Lewati ke konten utama
Menelusuri Perjalanan Kelembagaan KPK dalam Dua Dekade

Menelusuri Perjalanan Kelembagaan KPK dalam Dua Dekade

01 August 2026 4 menit baca

Perjalanan KPK selama lebih dari dua dekade menunjukkan perubahan kelembagaan yang memicu pertanyaan: masihkah independensi dan cita hukum pembentukannya tetap terjaga?

Belakangan ini, publik kembali disuguhi deretan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Fenomena tersebut bahkan melahirkan istilah "Liga Korupsi Indonesia", sebuah satire publik atas ironi praktik korupsi tak kunjung usai. Momentum yang tepat pula untuk membicarakan lembaga antirasuah yang dimiliki Indonesia, Bagaimana perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua dekade berdiri, masihkah setia dengan cita hukum yang melahirkannya?

KPK lahir melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai respons atas kegagalan mekanisme pemberantasan korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang menyebabkan public distrust. Korupsi dipandang telah berkembang secara sistemik sehingga diperlukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Inilah cita hukum yang menjadi fondasi pembentukan KPK.

Guna menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara efektif, KPK dirancang sebagai lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Hal ini karena penyelenggara negara maupun pejabat publik manapun dapat menjadi pelaku korupsi, sehingga desain kelembagaan KPK harus mampu bekerja secara objektif tanpa intervensi. Prinsip tersebut ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 bahwa independensi KPK merupakan konsekuensi logis dari tugas dan kewenangannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Perjalanan KPK tidak selalu berjalan mulus. Pada 2015, krisis kekosongan pimpinan melanda KPK yang mendorong Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 sebagai revisi pertama UU KPK. Dua tahun berselang, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, arah perjalanan KPK kembali mengalami babak baru. Mahkamah menyatakan bahwa secara fungsi KPK berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif karena menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, meskipun independensinya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tetap harus dijaga.

Paradigma tersebut kemudian dikodifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menegaskan kedudukan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif sekaligus mengubah desain kelembagaannya. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pengaturan baru mengenai mekanisme penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Revisi ini memicu gelombang kritik dari akademisi, masyarakat sipil, dan pegiat antikorupsi yang menilai perubahan tersebut berpotensi mengurangi independensi KPK. Lalu MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 mengubah mekanisme izin kepada Dewan Pengawas menjadi mekanisme pemberitahuan, sebagai upaya menjaga independensi operasional KPK dan tetap membenarkan KPK merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif.

Meskipun MK menjamin independensi KPK tetap harus dijaga dalam menjalankan tugas, penempatannya dalam rumpun eksekutif tetap menimbulkan kekhawatiran publik karena dapat mengaburkan jarak kelembagaan antara KPK dengan pihak yang diawasinya. Padahal, jarak tersebut penting agar KPK dapat memeriksa dugaan korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif secara objektif dan tanpa menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menuai kritik karena pegawai KPK harus tunduk pada sistem manajemen kepegawaian negara, sehingga muncul kekhawatiran bahwa independensi sumber daya manusia KPK tidak lagi sepenuhnya terlepas dari pengaruh pemerintah. Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena independensi sejak awal merupakan alasan utama dibentuknya KPK sebagai lembaga antirasuah.

Perdebatan mengenai revisi UU KPK tidak cukup dinilai hanya dari perubahan norma, tetapi juga perlu dilihat dari data. Tren statistik penindakan KPK menunjukkan bahwa setelah revisi UU KPK angka penyelidikan justru semakin menurun setiap tahunnya, berbanding terbalik dengan kondisi sebelum revisi yang konsisten meningkat. Pada periode 2014–2019 jumlah penyelidikan mencapai 692 perkara, sedangkan pada periode 2020–2025 turun menjadi 613 perkara atau sekitar 11,4 persen lebih rendah.

Penyelidikan merupakan pintu masuk seluruh proses penegakan hukum. Semakin banyak penyelidikan dilakukan, semakin besar peluang KPK menemukan dan mengembangkan perkara korupsi baru. Sebaliknya, ketika jumlah penyelidikan menurun, ruang bagi lahirnya perkara-perkara baru juga ikut menyempit. Memang data tersebut bukanlah satu satunya indikator penentu, namun perubahan tren tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas desain kelembagaan KPK.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai KPK bukan sekadar soal apakah lembaga ini berada dalam rumpun eksekutif atau memiliki Dewan Pengawas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap perubahan yang dilakukan masih menjaga cita hukum pembentukannya sebagai lembaga antikorupsi yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sebab, ukuran keberhasilan reformasi kelembagaan bukanlah banyaknya perubahan aturan, melainkan sejauh mana perubahan tersebut mampu memperkuat, bukan justru menjauhkan, KPK dari tujuan awal pembentukannya.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial