Lewati ke konten utama
Mengenal Apa itu Pengesahan Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Ratifikasi

Mengenal Apa itu Pengesahan Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Ratifikasi

01 September 2026 3 menit baca

Ratifikasi merupakan proses pengesahan perjanjian internasional oleh suatu negara sebagai bentuk persetujuan untuk terikat pada ketentuan yang disepakati, sekaligus menjadi langkah penting agar isi perjanjian tersebut dapat memiliki kekuatan dan konsekuensi hukum dalam sistem hukum nasional.

Pada dasarnya, setiap negara saling membutuhkan dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Hubungan tersebut kemudian diwujudkan melalui perjanjian, komitmen, dan kerja sama internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun, perbedaan antara hukum nasional dan hukum internasional menyebabkan suatu negara perlu melakukan ratifikasi agar perjanjian internasional dapat berlaku dalam sistem hukum nasional. 

Konvensi Wina 1969 telah menjelaskan konsep ratifikasi. akan tetapi, bagaimana prosedur ratifikasi tidak dijelaskan secara detail sehingga proses ratifikasi disesuaikan dengan konstitusi dan hukum di masing-masing negara. Di Amerika Serikat misalnya, seperti juga di Indonesia, ratifikasi oleh badan legislatif dan eksekutif. Sedangkan di Inggris, ratifikasi dilakukan oleh takhta atas nasihat menteri yang bersangkutan. Di negara-negara tertentu lainya ratifikasi dilakukan oleh kabinet atas saran menteri yang bersangkutan.

Di Indonesia itu sendiri proses ratifikasi dari perjanjian internasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. UU No. 24 Tahun 2000 tersebut memberikan kewenangan ratifikasi kepada dua lembaga, yaitu oleh Presiden melalui PERPRES dan DPR melalui Undang-Undang.

Lantas apa saja jenis materi perjanjian internasional yang harus disahkan dengan undang-undang, dan perjanjian seperti apa yang cukup disahkan melalui Keputusan Presiden? 

Apabila merujuk pada Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 dijelaskan materi-materi perjanjian yang diretifikasi menggunakan UU, seperti:

  1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; 

  2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; 

  3. kedaulatan atau hak berdaulat negara; 

  4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; 

  5. pembentukan kaidah hukum baru; 

  6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Contoh perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh Undang-Undang, yaitu:  Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Perjanjian ini disahkan dengan Undang-Undang karena materi yang terkandung membentuk kerangka hukum dan menyinggung isu strategis di kawasan ASEAN. Isu strategis tersebut tentang berdirinya  komunitas  ASEAN yang disepakati negara-negara anggota berlandaskan pada tiga pilar, yaitu: 

  • Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN;
  • Komunitas Ekonomi ASEAN;
  • Komunitas Sosial Budaya ASEAN.

Kemudian pada Pasal 11 dijelaskan bahwa: 1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden. 2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

Penafsiran pada Pasal 10 dan 11 yang mana menjelaskan proses ratifikasi sudah sesuai dengan amanat Konstitusi yang tercantum dalam Pasal 11 UUD NRI 1945. Yang menjelaskan bahwa kewenangan untuk membuat perjanjian internasional ada pada Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan. Namun, apabila dampak perjanjian tersebut mempengaruhi masyarakat secara luas, membebani keuangan negara dan memerlukan perubahan norma maka disahkan melalui UU. sebaliknya, apabila meterinya tidak memperngaruhi kepentingan strategis maka cukup disahkan dengan Perpres.

Bagaimana kedudukan Ratifikasi Perjanjian Internasional Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan?

Secara yuridis, kedudukan normatif ratifikasi perjanjian internasional melalui UU dan Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada pada tingkat yang berbeda. Hal ini dikarenakan perbedaan muatan norma pada keduanya. Ratifikasi perjanjian internasional dalam hierarki perundang-undangan berada dalam kedudukan yang berbeda tergantung instrumen yang meretifikasi, apabila point perjanjian disahkan menggunakan Undang-Undang maka memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang, tetapi apabila disahkan menggunakan Perpres maka akan memiliki kedudukan setara Perpres. Meskipun demikian, semua perjanjian internasional tetap tunduk terhadap supremasi Konstitusi dan dapat diuji terhadap UUD NRI 1945.

Dengan demikian, kedudukan ratifikasi perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditentukan semata-mata oleh substansi perjanjiannya, tetapi juga oleh bentuk instrumen hukum yang digunakan untuk mengesahkannya. Perbedaan kedudukan antara ratifikasi melalui Undang-Undang dan Perpres menunjukkan bahwa penerapan perjanjian internasional dalam hukum nasional memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara lebih mendalam kedudukan, kekuatan mengikat, serta hubungan ratifikasi perjanjian internasional dengan sistem hierarki peraturan perundang-undangan dan supremasi UUD NRI 1945.

Kolaborasi Editorial

Punya topik hukum yang perlu dibahas lebih dalam?

Ajak Edulaw Project mengembangkan tulisan, diskusi, atau serial edukasi hukum yang relevan untuk pembaca Anda.

Baca Juga

Lanjutkan membaca perspektif dan analisis hukum yang masih berkaitan dengan topik ini.

Lihat Semua Editorial
Kilas Singkat Seputar Administrative Penal Law

Legal 101

Kilas Singkat Seputar Administrative Penal Law

Administrative penal law menggambarkan persinggungan hukum administrasi dan hukum pidana ketika sanksi pidana digunakan untuk menjamin kepatuhan terhadap norma administratif. Persoalan utamanya terletak pada batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, hubungan sanksi administratif dan pidana, serta risiko bergesernya hukum pidana dari ultimum remedium menjadi primum remedium. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan terukur.

· 7 menit baca