Lewati ke konten utama
MENJAGA MARWAH PERGURUAN TINGGI DARI KEJAHATAN SEKSUAL

MENJAGA MARWAH PERGURUAN TINGGI DARI KEJAHATAN SEKSUAL

15 April 2026 4 menit baca

Perguruan tinggi sejatinya adalah menara gading moralitas intelektual. Ia adalah lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas sekolah tingkat menengah. Perguruan Tinggi adalah...

Perguruan tinggi sejatinya adalah menara gading moralitas intelektual. Ia adalah lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas sekolah tingkat menengah. Perguruan Tinggi adalah ruang suci di mana kebenaran dicari dari akal budi di asah. Namun, ruang suci tersebut seringkali tercoreng oleh masalah yang bernama “Kekerasan Seksual”. Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah serius yang mencakup pelecehan verbal, fisik, hingga daring, dengan mayoritas korban adalah perempuan.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), ada 35.131 jumlah kasus kekerasaan yang tercatat pada tahun 2025. Dimana data tersebut terdiri dari 7.359 korban laki-laki dan 30.013 korban perempuan. Dari jumlah tersebut untuk kasus kekerasan seksual pada perguran tinggi sebesar yang menimpa korban perempuan sebesar 10,8% dan laki-laki sebesar 1,1%. Terbaru kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu kampus ternama di Indonesia. Dimana kasus tersebut melibatkan beberapa oknum mahasiswa kampus fakultas hokum di kampus tersebut.

Terkait dengan permasalah tersebut, pemerintah telah berkomitmen memberikan jaminan atas perlindungan, pemulihan, penegakan hokum dan mewujudkan lingkungan perguran tinggi tanpa kekerasaan seksual dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Selain itu, Kemendikbudristek mengeluaran Peraturan Menteri No, 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut bukan sekedar pelengkap administrasi, melainkan tameng terakhir untuk menyelamatkan integritas institusi pendidikan.

Jika merujuk pada Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas Pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, perbudukan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu juga, pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Tindakan Kekerasaan Seksual juga meliputi; a. perkosaan; b. perbuatan cabul; c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan ekspoitasi seksual; f. pemaksaan pelacuran; g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula jika merujuk pada Pasal 5 Permendikbudristek Nomon 30 Tahun 2021 bahwa kekerasaan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi dan kekerasaan seksual.

Dalam menyelesaikan permasalah tersebut, pemerintah melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memerintahkan kampus untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual (SATGAS PPKS). Tujuan dibuntuknya Satgas tersebut agar menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Karena kekerasaan seksual pada perguruan tinggi menyebabkan marwah dari perguran tinggi sebagai tempat membentuk moral tercoreng.

Perguruan tinggi yang gagal memberikan rasa aman adalah perguruan tinggi yang gagal dalam menjalankan fungsinya. Bagaimana mungkin seorang mahasiswa/i bisa mengembangkan potensi intelektualnya jika setiap hari harus merasa waswas akan menjadi korban pelecehan seksual berikutnya. Jika Permendikbudristek bekerja pada ranah administrative dan etik di internal kampus, maka UU TPKS hadir sebagai payung hokum yang memberikan efek jera dalam bentuk pidana. Dengan kedua aturan tersebut, pelaku tidak lagi bisa lagi berlindung pada perguruan tinggi melaikan saat ini pelaku dapat dijerat hokum pidana dan korban dapat penanganan khusus oleh negara.

Implementasi aturan ini menuntut adanya perubahan paradigma. Kampus bukan hanya sekedar gedung-gudung besar dengan fasilitas yang memadai namun kampus jugas harus memberikan rasa aman bagi para pendidik dan orang yang didik serta memasitkan bahwa kampus tetap menjadi tempat yang suci bagi ilmu pengetahuan bukan menjadi medan pemburuan bagi penyintas seksual. Kampus yang bermartabat bukanlah kampus yang menutup aib, melainkan dengan membersihkan kotoran yang ada di dalamnya.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Hakim Dalami Kedudukan Certificate of Attendance dalam Pendidikan Gibran

Law & Governance

Hakim Dalami Kedudukan Certificate of Attendance dalam Pendidikan Gibran

Persidangan mendalami kedudukan Certificate of Attendance dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Kemendikdasmen menyebut dokumen tersebut menunjukkan kehadiran, sedangkan status tamat dinilai melalui transkrip. Padahal, dokumen pendidikan seperti ijazah atau sertifikat kelulusan menjadi bukti tamat pendidikan.

· 4 menit baca
KPU: Persoalan Syarat Pendidikan Dinilai Bukan Sengketa Hasil

Law & Governance

KPU: Persoalan Syarat Pendidikan Dinilai Bukan Sengketa Hasil

Ruang pembuktian yang diminta para Pemohon pada sidang pertama mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, KPU tidak langs...

· 4 menit baca
Sidang Pertama PHPU Presiden: Pemohon Meminta Ruang Pembuktian

Law & Governance

Sidang Pertama PHPU Presiden: Pemohon Meminta Ruang Pembuktian

Dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir, persoalan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden akhirnya dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum sampai pada pertanyaan apakah persyaratan it...

· 4 menit baca