagi pelaksanaan kekuasaan Presiden.

Kebutuhan untuk menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif mengenai lembaga kepresidenan sebenarnya bukan gagasan baru. Pada era reformasi, DPR pernah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan pada 2001. RUU tersebut dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta batas-batas kekuasaan Presiden yang pengaturannya dalam UUD NRI 1945 masih tersebar dalam berbagai ketentuan. Namun, hingga kini RUU tersebut belum berhasil menjadi undang-undang.

Kondisi tersebut menjadi relevan untuk kembali dibicarakan dalam konteks pemerintahan saat ini. Empat pedoman yang disampaikan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya menjalankan kewenangan konstitusional, tetapi juga menerjemahkan mandat politiknya ke dalam arah penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, pergantian Presiden dapat menghadirkan visi dan prioritas yang berbeda. Karena itu, diperlukan suatu kerangka hukum yang mampu memastikan agar perbedaan arah pemerintahan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi, sekaligus memberikan kepastian mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan batas-batas kekuasaan Presiden. Dalam konteks inilah, gagasan pembentukan RUU Lembaga Kepresidenan kembali menemukan relevansinya.

Ketika Visi Presiden Menjadi Arah Pemerintahan

Persoalannya kemudian adalah di mana posisi hukum visi, misi, dan pedoman pemerintahan/ kabinet yang dibentuk oleh Presiden?

UUD NRI 1945 memberikan Presiden kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam menjalankan kekuasaan tersebut, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut memberikan ruang konstitusional bagi Presiden untuk menentukan arah pemerintahan sekaligus mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan melalui kabinetnya.

Namun, konstitusi tidak secara khusus mengatur bagaimana visi dan misi Presiden diterjemahkan menjadi pedoman pemerintahan yang menjadi acuan kerja kabinet.

Dalam praktiknya, arah pemerintahan dapat dituangkan melalui pidato Presiden, rapat kabinet, keputusan, Peraturan Presiden, maupun instrumen kebijakan lainnya. Padahal, masing-masing memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Di sinilah penting membedakan pedoman pemerintahan dengan peraturan perundang-undangan. Pedoman Presiden tidak semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan norma baru yang membebani masyarakat tanpa dasar hukum. Pedoman juga tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945 maupun undang-undang. Namun, Presiden tetap membutuhkan ruang untuk menentukan prioritas pemerintahan berdasarkan mandat politik yang diberikan rakyat.

Saatnya Menata Kekuasaan Kepresidenan

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan kekuasaan kepresidenan. Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan mengenai Presiden, baik dalam UUD NRI 1945 maupun sejumlah peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai lembaga kepresidenan masih tersebar dan belum terkonsolidasi dalam satu undang-undang yang secara khusus menjadi kerangka penyelenggaraan kekuasaan Presiden.

Karena itu, gagasan mengenai RUU Lembaga Kepresidenan patut kembali didorong. RUU ini tidak seharusnya dipahami sebagai upaya memperluas kekuasaan Presiden. Justru sebaliknya, undang-undang tersebut diperlukan untuk menata kekuasaan Presiden agar lebih jelas, terukur, transparan, dan akuntabel.

Salah satu materi yang dapat diatur adalah mekanisme penyusunan pedoman pemerintahan. Setiap Presiden terpilih dapat menyusun pedoman berdasarkan visi dan misi yang ditawarkan kepada rakyat dalam pemilihan umum. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi kabinet dalam menerjemahkan mandat politik Presiden ke dalam agenda pemerintahan.

Dengan demikian, terdapat dua lapisan yang perlu dibedakan. UU Lembaga Kepresidenan menjadi aturan main yang berlaku lintas pemerintahan, sedangkan visi, misi, dan pedoman kabinet menjadi substansi pemerintahan yang dapat berubah sesuai dengan Presiden dan mandat politik yang diterimanya.

Konsep tersebut memungkinkan setiap Presiden memiliki karakter pemerintahan yang berbeda tanpa harus mengubah fondasi hukum penyelenggaraan kekuasaan kepresidenan. Pedoman Kabinet Merah Putih, misalnya, dapat menjadi cerminan arah pemerintahan Prabowo. Presiden berikutnya dapat menyusun pedoman baru berdasarkan visi, misi, dan tantangan pemerintahan yang dihadapinya.

Namun, ruang tersebut tetap memiliki batas. Pedoman pemerintahan harus tunduk pada UUD NRI 1945, undang-undang, prinsip negara hukum, serta mekanisme checks and balances. Dengan demikian, perubahan arah pemerintahan tidak berubah menjadi perubahan terhadap aturan dasar penyelenggaraan negara.

Kerangka tersebut juga dapat memperkuat akuntabilitas politik Presiden. Visi dan misi yang disampaikan dalam kampanye tidak berhenti sebagai janji politik. Setelah terpilih, visi dan misi tersebut dapat diterjemahkan secara sistematis ke dalam pedoman dan agenda pemerintahan yang dapat dinilai pelaksanaannya oleh publik maupun lembaga perwakilan.

Karena itu, empat pedoman yang disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai bagian dari narasi Kabinet Merah Putih. Pernyataan tersebut dapat menjadi momentum untuk memikirkan kembali bagaimana Indonesia mengatur kekuasaan kepresidenan.

Pergantian Presiden semestinya tidak hanya berarti pergantian orang di Istana, tetapi juga pergantian mandat politik yang membawa visi, misi, dan prioritas pemerintahan baru. Indonesia membutuhkan aturan main yang tetap, tetapi memberikan ruang bagi setiap Presiden untuk menentukan arah pemerintahannya sendiri.

Di titik inilah RUU Lembaga Kepresidenan menjadi relevan. Bukan untuk membuat Presiden semakin berkuasa, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan Presiden memiliki kerangka hukum yang jelas. Pedoman pemerintahan boleh berganti setiap lima tahun, tetapi aturan main penyelenggaraan kekuasaan kepresidenan harus tetap.

 

Sumber & Rujukan

  1. Presiden Republik Indonesia, Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jakarta, 14 Agustus 2026.
  2. Prabowo Subianto, Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jakarta, 14 Agustus 2026.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Edulaw Insight

Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dibentuk sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, namun kebijakan pemangkasan Dana Desa menimbulkan persoalan terhadap kemampuan desa dalam membiayai pembangunan dan mendukung keberlanjutan program Kopdes. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mengkaji kembali proporsi penggunaan Dana Desa agar pengembangan Kopdes tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar dan prioritas pembangunan desa.

· 3 menit baca
Memahami Hukum dari Berbagai Sudut Pandang

Edulaw Insight

Memahami Hukum dari Berbagai Sudut Pandang

Hukum tidak memiliki satu pengertian tunggal. Ia dapat dipahami sebagai ilmu, norma, tata hukum, keputusan, institusi, perilaku, hingga jalinan nilai. Pembedaan hukum sebagai norma (das sollen) dan nomos (das sein) menunjukkan bahwa hukum tidak cukup dibaca dari teks, tetapi juga dari praktiknya. Memahami hukum berarti melihat aturan, institusi, praktik, dan nilai sebagai satu kesatuan dalam kehidupan bernegara.

· 5 menit baca