Lewati ke konten utama
Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

Ketika Viralitas Menjadi Jalan Pintas Menuju Keadilan

17 July 2026 4 menit baca
Artikel Editorial 17 July 2026 4 menit baca

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, bahkan memperjuangkan hak-haknya. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang berbagi aktivitas sehari-hari, tetapi telah berkembang menjadi arena kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Di tengah perubahan tersebut, muncul sebuah fenomena yang semakin sering terdengar, yaitu no viral, no justice. Ungkapan ini mencerminkan persepsi masyarakat bahwa suatu perkara baru akan memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum apabila telah menjadi viral di media sosial. Sebaliknya, perkara yang tidak memperoleh sorotan publik sering kali dipandang berjalan lambat, bahkan berpotensi diabaikan.

Fenomena tersebut tidak muncul tanpa alasan. Meningkatnya penggunaan media sosial beriringan dengan menurunnya tingkat kepercayaan sebagian masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa sejumlah kasus baru memperoleh perkembangan signifikan setelah mendapat perhatian luas dari publik. Kondisi ini membentuk keyakinan bahwa viralitas memiliki pengaruh terhadap cepat atau lambatnya respons aparat.

Akibatnya, masyarakat semakin terdorong menjadikan media sosial sebagai saluran pertama untuk mencari keadilan sebelum menempuh mekanisme hukum formal. Dalam praktiknya, korban atau keluarganya sering kali memilih mengunggah kronologi peristiwa, rekaman video, maupun bukti pendukung lainnya dengan harapan memperoleh perhatian publik sehingga aparat terdorong untuk bertindak.

Gambaran tersebut dapat dilihat dalam kasus penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Ketika pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku hingga berhasil diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pengumuman yang disebarluaskan melalui media sosial pada 23 Juni 2026 tersebut dengan cepat menarik perhatian publik dan memobilisasi partisipasi masyarakat untuk membantu proses pencarian.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya berfungsi sebagai media penyebaran informasi, tetapi juga mampu menjadi sarana kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mempercepat pengungkapan suatu perkara. Semakin luas informasi tersebar, semakin besar pula peluang diperolehnya petunjuk mengenai keberadaan pelaku sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif.

Di satu sisi, fenomena ini menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Media sosial mampu menjadi instrumen kontrol yang efektif karena memungkinkan publik mengawasi kinerja aparat secara terbuka. Viralitas suatu kasus dapat mendorong transparansi, mempercepat respons institusi penegak hukum, serta mencegah upaya penghentian perkara secara tidak bertanggung jawab.

Selain itu, dokumentasi digital yang tersebar luas juga dapat membantu menjaga keberadaan alat bukti sehingga mengurangi risiko penghilangan atau manipulasi bukti oleh pihak-pihak tertentu. Dalam konteks demokrasi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi terhadap tegaknya keadilan.

Namun demikian, di balik manfaat tersebut tersimpan persoalan yang lebih mendasar. Apabila perhatian aparat terhadap suatu perkara semakin besar karena tingginya sorotan publik, maka muncul persepsi bahwa viralitas menjadi faktor yang menentukan cepat atau lambatnya penegakan hukum. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan istilah no viral, no justice, yaitu anggapan bahwa suatu perkara harus terlebih dahulu menjadi perbincangan publik agar memperoleh perhatian serius dari negara.

Persepsi tersebut tentu menjadi tantangan bagi prinsip negara hukum, sebab penegakan hukum seharusnya didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran hukum dan alat bukti yang cukup, bukan pada besarnya perhatian masyarakat di media sosial.

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa dipengaruhi oleh status sosial maupun tingkat popularitas suatu perkara.

Ketika respons penegak hukum bergantung pada viralitas suatu kasus, maka prinsip persamaan di hadapan hukum berpotensi mengalami distorsi karena perkara yang memperoleh sorotan publik akan lebih diprioritaskan dibandingkan perkara lain yang tidak mendapat perhatian serupa. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak lagi ditentukan oleh substansi pelanggaran hukum, melainkan oleh kemampuan suatu kasus menarik perhatian algoritma media sosial dan opini publik.

Selain mengancam prinsip persamaan di hadapan hukum, fenomena no viral, no justice juga berpotensi mengganggu asas due process of law. Dalam sistem peradilan pidana, setiap perkara harus diproses melalui prosedur yang objektif, independen, dan berdasarkan pembuktian di persidangan. Akan tetapi, media sosial sering kali membentuk opini publik jauh sebelum proses hukum selesai.

Masyarakat dapat dengan mudah memberikan penilaian terhadap seseorang berdasarkan potongan informasi yang belum tentu lengkap ataupun akurat. Kondisi ini memunculkan fenomena trial by media, yaitu ketika seseorang telah dianggap bersalah oleh opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum tidak terletak pada seberapa cepat suatu perkara menjadi viral, melainkan pada kemampuan negara memberikan perlindungan hukum yang setara kepada setiap warga negara. Keadilan yang sejati tidak boleh ditentukan oleh algoritma media sosial ataupun besarnya perhatian publik, melainkan oleh tegaknya supremasi hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan kolaborasi Edulaw Project

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Editorial Terkait

Lihat Semua Editorial
Bisakah Kerugian Konstitusional Diukur?

Edulaw Insight

Bisakah Kerugian Konstitusional Diukur?

Kerugian yang Belum TerjadiDiskursus mengenai kerugian konstitusional dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai the guardian of the Constitution,...

13 Jul 2026 · 5 menit baca