Pernahkah kamu bertanya, apa yang dapat dilakukan ketika suatu undang-undang dianggap merugikan hak konstitusional warga negara? Apakah undang-undang yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dapat dipersoalkan kembali?
Dalam negara hukum, pembentukan undang-undang bukan berarti membuat norma yang tidak dapat dikoreksi. Undang-undang tetap harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai hukum tertinggi. Karena itu, konstitusi menyediakan mekanisme untuk menguji apakah suatu undang-undang telah sesuai dengan konstitusi. Mekanisme inilah yang dikenal sebagai judicial review atau pengujian undang-undang.
Di Indonesia, kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui mekanisme tersebut, MK menjadi salah satu bagian penting dari sistem checks and balances karena produk legislasi yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden tetap dapat diuji berdasarkan konstitusi.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan judicial review? Siapa yang dapat mengajukannya? Dan apa saja yang dapat diuji?
Apa Itu Judicial Review?
Secara sederhana, judicial review adalah mekanisme pengujian suatu peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan untuk menilai kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan pengujian dibagi antara dua lembaga peradilan. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Namun, pembahasan mengenai judicial review dalam tulisan ini difokuskan pada pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan tersebut merupakan salah satu kewenangan utama MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaannya saat ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Apa Saja yang Bisa Diuji?
Tidak semua hal dapat begitu saja diajukan untuk diuji ke MK. Dalam pengujian undang-undang, terdapat dua bentuk pengujian, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil.
1. Pengujian Formil
Pengujian formal berkaitan dengan proses atau tata cara pembentukan undnag-undang. Jadi, yang dipersoalkan bukan terlebih dahulu mengenai isi pasalnya, melainkan apakah undang-undang tersebut dibentuk sesuai dengan ketentuan konstitusi dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya, pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan suatu undang-undang mengabaikan prinsip keterbukaan atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
Jika pengujian formil dikabulkan, konsekuensi dapat menyangkut undang-undang secara keseluruhan, bukan hanya satu atau beberapa pasal. Yang perlu diperhatikan, pengujian formil memiliki batas waktu. Permohonannya harus diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang atau Perppu diunangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 7/2025 dan juga diterapkan dalam perkara-perkara MK terbaru.
2. Pengujian Materiil
Berbeda dengan pengujian formil, pengujian materiil berkaitan dengan substansi atau materi muatan dalam undang-undang. Yang dapat dipersoalkan msialnya suatu ayat, pasal, atau bagian tertentu dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan haka tau kewenangan konstitusional pemohon.
Dalam pengujian ini, pemohon harus menunjukkan hubungan antara norma yang diuji dengan dalam UUD Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. Berbeda dengan penujian formil, pengujian materiin tidak dibatasi oleh tenggang waktu 45 hari.
Siapa yang bisa mengajukan judicial review?
Lalu, apakah setiap orang dapat mengajukan judicial review?
Pada dasarnya, tidak cukup hanya tidak merasa tidak setuju dengan suatu undang-undang. Pemohon harus merupakan pihak yang menganggap hak/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Berdasarkan ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-undang, pemohon dapat berupa:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum ada sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Namun, kategori tersebut belum otomatis membuat seseorang memiliki legal standing. Pemohon tetap harus dapat menjelasakan kerugian konstitusionalnya yang dialaminya akibat berlakunya norma yang diuji.
Dengan kata lain, seseorang tidak dapat mengajukan judicial review hanya karena menganggap suatu undang-undang “buruk” atau “tidak adil”. Harus ada hubungan yang jelas antara norma yang diuji dengan kewenangan konstitusional yang dirugikan.
Tahapan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
1. Pengajuan Permohonan
2. Pemeriksaan Pendahuluan
3. Perbaikan Permohonan
4. Pemeriksaan dan Pembuktian
5. Rapat Permusyawaratan Hakim
6. Pengucapan Putusan
Lalu, Apa Hasil Judicial Review?
Hasil judicial review tidak selalu berarti "undang-undang dibatalkan".
Secara umum, permohonan dapat berakhir dengan putusan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Dalam pengujian materiil, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, norma yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam perkembangan putusannya, MK juga mengenal model putusan seperti konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat, yaitu ketika keberlakuan suatu norma dikaitkan dengan pemaknaan atau kondisi tertentu.
Karena itu, membaca putusan MK tidak cukup hanya melihat apakah permohonan "dikabulkan" atau "ditolak". Pertimbangan hukum dan amar putusan perlu dibaca secara keseluruhan untuk mengetahui bagaimana Mahkamah memaknai norma yang diuji.
Judicial Review sebagai Wujud Checks and Balances dalam Negara Hukum
Disinilah hubungan judicial review dengan konsep check and balances menjadi penting. Undang-undang dibentuk melalui proses politik oleh DPR bersama Presiden. Namun, keenangan tersebut tidak berarti bahwa produk legislasi berada di atas konstitusi.
Ketika suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi dapat mengujinya. Dengan demikian, terdapat mekanisme yang memungkinkan produk kekuasaan pembentuk undang-undang dikontrol berdasarkan konstitusi.
Namun, check and balances tidak berarti Mahkamah Konstitusi dapat mengambi alih fungsi legislasi. MK bukan pembentuk undang-undang. Perannya adalah memastikan bahwa undang-undang yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusi. Dengan mekanisme tersebut, terdapat keseimbangan antara kekuasaan membentuk hukum dan kekuasaan menguji konstitusionalitas hukum.
Jadi, judicial review bukanlah mekanisme yang hanya dapat dipahmi oleh hakim atau praktisi hukum. Ia merupakan slah satu instrument konstitusional yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam batas-batas konstitusi.
Pada akhirnya, keberadaan judicial review menunjukkan bahwa dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yag benar-benar tanpa batas , termasuk kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Melalui mekanisme pengujian undang-undang, konstitusi tidak hanya menjadi teks yang tertulis, tetapi juga menjadi instrument untuk mengontrol dan mengimbangi kekuasaan negara.