Lewati ke konten utama
Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan di Indonesia

10 August 2026 6 menit baca

Dissenting opinion merupakan pendapat hakim yang berbeda dari mayoritas dan telah menjadi bagian penting dalam praktik peradilan Indonesia. Keberadaannya mencerminkan dinamika deliberasi hakim sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas peradilan. Argumentasi dalam dissenting opinion juga dapat berkontribusi terhadap perkembangan pemikiran dan hukum di masa mendatang.

Dalam dunia hukum di Indonesia, Keputusan majelis hakim sering kali dipersepsikan sebagai kesepakatan bulat. Padahal, di balik putusan hakum yang besifat kolektif, kerap terjadi perdebatan pemikiran yang tajam. Ketika ada seorang atau sebagian hakim yang tidak menyetujui pendapat mayoritas hakim lainnya, perbedaan pandangan tersebut dituangkan secara resmi dalam berkas putusan yang disebut dissenting opinion.

Secara harfiah dissenting opinion harus diuraikan kata demi kata. Kata Dissenting dalam kamus bahasa Inggris merupakan kata kerja dari kata dissent yang berarti berselisih paham, sedangkan kata Opinion berarti pendapat, pikiran dan perasaan. Dan jika diartikan secara bersamaan dissenting opinion adalah terjadinya perbedaan pendapat atas suatu persoalan hukum. Menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Hangga Prajatam dalam Jurnal berjudul “Kedudukan Dissenting sebagai upaya kebebasan Hakum untuk Mencari Keadilan di Indonesia”, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan pengadilan. Menurut Pontang Moerad, dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelishakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting opinion pertama kalinya memperoleh landasan yuridis dalam system peradilan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan. Selanjutnya dissenting opinion diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyempurnaan PERMA Nomor 3 Tahun 199 tentang Hakim Ad Hoc. Perkembangan mengenai dissenting opinion kemudian diperluas melalui 2 (dua) undang-undang yang mengatur bidang kehakiman, yaitu Untang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman, ketentuan mengenai disenting opinion diatur dalam Pasal 19 ayat (4) dan (5). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses musyawarah hakim, setiap hakim berkewajiban menyampaikan pertimbangan atau pendapat secara tertulis mengenai perkara yang sedang diperiksa. Pendapat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan. Selanjutnya, apabila dalam proses musyawarah tidak tercapai kesepakatan secara bulat, pendapat hakim yang berbeda atau dissenting opinion wajib dicantumkan dalam putusan.

Di Indonesia praktik dissenting opinion pertama kali muncul melalui putusan Pengadilan Niaga Pada tahun 2000, ketika Hakim Ad-Hoc Eliyana Tanzah menyampaikan pendapat berbeda. Pada akhir Juni 2001, Hakim Agung Artidjo Alkostar memberikan dissenting opinion pada kasus Bank Bali. Contoh lainnya terjadi sekitar April tahun 2002, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang disertai dissenting opinion yaitu menolak permohonan kepailitan oleh PT. Bank Niaga Tbk terhadap PT. Barito Pacific Timber Tbk. Namun praktik ini baru benar-benar terjadi setelah berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003.

Penelusuran terhadap keberadaan dissenting opinion dalam praktik peradilan di Indonesia dapat dilakukan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan penelusuran dengan menggunakan kata kunci dissenting opinion, sistem direktori putusan menampilkan ribuan hasil pencarian. Salah satu penelusuran dengan kata kunci tersebut menghasilkan sebanyak 9.527 data, sedangkan pencarian menggunakan frasa “perbedaan pendapat dissenting opinion” menghasilkan 1.527.164 data. Meskipun demikian, angka-angka tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai jumlah resmi seluruh dissenting opinion yang pernah terjadi dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini disebabkan oleh karakteristik mesin pencarian pada Direktori Putusan Mahkamah Agung yang bekerja berdasarkan kemunculan kata atau frasa tertentu dalam dokumen putusan. Dengan demikian, hasil pencarian tersebut dapat mencakup putusan yang hanya menyebut istilah dissenting opinion atau perbedaan pendapat, tanpa berarti bahwa setiap dokumen yang teridentifikasi secara otomatis memuat dissenting opinion sebagai bagian dari pertimbangan hakim.

Dalam konteks peradilan konstitusional, keberadaan dissenting opinion telah dapat ditemukan sejak periode awal berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK). Praktik tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan di antara Hakim Konstitusi bukanlah fenomena yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, melainkan telah menjadi bagian dari dinamika pengambilan putusan sejak awal keberadaan MK. Pada tahun 2004, sejumlah putusan telah memuat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 059/PUU-II/2004, Putusan Nomor 065/PUU-II/2004, Putusan Nomor 068/SKLN-II/2004, Putusan Nomor 070/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 073/PUU-II/2004. Kehadiran pendapat berbeda dalam sejumlah putusan tersebut memperlihatkan bahwa sejak masa awal pembentukannya, mekanisme pengambilan putusan di MK telah memberikan ruang bagi hakim yang memiliki pandangan hukum berbeda dari mayoritas untuk menyampaikan argumentasi dan pertimbangan hukumnya.

Praktik tersebut kemudian berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, khususnya dalam perkara pengujian undang-undang. Pada tahun 2005, beberapa putusan MK juga mencantumkan pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 008/PUU-III/2005, Putusan Nomor 011/PUU-III/2005, Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor 021/PUU-III/2005, dan Putusan Nomor 026/PUU-III/2005. Munculnya dissenting opinion dalam putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses deliberasi dalam peradilan konstitusional. Hakim yang tidak sependapat dengan pendapat mayoritas tetap diberikan ruang untuk menguraikan dasar pemikiran, argumentasi hukum, serta alasan yang mendasari perbedaan pandangannya.

Seiring dengan perkembangan kewenangan dan jenis perkara yang diperiksa oleh MK, praktik dissenting opinion juga terus ditemukan dalam berbagai putusan pada periode berikutnya. Pendapat berbeda tidak hanya muncul dalam perkara tertentu, tetapi tersebar dalam sejumlah perkara, terutama perkara pengujian undang-undang. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dissenting opinion merupakan salah satu bentuk dinamika internal dalam proses peradilan konstitusional. Keberadaannya sekaligus menunjukkan bahwa putusan MK merupakan hasil dari proses deliberasi kolektif para Hakim Konstitusi yang memungkinkan adanya perbedaan interpretasi terhadap norma hukum, fakta, maupun penerapan prinsip-prinsip konstitusional.

Perkembangan penting mengenai praktik dissenting opinion di MK kemudian terlihat dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang berkaitan dengan permohonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. Namun demikian, putusan tersebut tidak dicapai secara bulat karena tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyatakan pendapat berbeda terhadap pertimbangan dan kesimpulan mayoritas hakim.

Peristiwa tersebut memiliki arti penting dalam perkembangan praktik dissenting opinion di Indonesia karena Mahkamah Konstitusi mencatatnya sebagai dissenting opinion pertama dalam sejarah penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Munculnya perbedaan pendapat dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk menyampaikan pandangan hukum yang berbeda tidak hanya terdapat dalam perkara pengujian undang-undang, tetapi juga dalam perkara yang memiliki konsekuensi konstitusional dan politik yang sangat besar. Dengan demikian, perkembangan dissenting opinion di MK memperlihatkan adanya kesinambungan praktik sejak periode awal berdirinya lembaga tersebut hingga perkara-perkara konstitusional kontemporer.

Dari perkembangan tersebut dapat dipahami bahwa dissenting opinion memiliki posisi penting dalam praktik peradilan di Indonesia. Pendapat berbeda tidak semata-mata menunjukkan adanya ketidaksepakatan di antara hakim, tetapi juga menjadi sarana untuk merekam keragaman argumentasi hukum dalam suatu putusan. Oleh karena itu, keberadaan dissenting opinion dapat dipandang sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses peradilan, sekaligus sebagai dokumentasi terhadap perkembangan pemikiran hukum yang berlangsung di lingkungan lembaga peradilan. Dalam perspektif yang lebih luas, dissenting opinion juga dapat berkontribusi terhadap perkembangan hukum karena argumentasi yang dikemukakan oleh hakim yang berbeda pendapat dapat menjadi bahan kajian akademik dan, dalam perkembangan tertentu, dapat memengaruhi pembentukan atau perubahan perspektif hukum pada masa mendatang.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Edulaw Insight

Pemangkasan Dana Desa Untuk Kopdes: Membaca Pergeseran Prioritas Pembangunan Desa

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dibentuk sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, namun kebijakan pemangkasan Dana Desa menimbulkan persoalan terhadap kemampuan desa dalam membiayai pembangunan dan mendukung keberlanjutan program Kopdes. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mengkaji kembali proporsi penggunaan Dana Desa agar pengembangan Kopdes tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar dan prioritas pembangunan desa.

· 3 menit baca
Dari Pedoman Kabinet Merah Putih Menuju RUU Lembaga Kepresidenan

Edulaw Insight

Dari Pedoman Kabinet Merah Putih Menuju RUU Lembaga Kepresidenan

Empat pedoman Kabinet Merah Putih mencerminkan cara Presiden Prabowo menerjemahkan mandat politik ke dalam arah pemerintahan. Namun, kedudukan hukum pedoman pemerintahan belum diatur secara jelas. Kondisi ini memperkuat relevansi RUU Lembaga Kepresidenan untuk membangun kerangka kekuasaan Presiden yang jelas, terukur, dan akuntabel. Pedoman dapat berganti mengikuti mandat setiap Presiden, tetapi aturan main penyelenggaraan kekuasaan kepresidenan harus tetap.

· 5 menit baca