Lewati ke konten utama
Meneropong Masa Depan KY dalam Pengawasan Etik Hakim Konstitusi

Meneropong Masa Depan KY dalam Pengawasan Etik Hakim Konstitusi

26 July 2026 4 menit baca
Artikel Editorial 26 July 2026 4 menit baca

Selama lebih dari dua dekade sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri sebagai pengawal konstitusi, terdapat berbagai diskursus ketetanegaraan yang mewarnai lembaga ini. Salah satu topik yang terus diperdebatkan ialah mengenai pembahasan kode etik. Keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim konstitusi bahkan mengalami pasang surut seiring perubahan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan kewenangan KY dalam mengawasi hakim konstitusi, dan apakah sudah saatnya peran tersebut kembali dihadirkan dalam sistem pengawasan yang berlaku saat ini?

Dinamika Pengawasan Etik Hakim Konstitusi

Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945 membentuk KY sebagai lembaga yang berwenang menjaga kehormatan dan perilaku hakim. Karena tidak ada pengecualian terhadap hakim konstitusi dalam Pasal 24B ayat (1), kewenangan KY pada awalnya dipahami mencakup hakim konstitusi.

Situasi tersebut berubah melalui Putusan MK No.005/PUU-IV/2006, setelah menguji permohonan para Hakim Agung untuk mengenai kewenangan pengawasan KY. Mahkamah kemudian menegaskan bahwa kewenangan KY tidak mencakup hakim konstitusi, sehingga pengawasan etik hakim konstitusi sepenuhnya menjadi mekanisme internal Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap pada 2013 menjadi titik balik masuknya KY dalam pengawasan etik. Menurunnya kepercayaan publik terhadap MK menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang kemudian menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang. Namun, Tidak lama setelah itu, MK membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 melalui Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Akibatnya, keterlibatan Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim konstitusi kembali dihapus.

Pada tahun 2017 kasus suap yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar kembali menggerus kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa persoalan integritas hakim konstitusi belum sepenuhnya terselesaikan. Beberapa tahun setelahnya Pembentuk UU merevisi UU MK menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020, yang lebih banyak mengatur masa jabatan dan aspek kelembagaan hakim konstitusi termasuk melibatkan kembali MK sebagai anggota MKMK. Ketentuan tersebut kemudian diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022, yang dalam putusannya MK kembali mengeluarkan KY dari tubuh pengawasan etik.

Puncaknya, pada tahun 2023 MKMK menyatakan sembilan hakim konstitusi melanggar etik dalam perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, termasuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman selaku Ketua MK saat itu. Peristiwa ini kembali memunculkan wacana pelibatan Komisi Yudisial.

Mengapa Pengawasan Etik Hakim Konstitusi Terus Berubah?

Pertama, perubahan desain pengawasan selalu dipicu oleh krisis kepercayaan publik, bukan karena evaluasi kelembagaan yang terencana.

Selama tidak terjadi persoalan etik yang besar, Mahkamah Konstitusi cenderung mempertahankan mekanisme pengawasan internal. Namun setiap kali muncul skandal yang mengguncang kepercayaan publik, seperti kasus Akil Mochtar, Patrialis Akbar, hingga pelanggaran etik Putusan Nomor 90 Tahun 2023, tuntutan agar pengawasan melibatkan pihak eksternal kembali menguat. Artinya, perubahan sistem pengawasan selama ini lebih bersifat reaktif daripada dirancang sebagai sistem yang stabil.

Kedua, MK selalu mempertahankan mekanisme self regulation

Setiap upaya memasukkan Komisi Yudisial ke dalam sistem pengawasan melalui perubahan undang-undang pada akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 56/PUU-XX/2022. Setelah itu, desain kelembagaan, susunan pengawas, hingga tata cara pemeriksaan etik kembali diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh Mahkamah sendiri. Pola ini menunjukkan bahwa MK secara konsisten memandang pengawasan etik sebagai bagian dari otonomi kelembagaan yang harus dikelola secara internal.

Ketiga, MK konsisten menolak keterlibatan Komisi Yudisial

Pada dasarnya bertumpu pada tiga argumentasi Pertama, Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 dianggap tidak memberikan kewenangan kepada KY untuk mengawasi hakim konstitusi. Kedua, hakim konstitusi dipandang memiliki karakteristik yang berbeda dengan hakim dalam lingkungan Mahkamah Agung karena merupakan pejabat konstitusional dengan mekanisme pengangkatan tersendiri. Ketiga, pelibatan KY dinilai berpotensi mengganggu independensi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi apabila terdapat lembaga lain yang ikut mengawasi hakim konstitusi.

Saatnya Melibatkan Kembali Komisi Yudisial?

Setiap pelanggaran etik yang selalu direspons dengan perubahan regulasi menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada belum mampu menemukan titik keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Dengan kata lain, terdapat kebutuhan akan model pengawasan yang tidak hanya menjaga independensi hakim konstitusi, tetapi juga menghadirkan mekanisme akuntabilitas yang lebih objektif melalui keterlibatan unsur eksternal yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan etik hakim.

Dari sinilah peluang pelibatan kembali Komisi Yudisial menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Pelibatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan KY sebagai pengawas kelembagaan Mahkamah Konstitusi, melainkan menghadirkan perspektif eksternal melalui anggota KY yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengawasan etik hakim.

Mengingat hingga saat ini KY merupakan satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional diberi mandat menjaga kehormatan dan perilaku hakim, keterlibatan unsur KY dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi justru dapat memperkuat objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, tanpa mengurangi independensi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial
Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

Edulaw Insight

Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, bahkan memperjuangkan hak-haknya. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang berbagi aktivitas sehari-hari,...

17 Jul 2026 · 4 menit baca
Bisakah Kerugian Konstitusional Diukur?

Edulaw Insight

Bisakah Kerugian Konstitusional Diukur?

Kerugian yang Belum TerjadiDiskursus mengenai kerugian konstitusional dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai the guardian of the Constitution,...

13 Jul 2026 · 5 menit baca