Lewati ke konten utama
Mengapa Presiden Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Umum Partai Politik?

Mengapa Presiden Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Umum Partai Politik?

07 July 2026 5 menit baca
Artikel Editorial 07 July 2026 5 menit baca

Presiden Bukan Raja Baru

Salah satu pencapaian terbesar konstitusionalisme modern adalah mengubah kekuasaan yang semula bersifat absolut menjadi kekuasaan yang dibatasi oleh hukum. Jabatan Presiden pada hakikatnya lahir bukan untuk menciptakan "raja baru", melainkan sebagai pengganti monarki yang kekuasaannya tunduk pada konstitusi. Jika raja dahulu diyakini sebagai sumber kekuasaan, maka dalam negara demokrasi Presiden hanyalah pemegang amanat rakyat yang harus mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya kepada konstitusi.

Karena itu, semakin besar kekuasaan yang dimiliki Presiden, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun pagar-pagar konstitusional yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pembatasan masa jabatan, mekanisme pemakzulan, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, hingga sistem checks and balances merupakan instrumen yang dirancang agar Presiden tetap menjadi negarawan, bukan penguasa yang berdiri di atas kepentingan publik.

Namun, di tengah semakin berkembangnya mekanisme pembatasan kekuasaan tersebut, hukum tata negara Indonesia masih menyisakan satu ruang kosong yang luput dari perhatian, yakni tidak adanya larangan bagi Presiden untuk merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Standar Baru Integritas Jabatan Publik

Kekosongan itu menjadi semakin menarik untuk dikaji setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertimbangan Mahkamah tidak semata-mata didasarkan pada aspek administratif, melainkan pada kebutuhan menjaga independensi pejabat negara, menghindari loyalitas ganda, serta mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Rasio tersebut sesungguhnya mengandung pesan konstitusional yang jauh lebih luas. Jabatan publik harus dijalankan secara penuh untuk kepentingan negara dan tidak dibebani kepentingan organisasi lain yang berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan. Semakin strategis suatu jabatan, semakin tinggi pula standar integritas yang harus dipenuhi oleh pejabat yang mendudukinya.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar. Apabila seorang wakil menteri saja dilarang memimpin organisasi yang memperoleh pembiayaan dari APBN atau APBD demi menghindari konflik kepentingan, mengapa standar yang sama belum diberlakukan terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 UU 2/2011 tentang Partai Politik, partai politik memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan negara terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat. Namun, konsekuensi dari skema pendanaan tersebut adalah partai politik tidak lagi sepenuhnya merupakan organisasi privat, melainkan organisasi yang sebagian aktivitas kelembagaannya ditopang oleh keuangan negara.

Ketika Presiden Memimpin Partai Politik

Apabila Presiden sekaligus menjabat sebagai ketua umum partai politik, maka dalam satu pribadi melekat dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, Presiden merupakan kepala pemerintahan yang wajib menggunakan kewenangannya semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Di sisi lain, sebagai ketua umum partai, Presiden berkewajiban menjaga eksistensi organisasi, memenangkan kontestasi politik, memperkuat posisi kader, serta memastikan keberlanjutan kekuasaan partai. Kedua kepentingan tersebut tidak selalu berjalan seiring.

Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan yang telah terjadi. Esensi konstitusionalisme justru terletak pada upaya mencegah kemungkinan penyalahgunaan tersebut sejak awal melalui desain kelembagaan yang baik. Konstitusi tidak disusun berdasarkan anggapan bahwa setiap pejabat akan menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga tidak boleh dibangun atas asumsi bahwa setiap pejabat akan selalu bertindak bijaksana. Karena itu, pembatasan jabatan merupakan instrumen pencegahan bukan sekadar respons atas pelanggaran.

Praktik ketatanegaraan Indonesia sendiri menunjukkan bahwa perangkapan jabatan Presiden sebagai ketua umum partai politik bukanlah sesuatu yang asing. Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, jabatan Presiden dijalankan bersamaan dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan. Pola yang sama kembali muncul ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada periode kedua pemerintahannya. Saat ini, Presiden Prabowo Subianto juga tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Sebaliknya, Joko Widodo memilih tidak menduduki jabatan ketua umum partai politik selama dua periode kepresidenannya. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa hingga kini tidak terdapat desain konstitusional yang secara tegas memisahkan kepemimpinan negara dari kepemimpinan partai politik. Praktiknya bergantung sepenuhnya pada pilihan politik Presiden yang sedang menjabat.

Ketiadaan pembatasan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan negara dan kepentingan partai. Hal itu tampak ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rekaman video yang berisi dukungan kepada pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Terlepas dari tidak adanya putusan yang menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum, peristiwa tersebut memperlihatkan betapa tipisnya garis pemisah antara Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan Presiden sebagai ketua umum partai politik. Dalam perspektif publik, sangat sulit memisahkan kapan seorang Presiden berbicara atas nama negara dan kapan ia berbicara sebagai pemimpin partai.

Keadaan demikian seharusnya tidak diserahkan semata-mata kepada etika pribadi Presiden. Negara hukum modern bertumpu pada pembatasan kelembagaan, bukan pada harapan bahwa setiap pemegang jabatan akan selalu mampu mengendalikan dirinya. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki, semakin kuat pula kebutuhan untuk membatasi ruang terjadinya konflik kepentingan.

Dalam perspektif tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 sesungguhnya dapat dibaca sebagai titik awal pembentukan standar etik dan konstitusional baru bagi seluruh pejabat negara. Jika Mahkamah telah memandang bahwa potensi konflik kepentingan cukup menjadi alasan untuk melarang wakil menteri merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD, maka melalui argumentasi a fortiori, alasan yang sama semestinya berlaku lebih kuat terhadap Presiden. Sulit diterima apabila standar independensi yang dibebankan kepada pembantu Presiden justru lebih tinggi daripada standar yang dikenakan kepada Presiden sendiri.

Sudah saatnya gagasan larangan Presiden merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum tata negara. Larangan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak politik Presiden, melainkan untuk menjaga kemurnian jabatan Presiden sebagai simbol negara yang berdiri di atas seluruh golongan. Setelah memenangkan pemilihan umum, Presiden tidak lagi sekadar menjadi pemimpin partai politik akan tetapi pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Akar masalahnya ialah sampai tulisan ini dipublikasi, DPR belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga RUU Lembaga Kepresidenan. Ia mangkrak, tidak jelas keberadaanya padahal Presiden sebagai fungsi dan jabatan yang disebutkan langsung dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial
Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

Edulaw Insight

Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, bahkan memperjuangkan hak-haknya. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang berbagi aktivitas sehari-hari,...

17 Jul 2026 · 4 menit baca