Hukum merupakan istilah yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, tetapi tidak mudah dirumuskan dalam satu pengertian yang tunggal. Hukum dapat menunjuk pada aturan, ilmu pengetahuan, lembaga, aparat, keputusan penguasa, perilaku masyarakat, bahkan nilai-nilai yang melandasi kehidupan bersama. Keragaman tersebut menunjukkan bahwa pengertian hukum sangat ditentukan oleh sudut pandang yang digunakan.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam Renungan tentang Filsafat Hukum menunjukkan adanya beragam pemaknaan terhadap hukum. Hukum tidak semata-mata dipahami sebagai kumpulan peraturan tertulis, melainkan sebagai konsep yang memiliki sejumlah dimensi.

Ketika istilah Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, atau Hukum Perdata digunakan dalam konteks pendidikan, hukum dapat dipahami sebagai ilmu pengetahuan. Dalam pengertian ini, hukum menjadi objek yang dipelajari secara sistematis dengan konsep, teori, dan metode tertentu.
Hukum juga dapat dipandang sebagai disiplin ilmu. Politik hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, maupun antropologi hukum memperlihatkan bahwa hukum dapat dikaji melalui berbagai pendekatan untuk memahami pembentukan, keberlakuan, dan bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Dalam pengertian yang lebih umum, hukum dipahami sebagai kaidah atau norma, yakni seperangkat ketentuan mengenai perilaku yang diperintahkan, dilarang, atau diperbolehkan. Dalam dimensi ini, hukum menyediakan standar mengenai bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam kehidupan bersama.
Hukum juga dapat berarti tata hukum, yaitu keseluruhan aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara pada waktu tertentu. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya merupakan bagian dari tata hukum positif Indonesia.
Pada sisi lain, hukum sering kali dipersepsikan sebagai petugas atau aparat penegak hukum. Persepsi semacam ini terlihat ketika kepatuhan terhadap suatu ketentuan bergantung pada ada atau tidaknya aparat yang melakukan pengawasan. Padahal, menyamakan hukum semata-mata dengan polisi, jaksa, hakim, atau aparat lainnya merupakan penyederhanaan terhadap pengertian hukum yang jauh lebih luas.
Hukum dapat pula hadir dalam bentuk keputusan penguasa. Keputusan administratif, pemberian izin, penetapan, maupun diskresi tertentu dapat melahirkan akibat hukum berupa hak, kewajiban, larangan, atau kebolehan bagi subjek hukum.
Di luar hukum tertulis, terdapat pula hukum sebagai proses pemerintahan dan sebagai pola perilaku yang teratur. Dalam kehidupan masyarakat, suatu kebiasaan yang terus dipraktikkan dan diterima sebagai pedoman bersama dapat membentuk keteraturan sosial. Dalam konteks tertentu, pola tersebut berkembang menjadi hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).
Dimensi lainnya menempatkan hukum sebagai jalinan nilai. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berurusan dengan keberlakuan suatu aturan, tetapi juga dengan nilai yang hendak diwujudkan melalui aturan tersebut. Keadilan, kepastian, kemanfaatan, ketertiban, dan perlindungan terhadap martabat manusia menjadi bagian dari perdebatan mengenai tujuan dan hakikat hukum.
Keragaman tersebut menjelaskan mengapa hukum sulit dirumuskan melalui satu definisi yang sepenuhnya mencakup seluruh dimensinya. Setiap definisi pada akhirnya menonjolkan aspek tertentu, sekaligus berpotensi meninggalkan aspek lainnya.
Hukum sebagai Norma dan Nomos
Salah satu cara memahami hukum secara lebih utuh dapat ditemukan dalam pemikiran Soetandyo Wignjosoebroto yang membedakan hukum sebagai norma dan nomos.
Sebagai norma, hukum menunjuk pada ketentuan mengenai apa yang seharusnya dilakukan. Hukum menentukan hak, kewajiban, larangan, maupun perintah, serta menyediakan konsekuensi terhadap pelanggaran atas ketentuan tersebut. Hukum dalam pengertian ini bergerak dalam ranah das sollen—sesuatu yang seharusnya.
Sementara itu, nomos menunjuk pada keteraturan yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak semata-mata berada dalam teks peraturan, melainkan juga tercermin dalam pola hubungan sosial dan praktik yang benar-benar berlangsung. Perspektif ini menempatkan hukum dalam ranah das sein—sesuatu yang terjadi dalam kenyataan.
Pembedaan antara norma dan nomos memperlihatkan bahwa memahami hukum tidak cukup hanya dengan membaca peraturan perundang-undangan. Hukum juga perlu dilihat dari bagaimana suatu ketentuan dilaksanakan, diterima, ditafsirkan, dan membentuk keteraturan dalam masyarakat.
Lebih dari Sekadar Peraturan
Pemahaman terhadap hukum memiliki konsekuensi terhadap cara masyarakat menempatkan dirinya di hadapan hukum.
Apabila hukum hanya dipahami sebagai larangan yang disertai ancaman sanksi, kepatuhan akan mudah bergantung pada rasa takut terhadap hukuman. Apabila hukum semata-mata diidentikkan dengan aparat penegak hukum, kepatuhan dapat menghilang ketika pengawasan tidak hadir.
Pandangan demikian tidak memadai bagi kehidupan dalam negara hukum.
Negara hukum tidak dibangun hanya melalui keberadaan peraturan dan institusi penegak hukum. Di dalamnya terdapat gagasan mengenai pembatasan kekuasaan, perlindungan hak, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta ikhtiar untuk mewujudkan keadilan.
Oleh karena itu, kesadaran hukum tidak dapat berhenti pada pengetahuan mengenai apa yang dilarang dan diperbolehkan. Kesadaran hukum menuntut pemahaman mengenai mengapa suatu hukum dibentuk, kepentingan siapa yang dilindungi, bagaimana hukum dijalankan, dan nilai apa yang hendak diwujudkan melalui hukum tersebut.
Pada titik inilah hukum perlu dipahami bukan semata-mata sebagai kumpulan pasal, tetapi sebagai suatu sistem norma, institusi, praktik, dan nilai yang bekerja secara bersamaan dalam mengatur kehidupan manusia.
Pembahasan mengenai hukum karena itu menjadi titik awal yang penting. Sebelum membicarakan konstitusi, hak, keadilan, kewenangan, penegakan hukum, maupun berbagai konsep hukum lainnya, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu terus diajukan:
Apa yang dimaksud dengan hukum, dan hukum seperti apa yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bernegara?
Pertanyaan tersebut tidak selalu menghasilkan jawaban yang tunggal. Justru melalui perbedaan perspektif itulah hukum terus berkembang sebagai ilmu, praktik, dan gagasan mengenai bagaimana kehidupan bersama seharusnya diselenggarakan.
Serial Diktum — Diksi tentang Hukum